Polda Metro Jaya bergerak cepat mengusut tuntas insiden penistaan norma agama yang terjadi dalam festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara.
Kasus yang mendadak viral di media sosial ini dipicu oleh aksi nekat berupa tantangan (challenge) hafalan Al-Qur’an berhadiah sebotol minuman beralkohol (miras) di salah satu stan (booth) acara.
Kepolisian mengonfirmasi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, di mana dua di antaranya langsung dijebloskan ke sel tahanan.
Penanganan perkara ini resmi diambil alih oleh Polda Metro Jaya setelah sebelumnya ditangani oleh Polres Metro Jakarta Utara.
Langkah tegas kepolisian ini diambil guna memberikan kepastian hukum sekaligus meredam keresahan publik yang terlanjur emosi melihat perbuatan para pelaku.
Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan profesional dan adil sesuai dengan kaidah perundang-undangan yang berlaku.
Dua Pelaku Ditahan dan Peran Masing-Masing Tersangka
Dua tersangka utama berinisial RES dan AK telah ditangkap oleh penyidik Dirkrimum Polda Metro Jaya pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Tersangka RES yang bertindak sebagai pembawa acara (MC) diduga aktif memandu dan memfasilitasi interaksi di depan stan tersebut, sementara AK dan tersangka I diduga kuat sebagai sosok yang melempar tantangan membaca surah Al-Ikhlas dan Ad-Dhuha berhadiah miras.
Adapun tersangka M merupakan pengunjung yang maju melafalkan ayat suci melalui pengeras suara.
Kepolisian mengonfirmasi bahwa RES dan AK kini harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk penahanan awal selama 20 hari ke depan.
Sementara itu, dua tersangka lainnya yakni M dan I masih terus menjalani proses pemeriksaan hukum secara intensif. Penyidikan kasus ini dikawal ketat demi membongkar seluruh peran serta motif para pihak yang terlibat langsung dalam insiden tersebut.
Barang Bukti Digital disita dan Penyidik Periksa Lima Saksi
Guna memperkuat bukti pidana, tim penyidik Polda Metro Jaya telah memanggil dan memeriksa setidaknya lima orang saksi kunci.
Para saksi tersebut terdiri dari pengelola kawasan Ancol, divisi penyelenggara acara The Sounds Project, hingga saksi-saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian saat aksi berlangsung.
Langkah ini diambil untuk merekonstruksi kronologi peristiwa secara utuh dan transparan.
Selain keterangan saksi, polisi juga menyita barang bukti berupa lima unit flash disk yang berisi rekaman digital aksi challenge tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam regulasi penyesuaian pidana terbaru, yang mengancam para pelaku dengan sanksi pidana cukup berat.
Penyelenggara Mengecam dan Newport Akui Kelemahan Pengawasan
Menanggapi insiden yang mencoreng panggung musik nasional ini, pihak penyelenggara The Sounds Project menyatakan sikap tegas melalui pernyataan resminya.
Mereka mengaku sangat marah, kecewa, serta mengecam keras tindakan penistaan agama yang memanfaatkan ajang festival musik tersebut.
Penyelenggara menegaskan bahwa aksi tersebut di luar persetujuan mereka dan kini tengah menegur keras pihak sponsor terkait agar bertanggung jawab penuh.
Di sisi lain, Direktur Newport, Handoko Sasongko, menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada seluruh masyarakat Indonesia dan umat Muslim atas kegaduhan yang terjadi.
Pihaknya bergeming bahwa aksi challenge tersebut bukanlah program promosi resmi perusahaan, melainkan tindakan spontan oknum di lapangan.
Kendati demikian, Newport mengakui adanya kelemahan sistem pengawasan di lokasi hingga pengunjung dapat mengambil alih mikrofon MC.
Statement:
Kombes Iman Imanuddin, Dirkrimum Polda Metro Jaya
“RES dan AK ditangkap pada Rabu, 12 Agustus 2026, setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara. Keduanya telah ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini. Sementara itu, proses hukum terhadap dua tersangka lainnya terus dilakukan sesuai prosedur.”
3 Poin Penting:
-
Penetapan dan Penahanan Tersangka: Polda Metro Jaya menetapkan 4 tersangka kasus challenge hafalan Al-Qur’an berhadiah miras di The Sounds Project, dengan 2 tersangka (MC dan pembuat tantangan) resmi ditahan.
-
Jeratan Pasal Pidana: Para tersangka dijerat Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP tentang pidana keagamaan dengan barang bukti berupa 5 flash disk rekaman digital kejadian.
-
Kecaman dan Permohonan Maaf: Penyelenggara The Sounds Project mengecam aksi tersebut, sementara pihak sponsor Newport menyampaikan permohonan maaf dan mengakui kelemahan pengawasan di lapangan.



