Angin Segar! Dedi Mulyadi Siap Revisi UMSK 2026 demi Kesejahteraan Buruh Jabar

Rabu, 31 Desember 2025

Kdm (ist)

Kabar gembira datang untuk para pejuang nafkah di Jawa Barat! Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara resmi menyatakan kesediaannya untuk meninjau ulang dan merevisi ketetapan kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026.

Langkah berani ini diambil sebagai respons cepat pemerintah provinsi terhadap aspirasi ribuan buruh yang merasa ketetapan sebelumnya belum sesuai dengan ekspektasi dan kebutuhan hidup di lapangan.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, saat menemui perwakilan buruh di Gedung Sate, Bandung. Sikap terbuka dari Kang Dedi—sapaan akrab Dedi Mulyadi—menunjukkan bahwa pemerintah provinsi tidak menutup mata terhadap dinamika ekonomi yang sedang menjepit kaum pekerja.

Hal ini pun menjadi sinyal positif bahwa dialog antara pemerintah dan buruh masih berjalan harmonis demi mencari solusi terbaik bagi semua pihak.

Pemprov Jabar Kejar Tayang Tuntaskan SK Upah di 17 Daerah

Fokus utama dari arahan Gubernur adalah melakukan peninjauan ulang terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait UMSK 2026.

Herman menegaskan bahwa ada 12 kabupaten/kota yang SK-nya akan segera direviu dan direvisi.

Tidak hanya itu, pemerintah provinsi juga berjanji untuk segera menerbitkan SK bagi tujuh kabupaten/kota lainnya yang hingga saat ini statusnya masih menggantung atau belum ditetapkan sama sekali.

Proses “kejar tayang” ini dilakukan dengan sangat serius. Herman menyebutkan bahwa tim dari Pemprov Jabar akan bekerja ekstra keras, bahkan jika harus lembur sampai subuh, demi menuntaskan urusan 17 kabupaten/kota tersebut.

Komitmen ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kepastian penghasilan bagi para buruh sebelum memasuki tahun baru, sehingga suasana kondusif di sektor industri Jawa Barat tetap terjaga.

Basis Yuridis dan Sosiologis Jadi Kunci Keputusan Gubernur

Meskipun ada semangat untuk revisi, Herman mengingatkan bahwa proses ini tetap harus berjalan di atas rel peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Landasan yuridis menjadi harga mati agar keputusan yang diambil nantinya tidak cacat hukum.

Oleh karena itu, Biro Hukum dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) akan melakukan pengecekan silang secara mendalam untuk memastikan setiap angka kenaikan memiliki dasar hukum yang kuat.

Selain aspek hukum, sisi sosiologis juga menjadi pertimbangan penting bagi Dedi Mulyadi.

Aspirasi langsung dari para buruh serta rekomendasi resmi dari para Bupati dan Wali Kota di Jawa Barat akan dijadikan bahan pertimbangan utama.

Pemerintah provinsi ingin memastikan bahwa keputusan akhir nanti merupakan jalan tengah yang adil, bukan hanya bagi pekerja tetapi juga bagi keberlangsungan dunia usaha di Jawa Barat.

Buruh Kawal Ketat dan Siap Meluncur ke Ibu Kota

Di sisi lain, kalangan buruh tetap memasang mata dan telinga lebar-lebar untuk mengawal janji revisi ini. Ketua SPN Jawa Barat, Dadan, menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu hasil revisi tersebut dengan seksama.

Harapan besar para buruh adalah hasil revisi nanti harus sesuai dengan angka rekomendasi yang telah diajukan oleh masing-masing kepala daerah, karena merekalah yang paling paham kondisi ekonomi di wilayahnya.

Dadan juga menegaskan bahwa meski massa aksi di Bandung bersedia membubarkan diri secara tertib, perjuangan belum berakhir.

Jika hasil revisi nanti dirasa belum memenuhi rasa keadilan, para buruh tidak segan untuk melakukan aksi lanjutan dengan skala yang lebih besar di Jakarta.

Kepastian kesepakatan yang berpihak pada buruh menjadi kunci agar gelombang protes tidak bergeser ke tingkat nasional.

Statement:

Herman Suryatman, Sekretaris Daerah Jawa Barat

“Untuk 12 kabupaten/kota, SK gubernurnya akan direviu dan direvisi. Yang tujuh kabupaten/kota yang belum, akan diterbitkan. Insyaallah kita ikhtiarkan tuntaskan. Pak Gubernur harus merujuk peraturan perundang-undangan alias basis yuridis, namun juga mempertimbangkan aspek sosiologis. Insyaallah Pak Gubernur akan memutuskan yang terbaik bagi Jawa Barat, bagi semua pihak.”

3 Poin Penting:

  1. Komitmen Revisi: Gubernur Dedi Mulyadi sepakat meninjau ulang SK UMSK 2026 untuk 12 kabupaten/kota dan menerbitkan SK baru bagi 7 daerah lainnya.

  2. Landasan Hukum: Proses revisi tetap mengacu pada basis yuridis (peraturan perundang-undangan) dan aspek sosiologis berdasarkan rekomendasi kepala daerah.

  3. Pengawalan Buruh: Perwakilan buruh menuntut revisi sesuai rekomendasi Bupati/Wali Kota dan mengancam aksi lanjutan ke Jakarta jika kesepakatan tidak tercapai.

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

24 Jam Terakhir

Sepekan Terakhir