Di tengah ramainya perbincangan mengenai royalti musik, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Ahmad M. Ramli, menegaskan bahwa membawakan lagu di acara non-komersial seperti hajatan atau acara keluarga tidak akan dikenakan royalti.
Pernyataan ini disampaikan dalam sidang uji materiil UU Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi. Menurut Ramli, UU tersebut hanya mengatur penarikan royalti untuk penggunaan lagu yang bersifat komersial.
Tujuan UU Hak Cipta: Mendorong Penggunaan Lagu, Bukan Menghukum
Ramli menjelaskan bahwa tujuan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah untuk mendorong masyarakat menyanyikan lagu sebanyak-banyaknya.
Namun, jika lagu digunakan untuk tujuan komersial, seperti konser atau acara lain yang mendatangkan keuntungan, maka pihak penyelenggara wajib membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Pengecualian dan Aturan Lain
Selain acara keluarga, UU Hak Cipta juga mengecualikan penggunaan hak cipta untuk keperluan pendidikan, penelitian, kritik, dan acara yang tidak dipungut biaya.
Selain itu, membawakan lagu kebangsaan juga tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta. Namun, Ramli menambahkan bahwa royalti untuk lagu kebangsaan bisa saja diterapkan jika digunakan dalam konteks komersial, seperti diaransemen orkestra dan dijual dalam bentuk CD, mirip dengan praktik yang berlaku di Singapura.
Contoh perhitungan royalti komersial diberikan, seperti untuk kafe kecil dengan 20 kursi yang harus membayar sekitar Rp2,4 juta per tahun.
Statement:
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof Ahmad M Ramli
- “Karena UU ini mengatakan sepanjang tidak komersial, enggak ada [penarikan royalti].”
- “Justru orang yang menyanyikan di rumah, ada ulang tahun, ada organ tunggal, itu adalah agen iklan yang tidak kita suruh, menyanyikan lagu yang kita punya.”
- “Justru undang-undang ini mendorong ‘ayo nyanyikan lagu sebanyak-banyaknya’, tapi kalau lagu itu kemudian digunakan untuk mendatangkan orang secara komersial, baik konser baik apapun, maka tolong bayar ke LMK. Itu saja.”


![dmasiv ngga jadi bubar [dok. web]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/Dmasive-bantah-bubar-Rabu.jpg-300x169.webp)
![lagu resmi piala dunia [dok. web]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/b0d8eb51-5efe-4471-82d4-a926c407d2aa-300x155.jpg)