Gagalkan Tagihan Rp30 Miliar: Menkeu Purbaya Pasang Badan buat Kapal Keruk Bencana Sumatra

Selasa, 13 Januari 2026

Menkeu Purbaya (Antara)

Kabar mengejutkan datang dari koordinasi Satgas Pemulihan Bencana Sumatra yang baru saja digelar. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, membongkar sebuah kejadian yang bikin dahi berkerut di tengah situasi darurat.

Ternyata, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) sempat menagihkan bea masuk sebesar Rp30 miliar untuk sebuah kapal keruk yang sejatinya dipinjam untuk misi kemanusiaan di wilayah terdampak bencana.

Kapal keruk tersebut berasal dari sebuah perusahaan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan dipinjam melalui jalur TNI serta Kementerian Pertahanan untuk membantu pemulihan pasca-bencana.

Namun, karena statusnya keluar dari zona ekonomi khusus, sistem birokrasi bea cukai secara otomatis mendeteksi adanya kewajiban pajak.

Mengetahui hal tersebut, Purbaya merasa heran karena niat membantu rakyat justru malah terhambat urusan administrasi yang kaku.

Kebijakan Bypass demi Percepatan Pemulihan Bencana

Menkeu Purbaya tidak tinggal diam saat laporan tagihan bernilai fantastis itu sampai ke telinganya.

Tanpa menunggu lama, ia langsung memerintahkan jajarannya untuk menghapuskan alias abolish semua pungutan terhadap barang atau alat berat milik pemerintah yang digunakan untuk penanggulangan bencana di Sumatra.

Baginya, urusan nyawa dan pemulihan infrastruktur jauh lebih penting daripada sekadar mengejar target penerimaan cukai di saat krisis.

Instruksi tegas ini memastikan bahwa kapal keruk tersebut bisa langsung beroperasi tanpa harus terganjal urusan pembayaran pajak Rp30 miliar di muka.

Purbaya menegaskan bahwa selama alat tersebut dikembalikan ke kawasan asal setelah misi selesai, maka tidak ada alasan untuk membebani Satgas dengan biaya tambahan.

Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan penuh Kementerian Keuangan terhadap percepatan rehabilitasi wilayah Sumatra.

Jaminan Bebas Pajak untuk Seluruh Alat Bantuan

Purbaya juga memberikan jaminan bahwa ke depannya tidak akan ada lagi insiden serupa yang menghambat gerak cepat Satgas.

Ia meminta kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, selaku Ketua Satgas Pemulihan Bencana, untuk segera melapor jika menemukan kendala birokrasi sejenis.

Kemenkeu siap melakukan sistem bypass jika ada perusahaan lain yang ingin meminjamkan alat dari KEK namun terkendala aturan bea masuk yang rumit.

Pernyataan ini disambut baik oleh para anggota Satgas karena sering kali prosedur administrasi menjadi momok yang memperlambat bantuan sampai ke lokasi bencana.

Menkeu menilai tindakan memajaki bantuan kemanusiaan adalah hal yang tidak pantas dan tidak masuk akal. Dengan kebijakan ini, diharapkan koordinasi antara penyedia alat berat, TNI, dan pemerintah daerah bisa berjalan lebih mulus tanpa rasa khawatir soal tagihan pajak mendadak.

Fokus Pengawasan Pengembalian Alat ke Kawasan Asal

Meskipun memberikan kelonggaran penuh, Menkeu Purbaya tetap menekankan pentingnya akuntabilitas dalam penggunaan alat-alat tersebut.

Syarat utama dari penghapusan cukai ini adalah komitmen untuk mengembalikan alat berat ke Kawasan Ekonomi Khusus segera setelah tugas pemulihan selesai.

Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas pembebasan pajak untuk kepentingan komersial di luar misi kemanusiaan.

Transformasi kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah kini lebih adaptif dan mengedepankan asas kemanfaatan dalam situasi darurat.

Rakyat Sumatra yang kini tengah berjuang untuk bangkit tentu sangat terbantu dengan kehadiran alat-alat berat yang bisa bekerja maksimal tanpa hambatan biaya.

Purbaya berharap sinergi ini menjadi standar baru dalam penanganan bencana nasional di masa depan agar birokrasi selalu berpihak pada kemaslahatan publik.

Statement:

Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan RI

“Ada isu bea cukai katanya karena itu dari kawasan ekonomi khusus dimasukin ke sini harus bayar cukai Rp30 miliar, saya bingung mau bantu aja mesti bayar. Begitu laporan itu sampai saya, langsung saya bilang sudah abolish, jadi kapalnya sudah jalan ke sini, enggak usah bayar cukai. Kan keterlaluan orang mau bantu aja kita pajakin. Jadi kalau ada kendala seperti itu lapor ke kita, langsung kita bypass.”

3 Poin Penting:

  • Penghapusan Bea Masuk: Menkeu Purbaya membatalkan tagihan bea masuk senilai Rp30 miliar untuk kapal keruk bantuan bencana Sumatera yang berasal dari Kawasan Ekonomi Khusus.

  • Instruksi Bypass: Pemerintah menjamin akan mempermudah dan membebaskan segala pungutan bea cukai untuk alat berat atau bantuan pemerintah yang digunakan dalam penanggulangan bencana.

  • Syarat Pengembalian: Fasilitas pembebasan pajak ini diberikan dengan syarat alat-alat tersebut harus segera dikembalikan ke kawasan asal setelah misi kemanusiaan selesai.nasional

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

24 Jam Terakhir

Sepekan Terakhir