Bertepatan dengan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia–9 Agustus 2025, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) merilis data terbaru yang menunjukkan status pengakuan wilayah adat di Indonesia masih jauh dari ideal.
Hingga Agustus 2025, tercatat lebih dari 33,6 juta hektare wilayah adat telah dipetakan, namun hanya 18,9% yang diakui secara hukum oleh pemerintah daerah.
Kesenjangan ini menjadi bukti lambatnya respons negara dalam mengimbangi inisiatif masyarakat adat.
Pengesahan RUU Masyarakat Adat Cukup Mendesak
Kepala BRWA, Kasmita Widodo, menegaskan bahwa pengakuan hukum adalah fondasi utama perlindungan hak masyarakat adat.
Ia mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat guna melindungi identitas budaya, keanekaragaman hayati, dan memastikan tercapainya visi “Indonesia Emas 2045”.
Menurut Sekretariat Koalisi Kawal UU Masyarakat Adat, Veni Siregar, prosedur pengakuan yang rumit saat ini menjadi penyebab utama rendahnya capaian pengakuan tersebut.
Peran Krusial Masyarakat Adat dan Ancaman Deforestasi
Laporan ini juga menyoroti peran vital masyarakat adat sebagai penjaga sumber daya alam dan penopang kedaulatan pangan. Wilayah adat memiliki 4,9 juta hektare areal pertanian yang mendukung sistem pangan lokal dan berkelanjutan.
Meski demikian, wilayah adat tetap rentan terhadap ekspansi industri. Data menunjukkan bahwa luas izin konsesi di wilayah adat (7,3 juta hektare) masih lebih besar dibandingkan dengan wilayah adat yang diakui (6,3 juta hektare), mengancam kelestarian hutan dan keanekaragaman hayati.
Asta Cita Prabowo-Gibran Terancam Tanpa Pengakuan
Sekjen AMAN, Rukka Sombolinggi, menegaskan bahwa agenda prioritas pemerintahan Prabowo–Gibran yang tercantum dalam “Asta Cita”, seperti ketahanan pangan dan perlindungan lingkungan, akan sulit tercapai tanpa pengakuan hak masyarakat adat.
Pengakuan wilayah adat adalah kunci untuk menjaga 23,9 juta hektare tutupan hutan yang masih lestari, yang berfungsi sebagai penyerap karbon penting di tengah krisis iklim. Oleh karena itu, pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat tidak bisa lagi ditunda.
Statement:
Kasmita Widodo, Kepala BRWA
“Pengakuan adalah fondasi penting dari upaya perlindungan dan pemajuan hak Masyarakat Adat. Negara harus segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat untuk menjaga Indonesia tetap kokoh identitas ragam budayanya dan lestari keanekaragaman hayatinya.”
“..Keduanya adalah modal penting memastikan Indonesia Emas 2045 bagi generasi kini, mendatang, yang berlanjut hingga jauh ke masa depan.”
Rukka Sombolinggi, Sekjen AMAN
“Melalui perayaan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia, kita diingatkan bahwa kedaulatan pangan, kelestarian alam, dan hak masyarakat adat tidak dapat dipisahkan. Selama wilayah adat kami belum diakui dan dilindungi, ancaman terhadap pangan lokal dan hutan tetap besar.”
“..Negara harus segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat dan memperluas pengakuan wilayah adat termasuk hutan adat, tanah ulayat, dan wilayah pesisir. Itulah jalan untuk memastikan masa depan pangan, alam, dan bangsa.”
![Kapal Perang AS di Selat Malaka [dok. web]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/tni-al-konfirmasi-keberadaan-kapal-perang-as-uss-miguel-keith-di-selat-malaka-69e494b0c3af3-300x200.webp)


![kolonial belanda [dok. web]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/peninggalan-kolonial-belanda-2-300x200.jpg)