Search

Buntut Panjang Konten Tanpa Izin! Perekam Usher GIIAS 2026 Minta Maaf Usai Disorot DPR RI

Selasa, 4 Agustus 2026

Pameran GIIAS 2025 yang berlangsung di ICE BSD (istimewa)

Ajang pameran otomotif bergengsi GIIAS 2026 yang sejatinya menyajikan deretan kendaraan canggih mendadak diwarnai aksi polemik yang bikin warganet geram.

Kasus rekam diam-diam (candid) yang menjadikan seorang usher atau Sales Promotion Girl (SPG) di GIIAS 2026 sebagai objek konten bertajuk ‘cara mendekati cewek’ kini berbuntut panjang di media sosial.

Usai menuai gelombang kecaman masif dari publik, sang kreator konten akhirnya melayangkan permohonan maaf terbuka.

Kehebohan ini bermula saat unggahan konten ‘cara mendekati cewek’ yang dibuat oleh kreator konten bernama Bryan Ebem mendadak tular (viral).

Aksi mengambil gambar perempuan secara diam-diam tanpa persetujuan (consent) demi kepentingan popularitas digital tersebut langsung memicu simpati publik bagi para pekerja profesional di ajang pameran.

Tak main-main, fenomena perebutan privasi ini bahkan menyedot perhatian khusus dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

Reaksi Keras DPR RI dan Jerat Hukum Perekaman Tanpa Izin

Menanggapi fenomena tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan kecaman tegasnya terhadap segala bentuk perekaman tanpa izin di ruang publik.

Pihaknya menegaskan bahwa area pameran otomotif seperti GIIAS harus menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi siapa saja, khususnya bagi para usher atau SPG yang sedang menjalankan tugasnya secara profesional tanpa harus khawatir dijadikan objek eksploitasi konten.

Habiburokhman juga memaparkan bahwa korban perekaman tanpa persetujuan memiliki pijakan hukum yang sangat kuat untuk menuntut pelaku ke jalur hukum.

Landasan hukum yang dapat diseret mencakup Pasal 12 dan 115 UU Hak Cipta terkait larangan mengumumkan potret wajah seseorang untuk kepentingan komersial, Pasal 12 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) mengenai Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE), hingga pasal-pasal dalam UU ITE terkait pelanggaran hak pribadi (privacy rights).

Dorongan Laporan Polisi dan Janji Pengawalan Kasus

Guna memberikan efek jera (deterrent effect) bagi para kreator nakal yang kerap mengorbankan privasi orang lain demi konten, DPR menyarankan agar pihak korban maupun manajemen agensi segera mengambil langkah hukum.

Laporan resmi dapat dilayangkan ke Polres Tangerang Selatan selaku pihak kepolisian yang membawahi wilayah hukum lokasi pameran GIIAS 2026 berlangsung.

Mengenai ketegasan hukum dan perlindungan terhadap para pekerja di ruang publik, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memberikan statement resminya.

Klarifikasi dan Permohonan Maaf Bryan Ebem di Media Sosial

Mendapati aksinya memicu kegaduhan nasional serta ancaman proses hukum, Bryan Ebem akhirnya buka suara melalui akun Instagram pribadinya @ebemartono.

Dalam video klarifikasi yang diunggahnya, sang pembuat konten menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh pihak yang merasa dirugikan atas tindakan tidak beretika yang telah dilakukannya.

Ia mengklaim bahwa pembuatan konten video tersebut pada awalnya berawal dari keisengan semata untuk berinteraksi dengan berbagai orang.

Mengenai penyesalan serta janji pembenahan diri ke depannya, Bryan Ebem menyampaikan pernyataan resminya.

Pelajaran Berharga bagi Industri Kreator Konten Digital

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pembuat konten di Indonesia agar senantiasa menghormati batas-batas etika serta privasi seseorang saat berkreasi di ruang publik.

Popularitas dan views di media sosial tidak boleh diraih dengan cara mengabaikan hak-hak dasar serta martabat orang lain.

Dukungan masyarakat dan pengawasan dari jajaran lembaga legislatif diharapkan mampu menciptakan iklim ruang digital yang lebih sehat dan beretika.

Kasus di GIIAS 2026 ini diharapkan menjadi momentum berharga agar tidak ada lagi pekerja perempuan maupun masyarakat umum yang dijadikan objek konten tanpa consent.

Statement:

Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI

“Tindakan merekam seseorang secara diam-diam tanpa consent, apalagi dijadikan materi konten ‘cara mendekati cewek’ untuk kepentingan komersial atau popularitas di media sosial, adalah perbuatan yang tidak beretika dan melanggar hukum.”

“Komisi III DPR RI akan memastikan dan mengawal agar aparat penegak hukum memproses laporan ini secara tegas, profesional, dan akuntabel.”

Bryan Ebem, pelaku perekaman

“Sebelumnya saya Brian, saya ingin meminta maaf atas semua kesalahan yang timbul dari kelakuan saya. Saya tidak membenarkan, saya hanya meminta maaf atas semua pihak yang merasa dirugikan. Ke depannya saya akan membenahi diri dan meluruskan semua yang terjadi.”

3 Poin Penting:

  • Permohonan Maaf Kreator: Kreator konten Bryan Ebem meminta maaf secara terbuka usai video ‘cara mendekati cewek’ yang merekam usher GIIAS 2026 tanpa izin memicu kegaduhan masif.

  • Kecaman & Jerat Hukum DPR: Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengecam aksi perekaman tanpa consent tersebut dan menegaskan pelaku dapat dijerat UU Hak Cipta, UU TPKS (KSBE), serta UU ITE.

  • Dorongan Laporan Resmi: Komisi III DPR RI mendorong korban atau manajemen agensi usher melapor ke Polres Tangsel serta berjanji mengawal proses hukum demi memberikan efek jera.

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

24 Jam

Sepekan