Buat kalian yang berencana healing ke Pulau Dewata atau punya teman mancanegara yang mau datang, ada info penting nih.
Sejak setahun terakhir, setiap Wisatawan Mancanegara (Wisman) yang pelesiran ke Bali wajib menyiapkan dana tambahan sebesar Rp150.000 per orang.
Uang ini merupakan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) yang resmi ditetapkan Pemerintah Provinsi Bali untuk mendongkrak penerimaan daerah sekaligus menjaga kelestarian pulau tercinta.
Namun, kabar terbaru menyebutkan kalau realisasi pungutan ini sepanjang tahun 2025 ternyata masih jauh dari ekspektasi.
Gubernur Bali, Wayan Koster, mengungkapkan bahwa total PWA yang terkumpul hanya mencapai Rp369 miliar. Angka tersebut baru merepresentasikan sekitar 34,8% dari total 7,1 juta turis asing yang masuk ke Bali selama setahun kemarin.
Meski masih rendah, pencapaian ini diklaim mengalami kenaikan tipis dibanding persentase tahun 2024 yang hanya menyentuh angka 32%.
Target APBD Melestari: Tantangan Regulasi Baru di Tahun Kedua
Pemerintah Provinsi Bali sebenarnya mematok target yang cukup ambisius dalam APBD Perubahan 2025, yaitu sebesar Rp500 miliar.
Dengan capaian Rp369 miliar, artinya ada gap yang cukup lumayan untuk dikejar. Gubernur Koster menilai kondisi ini cukup wajar mengingat aturan PWA senilai Rp150 ribu tersebut baru berjalan selama dua tahun.
Sebagai regulasi lokal yang masih “seumur jagung”, proses adaptasi dan sosialisasi di lapangan memang membutuhkan waktu ekstra.
Untuk menutup celah tersebut, Pemprov Bali nggak tinggal diam dan sudah menyiapkan strategi komunikasi serta informasi yang lebih masif.
Optimalisasi ini tidak hanya menyasar para turis secara langsung, tetapi juga melalui kolaborasi lintas instansi.
Pemerintah daerah berencana menggandeng Kementerian Imigrasi, Angkasa Pura, hingga maskapai penerbangan untuk memastikan setiap wisman yang mendarat di Bali teredukasi mengenai kewajiban berkontribusi bagi lingkungan dan budaya lokal ini.
Skema Insentif Pelaku Usaha: Cara Jitu Kejar Setoran PWA
Satu terobosan yang mulai membuahkan hasil adalah keterlibatan para pelaku usaha akomodasi sebagai endpoint pemungutan.
Sejak Agustus 2025, Pemprov Bali telah merangkul sekitar 150 pelaku usaha yang bertugas membantu mengumpulkan uang dari para tamu mereka.
Menariknya, para pelaku usaha ini nggak kerja cuma-cuma; pemerintah memberikan imbal jasa atau insentif sebesar 3% dari setiap pungutan yang berhasil mereka kumpulkan dan setorkan ke kas daerah.
Strategi “bagi hasil” ini terbukti efektif memberikan dorongan positif pada kenaikan capaian tahun 2025.
Gubernur Koster menyebutkan bahwa berkat bantuan para pelaku pariwisata ini, persentase kepatuhan wisman bisa terkerek naik sekitar 3% di akhir tahun.
Ke depannya, jumlah kerja sama dengan pihak hotel, villa, dan agen perjalanan akan terus ditambah agar sistem pungutan ini menjadi bagian yang tak terpisahkan dari layanan pariwisata Bali yang berkualitas.
Uang Turis Buat Apa? Fokus ke Desa Adat dan Kelestarian Alam
Nah, mungkin banyak yang penasaran, uang Rp150 ribu itu lari ke mana saja sih? Gubernur Koster menegaskan bahwa seluruh hasil pungutan ini masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023.
Dana yang terkumpul memiliki mandat khusus, yakni digunakan kembali untuk melestarikan kebudayaan Bali, memperkuat peran desa adat, serta mengatasi berbagai masalah lingkungan dan sosial yang muncul akibat aktivitas pariwisata.
Pemanfaatan dana PWA ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang agar pariwisata Bali tetap berkelanjutan (sustainable).
Dengan lingkungan yang terjaga dan budaya yang tetap ajeg, Bali diharapkan tetap menjadi destinasi impian dunia tanpa harus kehilangan identitas aslinya.
Jadi, kontribusi wisman ini sebenarnya investasi buat mereka juga agar saat kembali lagi nanti, keindahan dan keunikan Bali masih tetap bisa dinikmati dengan maksimal.
Statement:
Wayan Koster, Gubernur Bali
“Baru mencapai nilainya Rp369 miliar, kalau dibandingkan persentase terhadap jumlah wisatawan asingnya itu hampir 35 persen. Ini meningkat sedikit dari tahun lalu. Kita akan melakukan optimalisasi dengan strategi komunikasi termasuk kerja sama dengan Kementerian Imigrasi, Angkasa Pura, dan maskapai penerbangan. Seluruh hasil pungutan ini dimanfaatkan untuk pelestarian kebudayaan di desa adat serta perlindungan lingkungan Bali.”
3 Poin Penting:
-
Realisasi PWA 2025: Total pungutan mencapai Rp369 miliar atau sekitar 34,8% dari total kunjungan 7,1 juta wisman, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya namun masih di bawah target Rp500 miliar.
-
Strategi Insentif: Pemprov Bali memberikan imbal jasa 3% kepada pelaku usaha akomodasi (hotel/villa) yang membantu mengumpulkan pungutan dari wisatawan untuk meningkatkan efektivitas di lapangan.
-
Alokasi Dana: Sesuai regulasi, seluruh dana PWA dialokasikan khusus untuk program pelestarian budaya melalui desa adat serta penanganan masalah lingkungan dan sosial di Bali.
![Gaji ASN Cair [dok. web]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/FotoJet-2026-05-08T204922469-1548120537.jpg-300x200.webp)

![Chongqing East Station [dok. web]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/23bf6294-a6f3-4626-a834-db1fc3e908de_2048x1152-300x169.jpg)
![rupiah naik [dok. antara]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/Rupiah-Terdepresiasi-Dolar-AS-161213-YM-2-ab.jpg-300x174.webp)