Darurat Hutan Papua: Masyarakat Adat Waropen Tolak Keras Konsesi Sawit Ratusan Ribu Hektar

Kamis, 18 Desember 2025

Konflik sawit Waropen (ist)

Pertemuan “panas” terjadi di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Waropen pada Selasa (16/12/2025) kemarin.

Suasana memuncak ketika Ketua DPRK Waropen, Yeneka S.K Dippan, menerima kunjungan emosional dari perwakilan masyarakat adat Maranarauni dari Marga Imbiri.

Kedatangan mereka bukan tanpa alasan, melainkan untuk melayangkan protes keras terkait terbitnya izin konsesi kelapa sawit seluas 128.011 hektar yang dinilai muncul secara tiba-tiba tanpa persetujuan pemilik ulayat.

Dua perusahaan raksasa, PT WMN dan PT LBP, disebut telah mengantongi izin dari Menteri Investasi/Kepala BKPM sejak awal 2023.

Masyarakat adat merasa kecolongan karena aktivitas pemetaan dan rencana pembukaan lahan di wilayah adat mereka berjalan tanpa adanya sosialisasi yang transparan.

Bagi warga Waropen, angka 128 ribu hektar bukan sekadar statistik, melainkan ancaman nyata bagi kelestarian hutan yang menjadi paru-paru sekaligus rumah bagi keanekaragaman hayati Papua.

Hutan Gaigar Bukan Tanah Negara: Hak Ulayat Adalah Harga Mati

Masyarakat Adat Imbiri menegaskan bahwa hutan bagi mereka adalah segalanya, mulai dari penyedia pangan hingga obat-obatan herbal yang sudah dijaga turun-temurun.

Onesimus Imbiri, salah satu perwakilan warga, dengan suara bergetar menyatakan penolakan total terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berkedok perkebunan sawit.

Mereka memandang proyek tersebut sebagai bentuk deforestasi terencana yang akan merenggut mata pencaharian tradisional dan identitas budaya mereka.

Langkah drastis pun diambil oleh warga dengan melakukan pemetaan tapal batas secara mandiri sejak November lalu.

Aksi ini bertujuan untuk memblokade sementara aktivitas perusahaan di Hutan Gaigar agar tidak semakin meluas.

Warga mengingatkan pemerintah bahwa tanah adat bukan milik negara yang bisa dipindahtangankan begitu saja demi kepentingan investasi besar.

Negara dianggap hanya memiliki hak untuk mengatur dan melindungi, bukan untuk merampas hak milik masyarakat adat.

Landasan Hukum Otsus Papua Jadi Senjata Masyarakat Adat

Perlawanan masyarakat adat Waropen ini bukan sekadar luapan emosi, melainkan didasarkan pada fondasi hukum yang sangat kuat.

Mereka mengutip Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, khususnya Pasal 23 ayat 1.

Aturan tersebut secara eksplisit mewajibkan pemerintah untuk menghormati, memberdayakan, dan mempertahankan hak ulayat serta hukum adat yang berlaku di tanah Papua.

Kini, bola panas berada di tangan DPRK Waropen untuk menentukan sikap di tengah persimpangan jalan antara kepentingan ekonomi dan perlindungan rakyat.

Masyarakat menuntut legislatif segera menggunakan kewenangan mereka untuk membatalkan izin konsesi yang kontroversial tersebut.

Konflik ini menjadi ujian besar bagi keberpihakan pemerintah terhadap eksistensi masyarakat adat di tengah gempuran ekspansi industri skala besar yang mengancam keberlanjutan lingkungan di ufuk timur Indonesia.

Pernyataan:

Onesimus Imbiri, perwakilan masyarakat adat

“Hutan bagi kami adalah sumber kehidupan. Ia memberikan kami sandang, papan, minum, kandang hewan, hingga obat-obatan herbal. Tempat kami mencari, bertanam. Hutan Gaigar kami jaga turun-temurun. PSN kami pandang sebagai proses deforestasi yang mengecam kelangsungan hidup masyarakat.”

3 Poin Penting:

  • Konflik Konsesi Lahan: Masyarakat Adat Maranarauni menolak izin konsesi sawit seluas 128.011 hektar di Waropen yang diterbitkan tanpa persetujuan pemilik hak ulayat.

  • Misi Penyelamatan Hutan: Warga menegaskan bahwa Hutan Gaigar adalah sumber kehidupan utama dan memandang proyek sawit tersebut sebagai ancaman deforestasi besar-besaran.

  • Tuntutan Berbasis UU Otsus: Masyarakat mendesak pemerintah dan DPRK Waropen untuk mematuhi UU Otsus Papua yang mewajibkan perlindungan penuh terhadap hak-hak masyarakat adat.

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

24 Jam Terakhir

Sepekan Terakhir