Panggung komedi tunggal Indonesia kembali memanas setelah komika senior Pandji Pragiwaksono harus menyambangi Polda Metro Jaya pada Jumat (6/2/2026).
Kehadiran Pandji ini bertujuan untuk memenuhi undangan klarifikasi terkait materi dalam pertunjukan spesialnya yang bertajuk Mens Rea.
Tidak tanggung-tanggung, Pandji harus menghadapi 63 pertanyaan dari penyidik selama proses yang berlangsung hingga Jumat malam tersebut.
Haris Azhar, selaku kuasa hukum Pandji, membeberkan bahwa poin-poin yang ditanyakan polisi mencakup materi yang dianggap sensitif oleh sebagian pihak.
Beberapa di antaranya adalah analogi Pandji mengenai pemilihan pejabat publik, cerita tentang salat safar di pesawat, hingga sindiran terkait izin tambang untuk ormas besar seperti Muhammadiyah dan PBNU.
Materi mengenai banyaknya artis yang menjadi pejabat di Jawa Barat juga tak luput dari bidikan pertanyaan penyidik.
Jeratan Pasal KUHP Baru dan Fokus Materi Komedi
Dalam proses klarifikasi tersebut, polisi menyodorkan empat pasal dari KUHP baru yang menjadi dasar laporan terhadap Pandji.
Pasal-pasal tersebut adalah Pasal 300 tentang penodaan agama, Pasal 301 terkait penyebarluasan konten kebencian berbasis agama, Pasal 242 mengenai penistaan terhadap kelompok tertentu, dan Pasal 243 terkait penyebarluasan dari penistaan tersebut.
Haris menjelaskan bahwa kliennya mencoba kooperatif untuk menjelaskan konteks dari setiap bit komedi yang disampaikan.
Kasus ini bermula dari tayangan Mens Rea di Netflix pada akhir Desember lalu yang memicu reaksi keras dari beberapa kelompok. Lima laporan polisi dan satu pengaduan resmi masuk ke meja penyidik dengan objek yang sama.
Pihak pelapor, di antaranya dari Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah, menilai materi Pandji mengandung unsur fitnah dan merendahkan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Pandji Buka Ruang Dialog dan Tawaran Restorative Justice
Meski harus berurusan dengan hukum, Pandji Pragiwaksono tetap tenang dan menunjukkan sikap terbuka. Komika yang kini berbasis di New York tersebut menyatakan siap jika nantinya ada upaya restorative justice atau pendekatan pemulihan melalui dialog.
Pandji menegaskan bahwa sepanjang kariernya, ia selalu bersedia duduk bareng untuk meluruskan jika terjadi kesalahpahaman makna atas karya seni yang ia ciptakan.
Pandji merasa posisinya saat ini tidak melakukan penistaan agama seperti yang dituduhkan. Ia mengaku telah menjawab semua pertanyaan penyidik sebaik mungkin berdasarkan sudut pandang seorang seniman.
Menurutnya, dialog adalah jalan terbaik untuk menyelesaikan ketidaksesuaian penangkapan makna, dan ia sangat menghargai proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian saat ini.
Kelanjutan Kasus dan Pemeriksaan Saksi Ahli
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pemanggilan Pandji dalam satu waktu sekaligus untuk lima laporan adalah strategi penyidik guna menghemat waktu.
Setelah agenda klarifikasi ini selesai, pihak kepolisian berencana untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli dan melakukan pengolahan barang bukti lebih lanjut.
Hal ini penting untuk menentukan apakah ada unsur pidana yang terpenuhi dalam materi komedi tersebut.
Pertunjukan Mens Rea sendiri sebenarnya telah digelar secara offline di Indonesia Arena pada Agustus 2025 sebelum akhirnya viral di platform digital.
Kini, publik menanti bagaimana kelanjutan kasus ini, apakah akan berakhir di meja hijau atau justru lewat jalur dialog seperti yang diharapkan Pandji.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi para konten kreator mengenai batasan kebebasan berekspresi di bawah payung hukum KUHP yang baru.
Statement:
Pandji Pragiwaksono
“Saya selalu membuka ruang untuk dialog dan secara historikal juga ada terlalu banyak bukti yang menunjukkan bahwa dalam sebuah kesalahpahaman atau ada ketidaksesuaian penangkapan makna dari karya seni saya, saya selalu bersedia untuk dialog. Saya ada pada posisi tidak merasa melakukan penistaan agama.”
3 Poin Penting:
-
Pandji Pragiwaksono diklarifikasi Polda Metro Jaya dengan 63 pertanyaan terkait materi stand up comedy “Mens Rea” yang dilaporkan oleh 5 pihak berbeda.
-
Pasal yang digunakan merujuk pada KUHP baru, yakni terkait penodaan agama (Pasal 300 & 301) serta penistaan kelompok (Pasal 242 & 243).
-
Pandji menyatakan tidak melakukan penistaan agama dan bersedia membuka ruang dialog serta menempuh jalur restorative justice dengan pihak pelapor.
![Dadan Hindayana-Kepala Badan Gizi Nasional [dok. web]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/896447_1200-300x169.jpg)


![kebakaran binus [dok. kompas]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/Kebakaran-di-universitas-binus.jpg-300x169.webp)