Search

Ekosistem Terancam! BRIN Soroti Kasus Penembakan Burung Hantu Serak Jawa di NTT

Senin, 26 Januari 2026

Aksi tidak terpuji seorang warga di Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), baru-baru ini memicu perhatian serius dari para pakar lingkungan.

Seorang pria berinisial OYM nekat menembak mati seekor burung hantu karena dianggap mengeluarkan suara bising yang mengganggu ketenangan.

Kabar ini pun viral setelah video aksinya tersebar luas di media sosial, memancing keprihatinan mendalam dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menilai tindakan tersebut sangat mencederai upaya pelestarian alam.

Peneliti Pusat Riset Biosistematika dan Evolusi BRIN, Tri Haryoko, mengonfirmasi bahwa satwa malang tersebut adalah spesies Tyto alba atau lebih populer dengan nama Serak Jawa.

Meski secara status konservasi dunia masih berada di kategori berisiko rendah, pembunuhan terhadap predator alami ini tetap tidak bisa dibenarkan. Penurunan populasi burung hantu secara mendadak di suatu wilayah dapat memicu ketidakseimbangan ekosistem yang justru akan merugikan manusia itu sendiri dalam jangka panjang.

Peran Vital Sang Predator Malam bagi Petani

Burung hantu bukan sekadar satwa nokturnal yang hobi bertengger di pohon, melainkan mesin pengendali hama yang sangat efektif.

Tri Haryoko menjelaskan bahwa Serak Jawa memiliki peran penting sebagai predator alami yang memangsa berbagai hewan pengganggu seperti tikus, cecurut, hingga serangga dan kalajengking.

Jika jumlah burung hantu berkurang drastis, populasi mangsa seperti tikus dipastikan akan meledak dan berpotensi merusak lahan pertanian serta permukiman warga.

Paradigma masyarakat yang menganggap burung hantu sebagai pengganggu atau pembawa sial perlu segera diubah melalui edukasi yang masif.

Pasalnya, Serak Jawa justru sangat bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat karena membantu menjaga ladang dan kebun dari serangan hama tanpa perlu pestisida kimia.

Minimnya pengetahuan mengenai fungsi ekologis satwa liar sering kali menjadi akar penyebab terjadinya konflik antara manusia dan hewan di berbagai daerah.

Alasan Klasik yang Berujung pada Tindakan Kriminal

Berdasarkan hasil pemeriksaan Polda NTT, terduga pelaku OYM mengaku kesal karena burung tersebut sering bersuara di sekitar rumahnya sejak Desember 2025.

OYM berdalih bahwa burung hantu tersebut memangsa hewan ternaknya seperti ayam dan itik, sebuah klaim yang diragukan oleh para ahli karena mangsa utama Serak Jawa umumnya adalah mamalia kecil liar.

Puncak kekesalan OYM terjadi pada pertengahan Januari 2026, ketika ia mengambil senapan angin dan menembak burung tersebut hingga mati.

Aksi kejam ini dilakukan secara bertubi-tubi di depan kios miliknya dan disaksikan oleh warga sekitar sebelum bangkainya dibuang ke kawasan Hutan Jati.

Meskipun Serak Jawa tidak masuk dalam daftar satwa yang dilindungi menurut Permen LHK No. 106 Tahun 2018, bukan berarti pelaku bisa melenggang bebas dari jeratan hukum.

Tindakan penganiayaan terhadap hewan tetap memiliki konsekuensi hukum yang serius di Indonesia, apalagi jika dilakukan secara sadis di muka umum.

Konsekuensi Hukum Berat Menanti Sang Pelaku

Polda NTT bertindak tegas dengan menjerat OYM menggunakan Pasal 337 Ayat (2) KUHP Baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Aturan terbaru ini memberikan perlindungan lebih ketat bagi hewan dari segala bentuk penganiayaan yang menyebabkan luka berat hingga kematian.

OYM kini terancam hukuman penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda kategori III yang mencapai angka Rp 50 juta, sebuah peringatan keras bagi siapa pun untuk tidak sembarangan melukai satwa.

Tragedi di NTT ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa pelestarian satwa liar adalah tanggung jawab bersama demi menjaga keseimbangan alam.

Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah insiden serupa terulang kembali di masa depan.

Mari kita lebih bijak dalam berbagi ruang hidup dengan makhluk hidup lain, karena setiap elemen di alam semesta memiliki peran penting untuk kelangsungan hidup manusia itu sendiri.

Statement:

Tri Haryoko, Peneliti BRIN

“Kami sangat prihatin, dan tindakan yang tidak dibenarkan terjadinya penembakan terhadap burung hantu. Hal ini dapat menyebabkan penurunan populasinya di alam. Burung ini menurut saya tidak bisa dianggap mengganggu, karena merupakan burung nokturnal yang aktif di malam hari dan tidak merusak atau merugikan manusia. Berkurangnya jumlah burung hantu berpotensi meningkatkan populasi mangsa yang tak terkendali, seperti populasi tikus akan meningkat dan merugikan masyarakat.”

3 Poin Penting:

  • Keseimbangan Ekosistem: Burung hantu Serak Jawa adalah predator alami yang sangat efektif mengendalikan populasi hama tikus bagi lahan pertanian.

  • Tindakan Pidana: Pelaku penembakan satwa di NTT terancam hukuman 1,5 tahun penjara berdasarkan KUHP Baru atas pasal penganiayaan hewan hingga mati.

  • Pentingnya Edukasi: BRIN menekankan perlunya pemahaman masyarakat bahwa satwa nokturnal seperti burung hantu tidak merugikan manusia dan wajib dilestarikan.

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

24 Jam

Sepekan