Dilema Status ASN: P2G Protes Pegawai Program Makan Gratis Lebih Cepat Jadi PPPK Ketimbang Guru

Jumat, 16 Januari 2026

Ilustrasi penyediaan MGB (istimewa)

Rencana pemerintah untuk mengangkat pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus PPPK memicu gelombang protes.

Kebijakan yang tertuang dalam Pasal 17 Perpres Nomor 115 Tahun 2025 ini dinilai sebagai langkah kilat yang kontradiktif dengan nasib tenaga pendidik.

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai keputusan ini sangat ironis di tengah ribuan guru honorer yang sudah mengabdi belasan tahun namun masih terkatung-katung statusnya.

Kekecewaan ini muncul karena proses pengangkatan pegawai SPPG dianggap terlalu “mulus” dan cepat melalui jalur regulasi khusus.

Padahal, di saat yang sama, guru honorer di berbagai daerah harus melalui seleksi ketat dan sering kali terbentur masalah kuota anggaran pemerintah daerah yang terbatas.

Hal ini memicu kecemburuan sosial yang mendalam di kalangan tenaga pendidik yang merasa kontribusi mereka terhadap masa depan bangsa seolah dikesampingkan oleh program kesejahteraan yang baru seumur jagung.

Nasib Guru Honorer yang Terhimpit Waktu dan Aturan

Ketua Bidang Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri, menekankan bahwa kondisi guru honorer saat ini sedang berada di ujung tanduk karena aturan UU ASN terbaru melarang sekolah negeri mempekerjakan tenaga honorer.

Guru diwajibkan setidaknya berstatus PPPK paruh waktu untuk bisa tetap mengajar secara legal. Namun, realita di lapangan menunjukkan bahwa status PPPK paruh waktu pun belum menjamin kesejahteraan, karena gajinya sering kali justru lebih rendah dibandingkan saat menjadi honorer.

Ribuan guru yang telah berjuang mengikuti seleksi berkali-kali merasa kebijakan pengangkatan pegawai SPPG ini sangat melukai rasa keadilan.

Bagi para guru, sangat menyakitkan melihat negara begitu mudah menjamin status pegawai program MBG, sementara untuk menjamin status layak bagi guru garda terdepan pendidikan, pemerintah selalu berdalih soal keterbatasan anggaran dan kerumitan birokrasi.

Potensi Pelanggaran Konstitusi dan Mandatory Spending

P2G juga menyoroti adanya potensi pelanggaran mandat konstitusi terkait alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN.

Menurut Iman, jika anggaran pendidikan dialokasikan untuk menggaji pegawai SPPG, hal itu dianggap tidak tepat sasaran karena program MBG lebih condong pada unsur fungsi kesehatan dan kesejahteraan sosial, bukan fungsi pendidikan murni.

Hal ini dikhawatirkan akan menggerus hak-hak anggaran yang seharusnya difokuskan untuk meningkatkan kualitas dan status tenaga pendidik.

Kritik tajam ini mengarah pada bagaimana prioritas negara dalam mengelola belanja fiskal. P2G menilai program MBG memang penting untuk gizi anak, namun jangan sampai mengorbankan nasib guru yang selama ini menjadi pondasi utama kualitas pendidikan nasional.

Negara diingatkan agar tetap konsisten mematuhi mandatory spending pendidikan untuk kepentingan operasional sekolah dan kesejahteraan guru yang sudah jelas kontribusinya.

Jabatan Inti SPPG yang Menjadi Prioritas ASN

Menanggapi polemik tersebut, Badan Gizi Nasional memberikan klarifikasi mengenai siapa saja yang masuk dalam skema pengangkatan tersebut.

Ternyata, tidak semua orang di lingkungan SPPG bisa langsung jadi ASN. Status PPPK tersebut dikhususkan bagi mereka yang menempati jabatan inti dan memiliki fungsi strategis, seperti kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan.

Jabatan-jabatan ini dinilai sangat krusial untuk memastikan standar gizi dan akuntabilitas keuangan program MBG berjalan optimal.

Sedangkan untuk tenaga lainnya, termasuk para relawan, dipastikan tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK ini.

Meski sudah diklarifikasi, penjelasan ini nampaknya belum cukup meredam keresahan di kalangan guru.

Polemik ini menjadi pengingat bagi pemerintah bahwa setiap kebijakan pengangkatan pegawai negara harus dilakukan dengan asas keadilan dan mempertimbangkan prioritas nasional, terutama bagi mereka yang sudah lama mengabdi di sektor-sektor fundamental seperti pendidikan.

Statement:

Iman Zanatul Haeri, Ketua Bidang Advokasi P2G

“Ini menyakitkan bagi guru. Ternyata sangat mudah sekali ya untuk mengangkat pegawai SPPG. Sementara pemerintah tidak bisa menjamin status guru untuk menjadi status yang layak seperti itu. MBG sebetulnya tidak memenuhi unsur fungsi pendidikan, melainkan program kesejahteraan sosial dan kesehatan. Artinya kalau anggaran ini dipakai untuk gaji pegawai SPPG, maka anggaran tersebut dialokasikan bukan untuk pendidikan. Ini jelas-jelas melanggar konstitusi.”

3 Poin Penting:

  • Protes P2G: Organisasi guru P2G menilai pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK melukai perasaan guru honorer yang selama ini sulit mendapatkan kepastian status ASN.

  • Dilema Anggaran: Penggunaan anggaran pendidikan untuk gaji pegawai program gizi dikhawatirkan melanggar aturan mandatory spending 20 persen APBN yang seharusnya untuk fungsi pendidikan.

  • Jabatan Strategis: Badan Gizi Nasional mengklarifikasi bahwa pengangkatan PPPK hanya berlaku untuk posisi inti seperti Kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan, bukan untuk seluruh relawan.

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

24 Jam Terakhir

Sepekan Terakhir