Kabar super membanggakan datang dari dunia warisan budaya internasional yang pastinya bikin kita makin cinta sama sejarah Tanah Air.
Setelah sekian lama melalang buana di pasar gelap internasional, dua arca perunggu kuno asli Indonesia akhirnya resmi dipulangkan oleh Pemerintah Amerika Serikat.
Langkah penyelamatan aset sejarah bangsa ini diumumkan langsung oleh Kantor Kejaksaan Amerika Serikat melalui Kedutaan Besar AS di Jakarta pada Jumat, 10 Juli 2026, dan langsung memicu respons positif dari para pencinta cagar budaya.
Kedua benda bersejarah yang berhasil diselamatkan tersebut merupakan arca Buddha Avalokiteshvara dalam posisi berdiri yang diperkirakan berasal dari abad ke-8.
Prosesi penyerahan aset berharga ini dilakukan secara resmi melalui upacara repatriasi yang berlangsung khidmat di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) New York.
Masing-masing arca memiliki ukuran tinggi yang cukup signifikan, yakni sekitar 41 sentimeter dan 51 sentimeter, serta menyimpan nilai spiritual yang sangat tinggi.
Jejak Gelap Sindikat Penjarahan Douglas Latchford di Pasar Seni Internasional
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim penegak hukum, kedua arca perunggu kuno ini diketahui telah dicuri dari situs arkeologi di Indonesia beberapa dekade lalu oleh kelompok penjarah lokal.
Artefak tak ternilai tersebut kemudian diselundupkan dan berpindah tangan kepada seorang kolektor barang antik kelas kakap yang berbasis di Bangkok, Thailand, bernama Douglas Latchford.
Dari sinilah jaringan perdagangan ilegal benda cagar budaya antarnegara mulai beroperasi secara masif.
Pada periode tahun 2003 hingga 2007, Latchford dengan cerdik menjual kedua arca itu bersama sejumlah artefak Asia Tenggara lainnya kepada seorang kolektor kaya di Amerika Serikat.
Demi memuluskan aksi kriminalnya dan meraup keuntungan besar, Latchford dengan sengaja memalsukan serta menyembunyikan dokumen asal-usul benda tersebut agar terlihat legal di mata hukum.
Beruntung, kejahatan lintas negara ini akhirnya berhasil dibongkar oleh pihak berwenang sebelum artefak tersebut hilang tanpa jejak.
Komitmen Kuat Kejaksaan New York dan Aksi Sukarela Sang Kolektor
Jaksa Amerika Serikat untuk Distrik Selatan New York, Jay Clayton, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pernah main-main dalam memberantas sindikat perdagangan ilegal karya seni dan barang antik.
Dalam menjalankan misi global ini, Kantor Kejaksaan Amerika Serikat terus menjalin kemitraan strategis dengan tim Homeland Security Investigations(HSI).
Kerjasama intensif ini dibentuk khusus untuk mengakhiri praktik kotor para pemburu rente yang mencari keuntungan pribadi dari penjarahan warisan budaya suatu bangsa.
Apresiasi tinggi juga diberikan oleh Jay Clayton kepada sang kolektor di Amerika Serikat yang secara sukarela menyerahkan kembali puluhan koleksi barang antiknya pada akhir tahun 2021.
Tercatat ada 34 benda antik yang dibeli dari Latchford diserahkan kepada pihak berwajib, termasuk dua arca Buddha Avalokiteshvara asal Indonesia.
Kesadaran untuk mengembalikan benda bersejarah ke negara asal kini dipandang sebagai sebuah bentuk kehormatan dan kebanggaan moral tersendiri di tingkat global.
Akhir Perjalanan Hukum Kasus Gugatan Penyitaan Aset Perdata di Amerika Serikat
Sebelum resmi mendarat kembali di Tanah Air, kedua arca perunggu kuno tersebut sempat menjadi objek gugatan penyitaan aset perdata yang cukup alot di pengadilan New York.
Dalam dokumen resmi persidangan, kedua artefak berharga ini tercatat dengan kode samaran ‘Sculpture-12’ dan ‘Sculpture-27’.
Investigasi panjang yang diinisiasi oleh HSI sejak tahun 2012 ini setidaknya telah berhasil mengidentifikasi dan memulangkan puluhan artefak hasil jarahan dari berbagai negara Asia Tenggara.
Di sisi lain, sang otak pelaku perdagangan ilegal, Douglas Latchford, sebenarnya telah resmi didakwa oleh pengadilan pada tahun 2019 atas dugaan mengatur penyelundupan benda antik berskala internasional.
Namun, proses hukum pidana terhadap dirinya terpaksa dihentikan secara permanen setelah sang kolektor tersebut dilaporkan meninggal dunia.
Meskipun proses peradilan pidananya berakhir, pemulangan arca ini menjadi kemenangan besar bagi diplomasi kebudayaan Indonesia di panggung dunia.
Statement:
Jay Clayton, Jaksa Amerika Serikat untuk Distrik Selatan New York
“Kami akan terus bermitra dengan HSI untuk mengakhiri praktik mencari keuntungan secara tidak berperasaan dari karya seni curian yang memiliki nilai budaya. Kantor ini berkomitmen untuk menggagalkan perdagangan ilegal seni dan barang antik yang dijarah dan dicuri.”
3 Poin Penting:
-
Pemulangan Artefak Buddha: Amerika Serikat resmi mengembalikan dua arca perunggu kuno Buddha Avalokiteshvara abad ke-8 setinggi 41 cm dan 51 cm ke Pemerintah Indonesia melalui upacara repatriasi di KJRI New York.
-
Keterlibatan Jaringan Latchford: Kedua arca tersebut merupakan objek penjarahan dari situs arkeologi Indonesia yang sempat dijual secara ilegal oleh kolektor Bangkok, Douglas Latchford, pada periode 2003-2007.
-
Komitmen Pemberantasan Pasar Gelap: Pengembalian ini berhasil terwujud berkat investigasi jangka panjang sejak 2012 oleh Kantor Kejaksaan New York dan Homeland Security Investigations (HSI) melalui jalur penyitaan aset perdata.



