Sebuah video yang beredar luas di media sosial mengklaim bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita seluruh aset milik politisi Ahmad Sahroni dan Puan Maharani.
Narasi ini dengan cepat menyebar dan menimbulkan kehebohan di kalangan masyarakat. Namun, setelah dilakukan penelusuran mendalam, klaim tersebut dipastikan tidak benar atau hoaks.
Tidak Ada Bukti Kredibel yang Mendukung Klaim
Fakta yang ditemukan oleh tim Turnbackhoax.id menunjukkan bahwa tidak ada informasi kredibel dari sumber resmi yang membenarkan klaim tersebut.
Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa klaim ini adalah hasil dari gabungan dua berita yang tidak saling berkaitan dan diputarbalikkan maknanya untuk menciptakan sensasi.
Pemberitaan Asli Dipelintir
Hasil penelusuran mengarah pada dua artikel berita dari media terpercaya. Pertama, artikel dari Antaranews.com yang berjudul “Sahroni apresiasi Kejagung sita aset untuk kembalikan kerugian negara”.
Artikel ini, yang tayang pada 28 November 2022, sama sekali tidak menyebutkan penyitaan aset Sahroni.
Sebaliknya, artikel ini memberitakan apresiasi Sahroni terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyita aset terpidana kasus korupsi Jiwasraya untuk mengembalikan kerugian negara.
Klaim Penyitaan Aset Suami Puan Maharani adalah Hoaks Lama
Berita kedua yang digunakan untuk membangun narasi palsu ini adalah artikel dari Kompas.com yang berjudul “[HOAKS] KPK Sita Semua Aset Suami Puan Maharani”, yang terbit pada 30 Mei 2023.
Artikel ini secara tegas menyatakan bahwa klaim mengenai penyitaan aset milik suami Puan Maharani adalah informasi yang tidak benar.
Modus Operandi Penyebaran Hoaks
Kasus ini menunjukkan modus operandi yang sering digunakan dalam menyebarkan hoaks.
Pelaku menggabungkan potongan-potongan informasi yang tidak relevan dari sumber terpercaya, lalu menyusunnya menjadi narasi yang menyesatkan dan viral di media sosial.
Tujuannya adalah untuk memancing reaksi emosional dan ketidakpercayaan publik terhadap tokoh-tokoh tertentu.
Pentingnya Memeriksa Fakta Sebelum Berbagi
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi kita semua untuk selalu memeriksa fakta sebelum berbagi informasi, terutama yang beredar di media sosial.
Di era digital, informasi palsu dapat menyebar dengan sangat cepat, menimbulkan kegaduhan, dan merugikan banyak pihak.
Verifikasi dari sumber-sumber yang kredibel, seperti media resmi dan lembaga pemeriksa fakta, sangatlah krusial.
Tindakan Hukum terhadap Penyebar Hoaks
Penyebaran hoaks semacam ini tidak hanya merusak reputasi seseorang, tetapi juga dapat dijerat hukum.
Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Jika menemukan konten yang mencurigakan, jangan langsung percaya.
Laporkan hoaks agar tidak menyebar lebih luas, dan bantu ciptakan ruang digital yang lebih sehat dan bertanggung jawab.
Kutipan Laporan dari Turnbackhoax.id:
“Tidak ditemukan informasi kredibel yang membenarkan klaim tersebut. Hasil penelusuran terkait isu tersebut mengarah ke dua artikel dan pemberitaan yang tidak saling berkaitan.”