Program strategis nasional yang mengalokasikan bantuan pembangunan 21.000 unit rumah bagi masyarakat kurang mampu di Nusa Tenggara Timur (NTT) kini berada di ambang kegagalan.
Niat baik pemerintah pusat untuk mengentaskan kawasan permukiman kumuh justru terhambat oleh proses administrasi yang dinilai sangat berbelit-belit di tingkat daerah.
Sorotan tajam meluncur dari Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (Araksi) NTT yang menilai bahwa mekanisme pengajuan bantuan yang berlaku saat ini sangat menyulitkan masyarakat berpenghasilan rendah.
Alih-alih mempermudah alur bantuan, persyaratan yang rumit ini malah berpotensi menggagalkan terealisasinya hunian layak bagi puluhan ribu keluarga penerima manfaat.
Sistem Aplikasi Digital Dinilai Menyulitkan Warga Desa
Penyebab utama dari ancaman kegagalan program ini bermula dari penggunaan sistem aplikasi yang disiapkan oleh Balai Perumahan Rakyat NTT.
Aplikasi digital tersebut dinilai sangat sulit diakses dan diisi oleh masyarakat awam di daerah pedesaan yang mayoritas memiliki keterbatasan tingkat pendidikan serta terkendala jaringan internet.
Masalah keterbatasan akses teknologi ini membuat warga yang sebetulnya sangat membutuhkan bantuan justru tersingkir secara sistematis.
Araksi NTT menegaskan bahwa apabila Balai Perumahan Rakyat NTT terus mengandalkan aplikasi tersebut tanpa ada penyesuaian, program nasional penanganan rumah tidak layak huni ini dipastikan bakal gagal dieksekusi.
Desakan Agar Pejabat Terkait Turun Gunung Kerjakan Pendataan
Guna menyelamatkan program prioritas ini, pihak berwenang didesak untuk tidak sekadar “pangku tangan” atau berdiam diri menunggu permohonan mandiri dari warga.
Balai Perumahan Rakyat NTT bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi NTT diminta segera turun langsung ke desa-desa untuk melakukan verifikasi faktual.
Pemerintah daerah dituntut untuk proaktif jemput bola mendata warga miskin dan membantu proses pemenuhan berkas administrasi secara langsung.
Langkah menyederhanakan persyaratan administrasi menjadi kunci mutlak agar bantuan dari pemerintah pusat ini bisa dieksekusi tepat waktu dan tepat sasaran.
Ancaman Komodifikasi Politik dan Pentingnya Sinkronisasi Data
Selain kendala sistem digital, kekhawatiran lain muncul terkait potensi pemanfaatan program bantuan rumah ini demi kepentingan politik kelompok tertentu.
Pemerintah diingatkan untuk menjaga integritas alokasi bantuan agar tidak dijadikan jualan politik oleh elite lokal yang berujung pada penyaluran salah sasaran.
Proses pemutakhiran dan sinkronisasi data penerima antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat harus segera dipercepat.
Langkah ini sangat mendesak mengingat jumlah masyarakat NTT yang tinggal di rumah yang tidak layak huni masih sangat besar dan membutuhkan uluran tangan pemerintah secara nyata.
Kasus Nyata Warga Rentan yang Tersingkir oleh Aplikasi
Potret nyata rumitnya pendaftaran via aplikasi ini dialami oleh Maselina Banamtuan, seorang janda lansia di Desa Hane, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Meski namanya sudah diusulkan melalui Dinas PU Provinsi NTT, data Maselina dinyatakan gugur hanya karena tidak terdeteksi pada sistem aplikasi Balai Perumahan Rakyat.
Kasus yang menimpa Maselina menjadi bukti bahwa verifikasi lapangan berbasis kondisi fisik jauh lebih krusial dibandingkan sekadar bergantung pada sistem aplikasi digital.
Kebanyakan pemohon merupakan warga berkesusahan yang secara ekonomi tidak akan sanggup membangun rumah sehat secara mandiri tanpa uluran tangan negara.
Urgensi Evaluasi Kebijakan Demi Kesejahteraan Rakyat NTT
Fenomena hambatan administrasi di NTT ini menjadi pelajaran berharga bagi perumusan kebijakan publik berbasis digital di Indonesia.
Penggunaan teknologi sejatinya hadir untuk mempermudah alur pelayanan publik, bukan malah menjadi tembok penghalang bagi hak-hak masyarakat miskin di pelosok desa.
Evaluasi total terhadap prosedur pendaftaran program bantuan rumah di NTT harus segera dilakukan sebelum alokasi anggaran ditarik kembali.
Sinergi antara kepekaan sosial pejabat daerah dan kemudahan regulasi menjadi syarat mutlak agar mimpi puluhan ribu warga NTT memiliki rumah layak dapat segera terwujud.
Statement:
Alfred Baun, Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia/Araksi NTT
“Program nasional yang sangat bagus ini hampir gagal dilaksanakan di NTT. Hal ini menjadi pertanyaan besar. Kenapa Presiden ingin membantu masyarakat kecil yang ekonominya tidak mampu dengan bantuan rumah, tetapi dibuat sangat ribet dan sulit untuk dilaksanakan?”
“Kalau syarat aplikasi ini menjadi sistem yang digunakan oleh Balai Perumahan Rakyat NTT, saya sangat yakin program ini pasti gagal dilaksanakan di NTT.”
3 Poin Penting:
-
Ancaman Gagal Realisasi: Program alokasi 21.000 unit rumah layak huni di NTT terancam gagal terlaksana akibat syarat administrasi dan aplikasi pendaftaran yang sangat rumit bagi masyarakat miskin.
-
Kendal Sistem Digital di Pedesaan: Aplikasi pendaftaran dari Balai Perumahan Rakyat NTT sulit diakses warga desa akibat keterbatasan jaringan internet dan rendahnya literasi digital pemohon.
-
Desakan Proaktif dan Verifikasi Faktual: Araksi NTT mendesak pemerintah untuk turun gunung melakukan pendataan langsung di lapangan serta menyederhanakan syarat agar bantuan tidak salah sasaran atau dijadikan alat politik.



