Dilema Energi Bersih! Proyek Geothermal Indonesia Antara Target Ambisius dan Konflik Warga

Jumat, 10 April 2026

proyek geothermal [dok. web]
proyek geothermal [dok. web]

Indonesia sedang tancap gas dalam misi transisi energi bersih melalui pengembangan proyek panas bumi atau geothermal yang tersebar di berbagai wilayah.

Langkah ini menjadi strategi utama pemerintah untuk mencapai target kemandirian energi yang lebih ramah lingkungan.

Namun, di balik ambisi besar tersebut, proyek ini justru sering kali terjebak dalam pusaran tantangan berat, mulai dari urusan teknis hingga masalah sosial yang tak kunjung usai dengan masyarakat setempat.

Pertamina Geothermal Energy (PGE) menjadi salah satu pemain utama yang aktif menggarap Wilayah Kerja Panas Bumi (WKPB) seperti di Hululais, Lumut Balai, hingga Sungai Penuh.

Dalam draf RUPTL 2025-2034, pemerintah bahkan menargetkan tambahan kapasitas listrik hingga 5,1 GW.

Porsi terbesar dari target raksasa ini diharapkan bisa dikerjakan oleh pihak swasta guna mempercepat ketersediaan pasokan listrik berbasis energi terbarukan yang stabil bagi masyarakat luas.

Antara Potensi Strategis dan Risiko Gas Beracun

Panas bumi dipandang sebagai sumber energi andalan karena sifatnya yang stabil dan tersedia secara lokal di berbagai titik vulkanik Indonesia.

Proyek strategis seperti di Wae Sano (NTT) terus didorong oleh pemerintah agar segera beroperasi demi memenuhi kebutuhan energi daerah.

Namun, keunggulan ini berbanding terbalik dengan kekhawatiran masyarakat akan dampak lingkungan yang membayangi, terutama terkait risiko kesehatan yang ditimbulkan oleh aktivitas pengeboran.

Salah satu momok yang paling ditakuti adalah potensi paparan gas beracun $H_{2}S$ (hidrogen sulfida) yang bisa berakibat fatal jika terjadi kebocoran.

Selain risiko gas beracun, warga di beberapa lokasi pembangunan PLTP juga mengeluhkan terjadinya penurunan kesuburan tanah di sekitar area proyek.

Hal ini memicu ketakutan bagi mereka yang menggantungkan hidup pada sektor pertanian, karena kerusakan lahan garapan berarti ancaman langsung terhadap keberlangsungan ekonomi keluarga.

Resistensi Warga dan Konflik Lahan Masyarakat Adat

Pengembangan proyek geothermal kerap kali berbenturan dengan hak-hak masyarakat adat dan warga lokal yang tinggal di sekitar lokasi sumber panas bumi.

Penolakan keras muncul di wilayah seperti Wae Sano dan area Gunung Gede Pangrango, di mana warga merasa lahan leluhur dan area konservasi mereka terancam oleh industrialisasi.

Resistensi ini menjadi faktor krusial yang menentukan apakah sebuah proyek bisa berlanjut atau justru mangkrak di tengah jalan.

Penerimaan sosial menjadi kunci yang sering kali terlupakan dalam tahap perencanaan awal.

Masyarakat menuntut adanya perlindungan lingkungan yang konkret dan transparansi mengenai studi kelayakan, terutama jika proyek melibatkan area hutan lindung atau pemukiman padat penduduk.

Tanpa adanya dialog yang jujur dan solusi atas kekhawatiran warga, proyek energi bersih ini justru berisiko menciptakan konflik berkepanjangan yang merugikan semua pihak.

Investasi Teknologi Tinggi untuk Minimalisir Dampak

Meskipun risiko yang dihadapi tergolong tinggi, aliran investasi di sektor panas bumi tetap berjalan seiring dengan adopsi teknologi mutakhir.

Para pengembang mulai menerapkan sistem pemantauan lingkungan yang lebih ketat guna meminimalkan dampak negatif terhadap ekosistem sekitar.

Studi kelayakan yang mendalam kini menjadi kewajiban mutlak untuk memastikan bahwa eksploitasi panas bumi tidak mengorbankan keamanan dan kesehatan masyarakat yang tinggal di wilayah terdampak.

Keberhasilan proyek geothermal di masa depan sangat bergantung pada bagaimana pemerintah dan perusahaan menyeimbangkan kepentingan ekonomi dengan perlindungan lingkungan.

Energi bersih memang solusi masa depan, namun proses mendapatkannya tidak boleh menyisakan luka bagi masyarakat lokal.

Dengan komunikasi yang lebih persuasif dan teknologi yang aman, diharapkan potensi panas bumi Indonesia bisa benar-benar memberikan manfaat tanpa harus memicu konflik sosial yang tajam.

3 Poin Penting:

  • Indonesia menargetkan tambahan kapasitas geothermal sebesar 5,1 GW dalam RUPTL 2025-2034 sebagai pilar transisi energi bersih.

  • Pengembangan di lapangan menghadapi hambatan besar berupa penolakan warga terkait risiko gas beracun $H_{2}S$ dan kerusakan lahan pertanian.

  • Keseimbangan antara investasi teknologi, transparansi studi kelayakan, dan penerimaan sosial masyarakat adat menjadi penentu utama kelanjutan proyek.

[gas/man]

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

24 Jam Terakhir

Sepekan Terakhir