Kabar mengejutkan datang dari panggung penegakan hukum dan dunia pendidikan tanah air secara bersamaan.
Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi besar-besaran di sektor pertambangan nikel.
Kasus ini sontak menjadi buah bibir netizen karena posisi Hery yang seharusnya menjadi pengawas pelayanan publik justru terseret dalam pusaran tata kelola tambang yang bermasalah.
Penetapan tersangka ini dilakukan oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung pada Kamis, 16 April 2026, setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif.
Hery diduga terlibat dalam “main mata” terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari salah satu perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara.
Langkah tegas Kejagung ini mengirimkan pesan kuat bahwa tidak ada pejabat yang kebal hukum jika sudah menyangkut kerugian negara.
Korupsi Nikel dan Penahanan di Rutan Salemba
Hery Susanto kini harus merasakan dinginnya sel tahanan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
Dugaan keterlibatannya dalam mengurus masalah administrasi PNBP nikel dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap integritas jabatan yang ia emban.
Hal ini memicu kekecewaan publik, terutama dari kalangan aktivis anti-korupsi yang selama ini mengandalkan Ombudsman sebagai garda terdepan pengaduan masyarakat.
Skandal nikel ini menambah daftar panjang kasus korupsi di sektor sumber daya alam yang terus digarap oleh Kejagung.
Para penyidik sedang mendalami sejauh mana peran Hery dalam memuluskan kewajiban finansial perusahaan tersebut kepada negara.
Jika terbukti, kasus ini akan menjadi noda hitam bagi lembaga Ombudsman RI yang selama ini dikenal vokal dalam mengkritik maladministrasi di instansi pemerintah lainnya.
Skandal Guru Besar Unpad dan Investigasi Satgas PPKS
Bergeser ke ranah akademik, Universitas Padjadjaran (Unpad) tengah diguncang isu tidak sedap mengenai dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang guru besar.
Kasus yang terjadi di lingkungan Fakultas Keperawatan (FKEP) ini melibatkan mahasiswi asing sebagai korban.
Merespons laporan tersebut, pihak rektorat langsung mengambil langkah cepat dengan menonaktifkan sementara oknum dosen tersebut demi kelancaran proses investigasi internal.
Pihak kampus melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) sedang bekerja ekstra untuk mengusut tuntas kronologi kejadian.
Rektor Unpad secara tegas menyatakan bahwa kampus memiliki kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk pelecehan dan kekerasan seksual.
Penonaktifan ini merupakan bentuk perlindungan bagi korban agar proses pemeriksaan berjalan objektif tanpa ada tekanan dari pihak manapun.
Penegakan Hukum Intensif dan Komitmen Institusi
Dua kasus besar yang mencuat secara bersamaan ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia sedang berada pada fase yang sangat intensif.
Di satu sisi, Kejagung membuktikan tajinya dalam menyikat korupsi birokrasi, sementara di sisi lain, institusi pendidikan mulai berani terbuka dan tegas dalam menangani kasus asusila di lingkungan internal.
Transparansi dalam kedua kasus ini sangat dinanti oleh masyarakat luas.
Komitmen untuk bersih-bersih institusi memang pahit, namun langkah ini dianggap perlu untuk menjaga marwah lembaga negara dan universitas.
Bagi para mahasiswa dan publik, ketegasan Satgas PPKS Unpad dan keberanian Kejagung menahan Ketua Ombudsman adalah bukti bahwa sistem pengawasan mulai bekerja.
Kita semua berharap proses hukum berjalan adil dan memberikan efek jera bagi siapa pun yang menyalahgunakan wewenang dan jabatan.
Statement:
Prof Arief S Kartasasmita (Rektor Unpad)
“Langkah Unpad menonaktifkan guru besar terkait dugaan kekerasan seksual adalah tindakan berani yang patut diapresiasi demi keamanan ruang akademik.”
3 Poin Penting:
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditahan Kejagung terkait dugaan korupsi PNBP tambang nikel di Sulawesi Tenggara.
-
Hery ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh Jampidsus.
-
Unpad menonaktifkan seorang guru besar FKEP atas dugaan kekerasan seksual terhadap mahasiswi asing melalui Satgas PPKS.
[gas/man]


![Satpol PP [dok. web]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/28082024121157_0-300x200.jpeg)
