Masa tunggu jemaah haji Indonesia diklaim turun menjadi rata-rata 14 tahun setelah Kementerian Haji dan Umrah melakukan pemutakhiran jutaan data jemaah.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan perkembangan tersebut setelah mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Menurut Dahnil, pemangkasan masa tunggu tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo agar pemerintah mencari formula untuk memperpendek antrean haji.
Ia mengatakan masa tunggu terlama sebelumnya mencapai 49 tahun, kemudian melalui perubahan formula turun menjadi rata-rata 26 tahun sebelum kembali dihitung setelah proses validasi data terbaru.
Jutaan Data Jemaah Mulai Dibersihkan
Kemenhaj melakukan validasi terhadap sekitar 5,7 juta data jemaah yang tercatat dalam daftar antrean. Dari proses tersebut, menurut Dahnil, ditemukan sekitar 400.000 data yang dinilai tidak valid.
Pemutakhiran ini kemudian menjadi dasar Kemenhaj untuk menghitung kembali masa tunggu secara faktual.
Dahnil menyebut hasil perhitungan terbaru menunjukkan jemaah yang berangkat tahun ini secara rata-rata memiliki masa tunggu sekitar 14 tahun.
Ia menegaskan angka tersebut merupakan hasil perhitungan setelah data antrean dibersihkan dan divalidasi.
Dari 49 Tahun, Lalu 26 Tahun, Kini 14 Tahun
Perubahan angka tersebut menunjukkan adanya perbedaan antara masa tunggu terlama dan rata-rata masa tunggu secara nasional.
Dahnil menjelaskan, angka 49 tahun merupakan masa tunggu terlama yang pernah ditemukan, sedangkan angka 26 tahun merupakan rata-rata nasional setelah perubahan formula sebelumnya.
Kini, Kemenhaj menyebut rata-rata faktualnya berada di angka 14 tahun.
Namun, angka 14 tahun tersebut tidak berarti seluruh calon jemaah di Indonesia memiliki masa tunggu yang sama. Masa tunggu keberangkatan haji dapat berbeda berdasarkan daerah dan kuota yang tersedia.
Karena itu, angka rata-rata nasional perlu dibaca sebagai gambaran umum, bukan sebagai kepastian tahun keberangkatan bagi setiap jemaah.
Pemerintah Diminta Terus Perbarui Data
Proses validasi data menjadi salah satu bagian penting dalam pengelolaan antrean haji. Data yang tidak lagi sesuai dapat memengaruhi perhitungan daftar tunggu dan gambaran kebutuhan kuota pada masa mendatang.
Kemenhaj menyatakan pembersihan data tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperbaiki pengelolaan antrean jemaah.
Dahnil juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo memberikan dukungan terhadap langkah Kemenhaj untuk terus mencari formula pemangkasan masa tunggu.
Untuk saat ini, angka 14 tahun merupakan perhitungan faktual yang disampaikan Kemenhaj setelah validasi data 5,7 juta jemaah, sementara pelaksanaan keberangkatan tetap mengikuti ketentuan kuota dan sistem penyelenggaraan haji yang berlaku.
Statement:
Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak
“Jadi antrean faktualnya sekarang 14 tahun. Jadi dari 49, kemudian jadi 26 tahun, sekarang antrean faktual haji itu 14 tahun.”
3 Poin Penting:
- Masa tunggu diklaim turun menjadi 14 tahun: Kemenhaj menyebut rata-rata masa tunggu faktual jemaah yang berangkat tahun ini kini sekitar 14 tahun.
- 5,7 juta data divalidasi: Dari proses tersebut, sekitar 400.000 data disebut tidak valid dan menjadi bagian dari perhitungan ulang antrean.
- Angka 14 tahun merupakan rata-rata: Masa tunggu setiap jemaah tetap dapat berbeda karena dipengaruhi daerah asal, kuota, dan ketentuan penyelenggaraan haji.



