Dunia maya lagi-lagi dibuat heboh sama kabar yang katanya menggembirakan buat dompet, tapi sayangnya cuma bualan belaka.
Belakangan ini, beredar pesan berantai di media sosial Facebook yang mengeklaim kalau Presiden Prabowo Subianto bareng Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sudah sepakat menurunkan harga Pertalite.
Kabar itu menyebutkan kalau harga BBM sejuta umat tersebut bakal merosot drastis dari Rp10.000 menjadi cuma Rp7.000 per liter.
Sontak saja, unggahan ini langsung diserbu netizen yang berharap harga bahan bakar beneran turun biar nongkrong makin lancar.
Namun, buat kalian yang sudah terlanjur senang, mending tahan dulu euforianya karena informasi ini sudah dikonfirmasi sebagai hoaks.
Jangan sampai jari kita lebih cepat membagikan berita sebelum mengecek kebenaran sumbernya secara mendalam di era banjir informasi seperti sekarang.
Penelusuran Fakta di Balik Isu Penurunan Harga
Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, ternyata tidak ditemukan pernyataan resmi sedikit pun dari Presiden Prabowo maupun Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait rencana penurunan harga Pertalite hingga ke angka tersebut.
Narasi yang dibangun dalam unggahan tersebut murni merupakan karangan oknum yang tidak bertanggung jawab.
Memang benar ada dinamika harga BBM, tapi tidak untuk jenis subsidi yang diatur ketat oleh pemerintah dalam periode tertentu secara mendadak.
Pemerintah memang secara rutin melakukan penyesuaian harga BBM nonsubsidi di seluruh SPBU Indonesia, namun prosesnya mengikuti regulasi yang sudah ada.
Jika ada perubahan signifikan pada harga BBM bersubsidi, biasanya akan diumumkan melalui kanal komunikasi resmi negara, bukan melalui pesan berantai yang sumbernya tidak jelas.
Jadi, pastikan kamu selalu melakukan verifikasi ulang lewat situs berita terpercaya atau akun resmi kementerian terkait.
Regulasi Resmi dan Nasib BBM Subsidi Saat Ini
Perlu dipahami bahwa perubahan harga BBM yang terjadi belakangan ini merupakan implementasi atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.
Aturan tersebut merupakan perubahan atas Kepmen ESDM Nomor 62 K/12/MEM/2020 yang mengatur tentang formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis BBM umum.
Regulasi inilah yang menjadi acuan mengapa harga BBM seperti Pertamax atau Dex series bisa mengalami fluktuasi mengikuti harga minyak dunia.
Namun, poin penting yang harus dicatat adalah Pertalite dan Solar masuk dalam kategori BBM subsidi atau Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
Karena statusnya yang disubsidi oleh negara, harga kedua jenis bahan bakar ini tetap stabil dan tidak mengalami perubahan harga mengikuti tren penurunan BBM nonsubsidi lainnya.
Dengan kata lain, harga Pertalite masih tetap sama dan klaim penurunan menjadi Rp7.000 adalah informasi yang sepenuhnya salah atau menyesatkan.
Edukasi Literasi Digital bagi Generasi Muda
Menanggapi fenomena ini, pihak berwenang terus mengimbau masyarakat untuk lebih kritis dalam menyerap informasi di media sosial.
Hoaks mengenai harga kebutuhan pokok dan energi sangat mudah memicu keresahan sekaligus harapan palsu di tengah masyarakat.
Sebagai anak muda yang melek teknologi, kita punya tanggung jawab untuk memutus rantai penyebaran berita bohong tersebut dengan cara tidak ikut serta menyebarkannya ke grup keluarga atau teman.
Kedepannya, pastikan untuk selalu melihat label “Disinformasi” atau “Hoaks” yang sering dirilis oleh Kominfo atau lembaga cek fakta independen.
Jangan mudah tergiur dengan judul yang bombastis namun tidak memiliki dasar data yang valid.
Tetap waspada, tetap kritis, dan jangan sampai literasi digital kita kalah oleh kecepatan jempol dalam menekan tombol share.
3 Poin Penting:
-
Hoaks Harga Pertalite: Kabar mengenai penurunan harga Pertalite menjadi Rp7.000 per liter adalah informasi palsu (hoaks).
-
Status BBM Subsidi: Pertalite dan Solar tidak mengalami perubahan harga karena statusnya sebagai BBM subsidi yang diatur khusus oleh pemerintah.
-
Dasar Regulasi: Perubahan harga BBM di SPBU hanya berlaku untuk BBM nonsubsidi sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.
[gas/man]
![Otoritas Jasa Keuangan -OJK [dok. web]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/OJK-3489008379-300x200.jpg)
![BPJS Kesehatan [dok web]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/1000465462-1-300x200.jpg)
![Pertamina [dok. x]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/23PERTAMINA-2852696913-300x169.webp)
