Kasus pencemaran Sungai Cisadane yang bikin heboh warga Tangerang Selatan memasuki babak baru setelah pihak manajemen PT Biotek Saranatama angkat bicara.
Perusahaan yang gudang pestisidanya di Taman Tekno terbakar pada 9 Februari 2026 lalu ini menolak keras tudingan sebagai aktor utama perusak lingkungan.
Pihak manajemen menilai bahwa peristiwa yang terjadi murni merupakan kecelakaan di luar kendali manusia atau force majeure.
Manajer Operasional PT Biotek Saranatama, Luki, menegaskan bahwa posisi perusahaan dalam hal ini adalah sebagai korban dari sebuah musibah besar.
Ia menganalogikan kejadian tersebut layaknya seseorang yang menjadi korban pembegalan, di mana efek samping yang muncul bukanlah sesuatu yang direncanakan.
Menurutnya, publik perlu melihat konteks kejadian secara jernih sebelum memberikan penghakiman sepihak kepada perusahaan.
Gudang Penyimpanan Bukan Pabrik Pengolah Limbah
Salah satu poin pembelaan yang paling ditekankan oleh Luki adalah fungsi asli dari bangunan yang terbakar tersebut.
Ia menjelaskan bahwa lokasi di Taman Tekno itu murni berfungsi sebagai gudang penyimpanan barang jadi, bukan fasilitas produksi yang menghasilkan limbah cair.
Karena tidak ada aktivitas manufaktur di sana, pihak perusahaan merasa tidak memiliki kewajiban untuk memproduksi limbah secara rutin.
Luki memberikan perumpamaan sederhana terkait keberadaan pestisida di gudang tersebut dengan barang rumah tangga sehari-hari.
Ia mengibaratkan gudang tersebut seperti rumah warga yang menyimpan racun tikus atau obat nyamuk, lalu terkena banjir yang kemudian membawa zat tersebut ke lingkungan sekitar.
Dengan logika ini, ia berpendapat bahwa pencemaran yang terjadi adalah dampak tidak langsung dari proses pemadaman api, bukan operasional harian.
Perdebatan Fasilitas IPAL dan Standar Kawasan Industri
Menanggapi sentilan keras dari Menteri Lingkungan Hidup terkait ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Luki memberikan klarifikasi teknis.
Ia menyebutkan bahwa untuk sebuah fasilitas yang hanya digunakan sebagai tempat penyimpanan, keberadaan IPAL secara mandiri bukanlah sebuah keharusan.
Menurutnya, urusan mengenai sistem drainase dan pengolahan limbah kolektif merupakan ranah pengelola kawasan Taman Tekno.
Pernyataan ini berbanding terbalik dengan pandangan pemerintah yang menilai ketiadaan IPAL sebagai kesalahan fatal bagi gudang yang menyimpan bahan kimia berbahaya.
Ketegangan argumen ini menjadi sorotan karena zat kimia dari sisa pemadaman api terbukti telah mengalir ke Sungai Jaletreng hingga membuat ekosistem sungai rusak.
Perbedaan perspektif ini diprediksi akan menjadi materi utama dalam penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Dampak Lingkungan dan Investigasi Lanjutan yang Memanas
Meski pihak perusahaan bersikeras bahwa ini adalah musibah, fakta di lapangan menunjukkan dampak yang nyata bagi masyarakat luas.
Aliran sungai yang berubah warna menjadi putih dan berbau menyengat telah menyebabkan banyak ikan mati secara tidak wajar hingga ke wilayah BSD.
Dinas Pemadam Kebakaran pun mengakui bahwa air sisa pemadaman yang bercampur zat pestisida memang tidak terbendung dan langsung mengalir menuju Kali Angke.
Kini, nasib PT Biotek Saranatama berada di ujung tanduk seiring dengan rencana gugatan dari pemerintah pusat. Penelusuran terkait aspek perizinan, persetujuan lingkungan, hingga standar keamanan penyimpanan bahan kimia akan terus didalami.
Masyarakat berharap kasus ini tidak hanya selesai dengan dalih musibah, tetapi ada pertanggungjawaban nyata atas rusaknya kualitas air yang menjadi sumber kehidupan di wilayah Tangerang.
Statement:
Luki, Manajer Operasional PT Biotek Saranatama
“Ini kan musibah. Sama kayak mungkin kejadian orang dibegal, terus akhirnya si pembegal dibunuh misalnya. Itu kan efek. Dia sebenarnya korban juga kan. Karena ini musibah. Kita memang enggak ada limbah sebenarnya. Ini tempat penyimpanan saja, bukan pabrik. Penyimpanan itu tidak ada limbah.”
3 Poin Penting:
-
Bantahan Pencemaran Disengaja: Manajemen PT Biotek Saranatama menegaskan kebakaran gudang pestisida adalah musibah murni dan posisi perusahaan adalah sebagai korban.
-
Klarifikasi Fungsi Bangunan: Perusahaan menyebut lokasi di Taman Tekno hanya tempat penyimpanan barang jadi, sehingga dianggap tidak memerlukan IPAL layaknya sebuah pabrik produksi.
-
Dampak Ekologis Luas: Akibat zat kimia yang terbawa air pemadaman, Sungai Jaletreng dan Sungai Cisadane mengalami pencemaran parah yang menyebabkan kematian ikan secara massal.
![KASUS PENGGELAPAN DANA UMAT GEREJA KATOLIK RP28 MILIAR [dok.kompas]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/69e72a1a10585-300x200.jpg)
![Festival Songkran [dok. web]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/cultural-calendar-april-songkran-compressor-300x200.jpg)
![berburu ikan sapu sapu [dok. web]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/jakarta-gencar-bersihbersih-ikan-sapusapu-ternyata-ini-alasannya-cnk-300x200.webp)
![tim pencarian helikopter PK-CFX [dok. web]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/01kpaxce90dmddjnkkrtyqpxv8.jpg-300x200.webp)