Fariz RM Siap Bacakan Pledoi, Kuasa Hukum Fokus Bantah Pasal Pengedar

Senin, 11 Agustus 2025

Fariz RM (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Musisi senior, Fariz RM, dijadwalkan akan membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang kasus narkoba yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, mengungkapkan bahwa pledoi tersebut disiapkan langsung oleh Fariz RM, yang berisi curahan hati pribadinya.

Deolipa menjelaskan, fokus pembelaan mereka adalah membantah tuntutan jaksa yang menyematkan pasal pengedar kepada Fariz RM.

Pihak Fariz RM berargumen bahwa kliennya hanyalah seorang pengguna, bukan pengedar, dan menganggapnya sebagai korban penyalahgunaan narkotika.

Bantah Pasal Pengedar dan Saran Rehabilitasi

Oleh karena itu, tim kuasa hukum berharap Fariz RM terlepas dari pasal pengedar dan dapat direhabilitasi.

Sebelumnya, pada 4 Agustus 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fariz RM hukuman enam tahun penjara dan denda Rp800 juta.

Fariz RM ditangkap pada 18 Februari 2025 di Bandung setelah diduga memesan narkotika jenis ganja dan sabu.

Ini merupakan kasus narkoba kesekian kalinya bagi musisi tersebut, setelah sebelumnya juga terjerat kasus serupa pada tahun 2008, 2014, dan 2018.

Statement:

Kuasa hukum Fariz, Deolipa Yumara

“Dia pastinya bikin itu, karena ada pledoi yang sifatnya… Bikin sendiri. Pengacara kan pledoi hukum namanya, kan. Kalau Fariz RM, pledoi curhatan pribadi.”

“Jadi ketika Jaksa menuntut dan dengan ancaman hukuman 6 tahun, kemudian Jaksa juga menuntut berdasarkan pasal-pasal, itu yang kita bantah. Karena kan pasalnya kan tentang pengedar.”

“Jadi kita bantah tentang pasal pengedar tadi. Kita menetapkan bahwa klien kami adalah seorang pengguna, bukan pengedar.”

“Karena dia menggunakan, tentunya harapannya terlepas dari pasal pengedar tadi kan. Jadi, minta supaya diputus lepas atau kemudian kita minta rehabilitasi. Tapi yang jelas kita bantah pasal-pasal pengedar tadi, begitu.”

“Dari awal kita sudah menyayangkan, apalagi seorang Fariz RM juga dia menyayangkan.”

“Kita sangat sayangkan karena tidak memperhatikan aspek-aspek seorang pengguna narkotika, di mana sebenarnya mereka adalah korban.”

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

24 Jam Terakhir

Sepekan Terakhir