BI Tegaskan Payment ID Tak Mata-matai Transaksi Pribadi, Uji Coba Dimulai September

Rabu, 13 Agustus 2025

Ilustrasi pembayaran via qris (istimewa)

Bank Indonesia (BI) menepis kekhawatiran publik mengenai sistem Payment ID yang disebut akan memata-matai transaksi keuangan masyarakat.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono, menegaskan bahwa sistem ini tidak akan melanggar privasi dan hanya akan digunakan untuk memantau data ekonomi secara sektoral, bukan per individu.

Dicky menjelaskan bahwa BI tidak memiliki kepentingan untuk melacak transaksi pribadi masyarakat, seperti pembelian sepatu atau kopi. Ia menekankan bahwa tindakan tersebut justru akan melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Untuk menjamin keamanan data, BI saat ini tengah melakukan uji coba sistem Payment ID. Salah satu uji coba akan dilakukan pada penyaluran bantuan sosial nontunai pemerintah di Banyuwangi, Jawa Timur, pada bulan September mendatang.

Bukan Memata-Mamati, Tapi Membentuk Profil Pengguna

Menurut Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dudi Dermawan Saputra, Payment ID adalah sistem data transaksi keuangan yang berfungsi sebagai tanda pengenal unik yang terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Tujuannya adalah untuk membentuk profil pengguna, mengautentikasi transaksi, dan menggabungkan data granular.

Adapun data yang dihimpun mencakup berbagai aktivitas keuangan seperti pendapatan, transaksi belanja, investasi, hingga beban utang individu (pinjol).

Namun, BI menjamin bahwa pembagian data hanya dapat dilakukan dengan persetujuan dari pemilik data itu sendiri.

Sistem ini bertujuan untuk membangun basis data publik yang dapat memperkuat integritas transaksi dan mendukung perumusan kebijakan ekonomi nasional.

Statement:

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono 

“Yang kami lihat contoh, hanya Pertumbuhan ekonomi sektoral. Kami tak akan masuk ke ruang private satu per satu, tidak ada gunanya. Itu juga berpotensi melanggar UU (Perlindungan Data Pribadi). Kami pastikan tidak akan dibuka data konsumen tanpa persetujuan pemilik data. Itu tolong digarisbawahi. Semua harus patuh ke UU yang berlaku.”

Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dudi Dermawan Saputra 

“Kami (BI) akan melindungi pemilik Payment ID dan menghindari penyalahgunaan dari pihak-pihak yang tidak diinginkan. Pembagian data hanya dapat dilakukan dengan persetujuan pemilik, misalnya melalui notifikasi di ponsel jika data dibagikan ke bank tempat pengajuan kredit.”

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

24 Jam Terakhir

Sepekan Terakhir