Search

Denda Pajak Motor Telat Dua Tahun, Ini Cara Hitung dan Tips Menghindarinya

Senin, 15 September 2025

Ilustrasi BPKB dan STNK kendaraan (istimewa)

Membayar pajak motor merupakan kewajiban tahunan bagi setiap pemilik kendaraan. Keterlambatan pembayaran dapat berujung pada denda yang jumlahnya bervariasi.

Denda yang dikenakan kepada pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak motor sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 36/2008, yaitu sebesar 25 persen dari total pajak.

Jika keterlambatan melebihi satu bulan, akan ada biaya tambahan berupa Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Semakin lama keterlambatan pembayaran pajak motor, semakin besar pula denda yang harus dibayarkan.

Besaran denda ini juga bervariasi tergantung jenis motor dan kapasitas mesinnya, yang dapat dilihat pada lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Begini Cara Hitungnya

Untuk keterlambatan dua tahun, besaran denda dihitung dengan rumus: 2 x PKB x 25% x 12/12 + SWDKLLJ.

Sebagai contoh, jika Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp300.000 dan SWDKLLJ Rp100.000, denda yang harus dibayar adalah Rp250.000. Dengan demikian, total yang harus dibayarkan adalah Rp650.000.

Mengingat denda yang cukup besar, penting bagi pemilik kendaraan untuk menghindari keterlambatan pembayaran. Salah satu penyebab umum keterlambatan adalah lupa tanggal jatuh tempo.

Untuk menghindari denda, pemilik motor bisa mencatat tanggal jatuh tempo di kalender atau aplikasi pengingat pada ponsel.

Selain itu, pembayaran pajak motor juga bisa dilakukan secara daring melalui minimarket atau aplikasi e-Samsat.

Pengecekan tanggal bayar pajak secara berkala dan pembayaran pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo juga dapat menjadi solusi agar tidak telat.

Dengan demikian, pemilik kendaraan dapat terhindar dari denda yang signifikan akibat keterlambatan.

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

24 Jam

Sepekan