Kabar mengejutkan datang dari jagat otomotif nasional setelah raksasa teknologi asal Tiongkok, BYD, harus menelan pil pahit dalam perebutan merek “Denza”.
Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh BYD Company Limited dalam perseteruannya melawan PT Worcas Nusantara Abadi.
Keputusan ini sontak menjadi bahan obrolan hangat di kalangan pencinta otomotif dan pengamat hukum karena menyangkut identitas salah satu sub-brand mewah mereka yang cukup ikonik.
Dalam Putusan Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025, majelis hakim menilai terdapat kesalahan pihak dalam gugatan atau yang biasa dikenal dengan istilah error in persona.
Masalah ini muncul karena adanya peralihan kepemilikan merek Denza kepada pihak lain yang membuat kedudukan hukum BYD menjadi tidak tepat di mata pengadilan.
Kekalahan di tingkat tertinggi ini tentu menjadi tantangan besar bagi strategi branding BYD yang sedang gencar-gencarnya melakukan ekspansi pasar di tanah air.
Klarifikasi BYD Indonesia dan Teka-Teki Subjek Hukum
Menanggapi putusan yang sedang viral tersebut, Head of PR & Government BYD Indonesia, Luther T. Panjaitan, akhirnya angkat bicara untuk meluruskan situasi.
Beliau menegaskan bahwa meskipun menghormati proses hukum di Indonesia, pihak BYD merasa perjuangan ini belum sepenuhnya berakhir.
Menurutnya, keputusan tersebut bukan menyatakan bahwa Denza bukan milik mereka secara esensi, melainkan lebih kepada masalah teknis perbedaan subjek hukum yang dituju dalam persidangan.
Luther juga menambahkan bahwa pihaknya kini tengah mempelajari secara mendalam salinan putusan tersebut untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Menariknya, ia juga memberikan kode bahwa untuk merek “DANZA”, pihak BYD sudah memegang kendalinya di Indonesia.
Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan tidak tinggal diam dan sudah menyiapkan rencana cadangan agar operasional bisnis mereka tidak terganggu oleh dinamika sengketa merek yang cukup pelik ini.
Dinamika Investasi dan Peralihan Merek ke Pihak Ketiga
Persoalan ini semakin kompleks karena status merek Denza di Indonesia ternyata sudah berpindah tangan berdasarkan data hukum yang ada.
Dalam berkas perkara, terungkap bahwa kepemilikan merek tersebut telah dialihkan kepada PT Raden Reza Adi melalui akta notaris sejak September 2024.
Fakta hukum inilah yang menjadi sandungan utama bagi BYD untuk mengklaim hak eksklusif mereka atas nama tersebut di pasar domestik, meskipun secara global mereka adalah pemilik sahnya.
Pihak BYD menilai situasi ini sebagai bagian dari proses adaptasi dan “perkenalan” terhadap dinamika investasi yang ada di Indonesia.
Memasuki pasar baru dengan sistem hukum yang berbeda memang kerap menimbulkan tantangan yang tidak terduga, terutama terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Namun, bagi perusahaan sebesar BYD, hambatan administratif seperti ini dianggap sebagai pelajaran berharga dalam memetakan strategi jangka panjang mereka di masa depan.
Komitmen Investasi Tetap Gas Pol Tanpa Hambatan
Meski tengah terseret pusaran konflik hukum yang cukup menguras energi, BYD memastikan bahwa komitmen mereka untuk berinvestasi di Indonesia tidak akan goyah sedikit pun.
Fokus utama perusahaan tetap tertuju pada pengenalan teknologi kendaraan listrik (EV) yang inovatif dan produk-produk ramah lingkungan bagi masyarakat luas.
Mereka percaya bahwa nilai tambah yang diberikan melalui produk nyata jauh lebih penting bagi perkembangan industri otomotif nasional.
Pernyataan tegas ini sekaligus menepis keraguan para calon konsumen dan investor mengenai masa depan BYD di tanah air.
Dengan semangat “gas pol”, BYD berjanji akan terus berkontribusi dalam membangun ekosistem kendaraan listrik yang lebih maju di Indonesia.
Dinamika hukum terkait merek Denza dianggap sebagai kerikil kecil yang tidak akan menghalangi visi besar mereka untuk menjadi pemain kunci di pasar otomotif domestik maupun global.
Statement:
Luther T. Panjaitan (Head of PR & Government BYD Indonesia)
“Kami menghormati proses hukum yang berlaku, namun proses ini belum berakhir. Kesimpulan terakhir bukan menjelaskan bahwa merek Denza bukan milik BYD, namun terjadi perbedaan subjek hukum yang dituju. BYD percaya pada sistem hukum yang adil dan berimbang, dan saat ini kami masih mempelajari serta mempertimbangkan langkah selanjutnya.”
3 Poin Penting:
-
Mahkamah Agung menolak kasasi BYD dalam sengketa merek Denza karena adanya kesalahan pihak (error in persona).
-
Merek Denza di Indonesia diketahui telah dialihkan kepemilikannya kepada PT Raden Reza Adi sejak September 2024.
-
BYD tetap berkomitmen penuh untuk berinvestasi di Indonesia dan terus menghadirkan teknologi kendaraan listrik meski sedang menghadapi tantangan hukum.
[gas/man]
![Polytron Fox 350 [dok. web]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/691d6258d1403-300x200.jpeg)
![vinfast viper 2026 [dok. web]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/2751288496.png-300x169.webp)
![Motor Listrik Tailg T61L [dok. web]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/motor-listrik-tailg-t61l-EkUZZ-300x169.webp)
