Isu miring soal Sensus Ekonomi 2026 yang dikabarkan bakal dipakai buat narik pajak dari masyarakat akhirnya dipatahkan langsung oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
BPS meminta masyarakat, khususnya para pelaku usaha dan generasi muda, untuk tidak perlu overthinking atau ragu saat menerima kedatangan petugas sensus di lapangan.
Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, Moh. Edy Mahmud, menegaskan bahwa Sensus Ekonomi merupakan agenda sepuluh tahunan yang berfokus penuh pada pemetaan struktur ekonomi nasional secara utuh.
Logikanya, pemerintah tidak mungkin mengandalkan data yang dikumpulkan sepuluh tahun sekali untuk keperluan penarikan pajak tahunan yang berjalan rutin.
Klarifikasi Resmi BPS dan Perlindungan Hukum Data Responden
Edy menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan sendiri sudah menyatakan secara resmi bahwa sumber data perpajakan sama sekali tidak diambil dari BPS.
Pemerintah telah memiliki mekanisme serta basis data tersendiri dalam menghimpun pajak dari masyarakat tanpa perlu memanfaatkan data hasil sensus.
Selain itu, kerahasiaan data para responden yang berpartisipasi dalam Sensus Ekonomi 2026 dijamin secara penuh oleh regulasi serta undang-undang yang berlaku. Pihak-pihak yang berani membocorkan data pribadi atau data usaha milik warga dipastikan siap-siap berhadapan dengan sanksi pidana yang cukup berat.
Fungsi Utama Sensus Ekonomi bagi Arah Kebijakan Pemerintah
Lantas, untuk apa data sensus ini dikumpulkan? Edy menjelaskan bahwa seluruh informasi yang terhimpun dari lapangan murni dimanfaatkan untuk kepentingan statistik semata demi melihat potret perubahan struktur ekonomi nasional terkini.
Melalui data yang valid dan akurat tersebut, pemerintah bakal memiliki gambaran yang jelas saat menentukan arah kebijakan publik di masa depan.
Tak hanya itu, data ini juga menjadi pegangan utama dalam merancang berbagai program bantuan dan pembangunan yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat.
Pelaksanaan Lapangan Sensus Ekonomi 2026 di Berbagai Daerah
Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 sendiri saat ini tengah berjalan masif di berbagai penjuru tanah air, seperti halnya di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Sebanyak 537 petugas diturunkan untuk mendata beragam aktivitas ekonomi mulai dari skala rumah tangga, UMKM, sekolah, hingga fasilitas kesehatan sampai 31 Agustus mendatang.
Dengan adanya jaminan keamanan data serta kepastian bebas dari urusan perpajakan, masyarakat diimbau untuk memberikan jawaban secara jujur dan transparan.
Partisipasi aktif seluruh elemen warga sangat menentukan kualitas peta ekonomi Indonesia menuju masa depan yang lebih baik.
Statement:
Moh. Edy Mahmud, Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS
“Sensus ini kan cuma 10 tahun sekali. Lalu, data pajak yang selama ini dipakai itu data dari mana? Kalau sensus 10 tahun sekali, berarti data pajak tahun lalu misalnya tahun 2024, apakah dari sensus? Tentu tidak. Bahkan, Kementerian Keuangan sendiri menyatakan bahwa pajak itu datanya bukan dari BPS. Secara resmi disampaikan seperti itu.”
3 Poin Penting:
-
Bukan untuk Pajak: BPS memastikan bahwa data Sensus Ekonomi 2026 murni digunakan untuk kepentingan statistik dan tidak dipakai oleh Kementerian Keuangan untuk penarikan pajak.
-
Kerahasiaan Data Dijamin Hukum: Data pribadi maupun usaha responden dilindungi secara ketat oleh undang-undang, dengan ancaman sanksi pidana bagi siapapun yang membocorkannya.
-
Pijakan Kebijakan Publik: Data sensus berfungsi memetakan perubahan struktur ekonomi secara akurat agar pemerintah dapat merumuskan kebijakan dan program kerja yang tepat sasaran.



