Perusahaan raksasa teknologi Meta secara mengejutkan sepakat membayar “uang damai” atau penyelesaian (settlement) fantastis mencapai 18 miliar dollar AS atau setara Rp321 triliun.
Langkah ini diambil usai induk Facebook dan Instagram tersebut diterpa gugatan hukum dari puluhan negara bagian di Amerika Serikat.
Meta dituding membiarkan aplikasinya memberikan dampak buruk serta memicu kecanduan pada pengguna anak-anak dan remaja di bawah usia 18 tahun.
Kesepakatan damai yang telah disetujui oleh Hakim Yvonne Gonzalez Rogers di pengadilan California ini menjadi titik balik besar bagi industri media sosial global.
Keputusan ini tidak sekadar berfokus pada kompensasi finansial semata, melainkan memaksa Meta merombak total sistem kerja platformnya agar lebih aman bagi kesehatan mental generasi muda.
Fitur Baru Serba Ketat dan Pembatasan Durasi Layar
Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, Meta bakal menyematkan sederet fitur keamanan anyar secara bawaan (default) untuk seluruh akun remaja.
Chief Legal Officer Meta, CJ Mahoney, mengonfirmasi bahwa batasan penggunaan harian selama dua jam bakal diterapkan secara kumulatif untuk Facebook dan Instagram.
Batasan durasi screen time ini nantinya hanya bisa dinonaktifkan atas persetujuan atau izin langsung dari orang tua.
Tak cuma itu, Meta juga mengaktifkan fitur Night Mode secara otomatis guna membisukan seluruh notifikasi dari pukul 00.00 hingga 06.00 pagi.
Tersedia pula fitur School Mode yang akan mematikan notifikasi selama jam sekolah pada pukul 08.00 hingga 15.00, serta pengingat berkala setiap kali remaja kedapatan bermain aplikasi secara nonstop.
Hilangnya Fitur Filter Riasan Ekstrem hingga Jumlah Like
Demi menciptakan ruang digital yang lebih sehat, Meta turut menghapus ketersediaan filter riasan (makeup) ekstrem yang berpotensi merusak standar kecantikan remaja.
Jumlah akumulasi like pada profil maupun konten interaksi remaja juga bakal disembunyikan secara otomatis.
Pengguna muda bahkan diberi kebebasan memilih alur feed murni tanpa intervensi algoritma serta menonaktifkan fitur pemutaran otomatis (autoplay).
Perubahan masif ini dipicu oleh aksi 29 negara bagian AS yang melayangkan gugatan sejak tahun 2023. Jaksa menggunakan jutaan dokumen internal Meta, e-mail karyawan, hingga riset internal yang melibatkan CEO Mark Zuckerberg.
Riset internal tersebut secara gamblang membuktikan bahwa pola penggunaan Instagram pada kelompok remaja telah menunjukkan gejala yang menyerupai tingkat kecanduan serius.
Angin Segar Perlindungan Anak dan Alarm Bagi Industri Digital
Sesuai kesepakatan akhir pengadilan, pembayaran denda Rp321 triliun akan dilunasi oleh Meta secara bertahap dalam kurun waktu 10 tahun.
Langkah penyelesaian perkara ini dinilai para ahli hukum sebagai “alarm keras” bagi platform digital raksasa lainnya seperti TikTok dan YouTube untuk segera membenahi sistem keamanan penggunanya.
Kesepakatan bersejarah ini langsung disambut hangat oleh para pejabat hukum sebagai kemenangan mutlak bagi kesehatan publik.
Penerapan fitur keamanan yang bersifat wajib ini dipastikan bakal merubah secara total cara anak muda berinteraksi di media sosial, sekaligus menjadi standar baru bagi perlindungan privasi anak di ranah digital.
Statement:
Rob Bonta, Jaksa Agung Pengadilan California, AS
“Ini merupakan momen penting untuk membersihkan industri yang telah merugikan anak-anak.”
Brian Schwalb, Jaksa Agung District of Columbia
“Fitur-fitur keamanan yang wajib dan akan diterapkan Meta ini akan mengubah cara anak muda memakai media sosial Instagram dan Facebook.”
3 Poin Penting:
-
Pembayaran Uang Damai Rp321 Triliun: Meta sepakat membayar settlement hingga Rp321 triliun atas gugatan 29 negara bagian AS terkait dampak buruk dan kecanduan media sosial pada remaja.
-
Perubahan Fitur Keamanan Default: Instagram dan Facebook mewajibkan pembatasan screen time 2 jam, fitur Night Mode, School Mode, penyembunyian jumlah like, serta penghapusan filter riasan ekstrem untuk akun remaja.
-
Penyelesaian Bertahap 10 Tahun: Pembayaran denda dibayarkan bertahap selama sepuluh tahun dan menjadi preseden hukum baru yang memaksa industri media sosial memperketat perlindungan anak.





