Search

Cuan Mengalir dari Buah Ungu, Sukses Budidaya Parijoto Tanpa Rusak Hutan Muria

Kamis, 11 Juni 2026

Budidaya Parijoto (ist)

Hampir tiga dekade lalu, seorang petani bernama Mashuri mengambil langkah berani dengan mulai menanam parijoto di lereng Gunung Muria.

Menariknya, inisiatif ini muncul bukan karena ada perintah dari pihak lain ataupun program resmi dari pemerintah.

Mashuri murni melihat sebuah peluang emas di mana orang lain saat itu hanya menganggap parijoto sebagai tanaman semak hutan biasa yang tumbuh liar tanpa memiliki nilai ekonomi sama sekali.

Kini, buah dari kejeliannya tersebut sukses mengubah nasib dan mendatangkan pundi-pundi rupiah yang menjanjikan. Dari kebun seluas 1,4 hektar di Desa Colo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, ia bisa meraup penghasilan harian yang sangat stabil.

Terutama pada musim hujan, buah parijoto bisa dipetik hampir setiap hari dan langsung dijual segar kepada para wisatawan yang memadati kawasan Muria.

Karakter Unik Parijoto dan Potensi Ekonomi Simbolik

Secara ilmiah, parijoto (Medinilla speciosa) merupakan tumbuhan semak epifit yang memiliki karakteristik cukup unik karena hanya bisa tumbuh subur di bawah naungan pohon besar.

Tanaman ini sama sekali tidak tahan terhadap paparan sinar matahari langsung yang terlalu menyengat.

Buahnya berukuran kecil dengan warna ungu kemerahan yang khas, serta sudah lama populer di kalangan para peziarah Gunung Muria karena kerap dikaitkan dengan kisah karamah Sunan Muria.

Berangkat dari nilai simbolik dan mitos positif itulah, permintaan pasar terhadap buah eksotis ini terus tumbuh secara konsisten dari waktu ke waktu.

Sekelompok petani lokal yang jeli kemudian melihat adanya kemungkinan bisnis menjanjikan yang belum pernah dimanfaatkan secara maksimal sebelumnya.

Model budidaya parijoto ini terbilang sangat solutif karena menguntungkan secara finansial tanpa mengorbankan kelestarian alam sekitar.

Menjaga Ekosistem Hutan Lewat Konservasi Berbasis Ekonomi

Hal yang paling estetik dan patut diacungi jempol dari model budidaya parijoto adalah metodenya yang sama sekali tidak merusak lingkungan sekitar.

Menanam parijoto sama sekali tidak membutuhkan aksi penebangan pohon hutan secara liar.

Tanaman ini justru memerlukan keberadaan pohon-pohon besar sebagai pelindung utamanya, sehingga kebun parijoto milik warga akan tetap menyerupai hutan alami yang rimbun.

Pohon alpukat dan berbagai jenis kayu hutan sengaja dibiarkan tumbuh tinggi menjulang demi membentuk ekosistem vegetasi yang saling menopang satu sama lain.

Melalui metode ini, agenda konservasi alam dan roda ekonomi masyarakat bisa berjalan selaras ke arah yang sama. Konsep ramah lingkungan inilah yang membuat kelestarian lereng Gunung Muria tetap terjaga dengan sangat baik.

Sejarah Kelam Penebangan Hutan dan Pengakuan Legal Identitas Daerah

Sutrimo Mariono, petani parijoto lain di kawasan Muria, mengenang bagaimana peristiwa kelam penebangan hutan besar-besaran pada akhir 1990-an hingga awal 2000-an hampir menghapus parijoto dari peta wilayah setempat.

Kekhawatiran mendalam akan hilangnya tanaman endemik tersebut mendorongnya untuk mulai membudidayakan parijoto secara serius sekitar tahun 2010.

Hasilnya luar biasa, dari pendapatan parijoto, ia tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan dapur tetapi juga sukses menyekolahkan anak-anaknya hingga ke bangku perguruan tinggi.

Melihat potensi besar dan nilai historisnya yang kuat, Pemerintah Kabupaten Kudus tidak tinggal diam untuk melindungi aset berharga ini.

Pada tahun 2022, Pemkab Kudus secara resmi mengajukan sertifikasi hak kekayaan intelektual demi melindungi komoditas lokal tersebut.

Kini, tanaman ini telah resmi bersertifikasi sebagai Sumber Daya Genetik Lokal milik Pemkab Kudus, sebuah pengakuan hukum bahwa parijoto adalah identitas daerah yang wajib dilindungi dari klaim pihak luar.

3 Poin Penting:

  • Peluang Ekonomi Harian: Budidaya buah parijoto di lereng Gunung Muria mampu memberikan penghasilan harian yang konsisten bagi petani, berbeda dengan tanaman kopi yang sifatnya musiman.

  • Konservasi Lingkungan Berjalan Lurus: Tanaman parijoto membutuhkan naungan pohon besar untuk hidup, sehingga budidayanya secara otomatis melestarikan hutan tanpa perlu melakukan penebangan.

  • Legalitas Perlindungan Daerah: Sejak tahun 2022, parijoto telah sah mengantongi sertifikasi Sumber Daya Genetik Lokal dari Pemerintah Kabupaten Kudus sebagai bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual.

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

24 Jam

Sepekan