Awal tahun 2026 dibuka dengan kabar gokil dari korps Bhayangkara. Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri baru saja membongkar sindikat judi online (judol) kelas kakap yang punya koneksi internasional.
Nggak main-main, sebanyak 20 tersangka berhasil diamankan dari berbagai titik di Jakarta, Jawa Barat, hingga Jawa Timur.
Aksi gercep polisi ini membuktikan kalau pemerintah nggak kasih celah buat bandar judi yang merusak masa depan anak muda.
Proses pengungkapan ini merupakan akumulasi kerja keras tim selama beberapa bulan terakhir. Selain menangkap para pelaku, penyidik juga bergerak taktis dengan memblokir 112 rekening bank yang diduga kuat jadi “urat nadi” operasional sindikat ini.
Polri juga menggandeng PPATK buat melacak ke mana saja aliran uang panas tersebut pergi, demi menjerat para tersangka dengan pasal pencucian uang.
Kronologi Perburuan dari Jakarta Hingga Markas Mewah di PIK 2
Aksi perburuan ini dimulai sejak 27 Agustus 2025, di mana tim Subdit III Jatanras melakukan penggerebekan serentak di Tangerang, Jakarta Timur, hingga Pamekasan.
Sebanyak 9 tersangka yang mengoperasikan situs T6.com dan WE88 diringkus bersama barang bukti berupa komputer, ATM, hingga kendaraan mewah.
Mereka punya peran beragam, mulai dari admin keuangan sampai pemilik money changer yang bertugas “mencuci” uang hasil kemenangan haram tersebut.
Nggak berhenti di situ, penyidikan berkembang hingga ke kawasan elite Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dan apartemen di Pluit pada November 2025.
Di lokasi ini, polisi kembali mengamankan admin pengelola situs yang terkoneksi dengan jaringan Asia Tenggara.
Persembunyian mereka yang rapi akhirnya terbongkar setelah polisi melakukan interogasi mendalam, mengungkap bahwa koordinasi utama sindikat ini ternyata bermarkas di sebuah ruko kawasan Muara Karang.
Pengembangan Jaringan 1XBET dan Ancaman Hukuman 20 Tahun
Pada Desember 2025, tim kembali bergerak ke Cianjur, Jawa Barat, untuk menggulung lima tersangka yang berafiliasi dengan jaringan 1XBET. Jaringan yang satu ini cukup masif karena punya koneksi hingga ke Eropa.
Meski titik operasinya berada di daerah yang lebih tenang, tim Bareskrim tetap bisa mendeteksi keberadaan mereka dan menyita puluhan aset digital serta buku tabungan yang digunakan untuk transaksi harian.
Para tersangka kini harus menghadapi kenyataan pahit dengan jeratan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 303 KUHP tentang perjudian, UU ITE, hingga UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ancaman hukumannya pun nggak main-main, yakni maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Langkah tegas ini diharapkan bisa memberikan efek jera bagi siapa pun yang masih nekat bermain di industri gelap ini.
Komitmen Polri Dukung Asta Cita Presiden
Brigjen Wira Satya Triputra menegaskan bahwa pemberantasan judi online ini adalah prioritas utama Polri untuk melindungi masyarakat.
Banyak kasus kriminalitas belakangan ini yang bermuara dari kecanduan judol, mulai dari pinjol ilegal hingga tindakan kekerasan.
Komitmen ini juga sejalan dengan Program Asta Cita Presiden yang ingin menciptakan lingkungan sosial yang bersih dan produktif tanpa gangguan perjudian.
Polri juga mengimbau warga untuk terus aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait judi online di lingkungannya.
Dengan kolaborasi antara aparat dan masyarakat, diharapkan ruang gerak sindikat internasional ini makin sempit di Indonesia.
Saatnya kita fokus pada hal-hal positif dan menjauhi judi yang cuma bikin kantong kering dan hidup berantakan.
Statement:
Brigjen Wira Satya Triputra, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri
“Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Komitmen memberantas judi online ini juga dalam rangka mendukung Program Asta Cita Bapak Presiden.”
3 Poin Penting:
-
Penangkapan Masif: Bareskrim Polri meringkus 20 tersangka judi online jaringan internasional (Asia Tenggara & Eropa) dari situs T6.com, WE88, dan 1XBET.
-
Blokir Rekening & TPPU: Sebanyak 112 rekening operasional telah diblokir, dan Polri bekerja sama dengan PPATK untuk menjerat pelaku dengan pasal Pencucian Uang.
-
Sanksi Berat: Para pelaku dijerat pasal berlapis (KUHP, UU ITE, UU TPPU) dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
![KASUS PENGGELAPAN DANA UMAT GEREJA KATOLIK RP28 MILIAR [dok.kompas]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/69e72a1a10585-300x200.jpg)
![Festival Songkran [dok. web]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/cultural-calendar-april-songkran-compressor-300x200.jpg)
![berburu ikan sapu sapu [dok. web]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/jakarta-gencar-bersihbersih-ikan-sapusapu-ternyata-ini-alasannya-cnk-300x200.webp)
![tim pencarian helikopter PK-CFX [dok. web]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/01kpaxce90dmddjnkkrtyqpxv8.jpg-300x200.webp)