Search
Search
Search

Gaji PNS Bakal Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih, Benarkah Lebih Menguntungkan Ketimbang Bank?

Senin, 19 Oktober 2026

ASN (ist)

Pemerintah berencana mengubah skema penyaluran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari perbankan ke Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih).

Gagasan ini diklaim sebagai upaya memperkuat kapasitas koperasi sekaligus meningkatkan daya saingnya dengan perbankan nasional.

Namun, di balik ambisi tersebut, ada pertanyaan penting yang perlu dijawab: apakah koperasi benar-benar siap mengelola layanan keuangan yang menyangkut penghasilan rutin jutaan aparatur negara?

Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkapkan bahwa usulan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk mematangkan mekanisme teknisnya.

Ia juga menegaskan bahwa rencana itu ditargetkan mulai berjalan pada 2026, bukan menunggu 2027. Meski demikian, pemerintah belum memaparkan secara terperinci jadwal pelaksanaan, mekanisme pembayaran, maupun daftar koperasi yang akan terlibat.

Artinya, rencana ini masih membutuhkan kejelasan sebelum masyarakat, terutama para PNS, dapat menilai dampaknya secara konkret.

Mengejar Kemandirian Koperasi, Jangan Abaikan Kesiapan Sistem

Ketika ditanya mengenai waktu pelaksanaan, ia menjawab singkat, “Sekarang.” Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah ingin mempercepat realisasi kebijakan, tetapi detail operasionalnya masih perlu dijelaskan secara terbuka.

Dari sudut pandang masyarakat, memperkuat koperasi tentu bukan gagasan yang harus ditolak begitu saja. Koperasi yang dikelola secara profesional berpotensi memperluas akses layanan keuangan dan menggerakkan ekonomi lokal.

Namun, penyaluran gaji bukan perkara sederhana. Sistem pembayaran harus akurat, aman, tepat waktu, dan mudah diakses.

Jika kesiapan teknologi, sumber daya manusia, serta tata kelola belum merata, kebijakan yang bertujuan memberdayakan koperasi justru berisiko menambah persoalan bagi penerima gaji.

PNS Membutuhkan Kepastian, Bukan Sekadar Perubahan Kanal Pembayaran

Hal yang perlu diperhatikan adalah kepentingan PNS sebagai penerima gaji. Mereka membutuhkan kepastian bahwa penghasilan tetap masuk sesuai jadwal, bisa dicairkan tanpa hambatan, serta dapat digunakan untuk membayar kebutuhan sehari-hari.

Pemerintah perlu menjelaskan apakah penyaluran melalui Kopdes akan menjadi kewajiban bagi seluruh PNS, diterapkan secara bertahap, atau hanya dilakukan di wilayah tertentu.

Kejelasan ini penting agar aparatur negara tidak menjadi pihak yang harus menanggung risiko dari sistem yang belum teruji.

Selain itu, pemerintah perlu memastikan bahwa akses terhadap layanan keuangan tidak malah menjadi lebih sulit.

Koperasi yang berada dekat dengan tempat tinggal bisa memberikan kemudahan bagi sebagian PNS, tetapi belum tentu memiliki fasilitas dan jangkauan layanan setara dengan bank.

Karena itu, perlu ada standar layanan minimum, perlindungan data pribadi, mekanisme pengaduan, serta jaminan bahwa penerima gaji tidak dibebani biaya tambahan yang merugikan.

Keberhasilan kebijakan semestinya diukur dari manfaat yang benar-benar dirasakan pengguna, bukan sekadar jumlah koperasi yang dilibatkan.

Pengawasan dan Perlindungan Simpanan Harus Diperjelas

Rencana pengalihan penyaluran gaji ini juga berkaitan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian di DPR.

Ferry menyebut rancangan tersebut mencakup pembentukan badan pengawas koperasi di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta fungsi baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk melindungi simpanan masyarakat di koperasi.

Penguatan pengawasan dan perlindungan dana menjadi isu penting ketika koperasi didorong menjalankan layanan keuangan dengan tanggung jawab yang semakin besar.

Namun, pemerintah perlu membedakan antara penyaluran gaji dan simpanan anggota koperasi. Keduanya memiliki mekanisme serta risiko yang berbeda, sehingga bentuk perlindungan dan pihak yang bertanggung jawab harus dijelaskan secara tegas. Langkah paling masuk akal adalah menguji sistem secara bertahap, mengaudit kesiapan koperasi, menetapkan standar keamanan transaksi, serta membuka informasi kepada publik sebelum kebijakan diperluas. Tujuannya bukan menghambat pengembangan Kopdes Merah Putih, melainkan memastikan perubahan tersebut benar-benar aman, transparan, dan bermanfaat bagi PNS maupun ekonomi desa.

Statement:

Ferry Juliantono, Menteri Koperasi 

“Mekanismenya mungkin udah dianggarin nanti pembayarannya, melalui, sudah diajukan ke Kementerian Keuangan, sudah akan siap dibayarkan.”

3 Poin Penting:

  • Pemerintah menargetkan penyaluran gaji PNS melalui Kopdes Merah Putih mulai 2026, tetapi jadwal, mekanisme teknis, dan koperasi yang terlibat belum dirinci.
  • Kesiapan layanan menjadi faktor utama. Ketepatan waktu pembayaran, keamanan transaksi, akses pencairan, dan biaya layanan harus menjadi prioritas.
  • Pengawasan dan perlindungan dana perlu diperjelas. Pembahasan RUU Perkoperasian harus diikuti aturan yang transparan agar penguatan koperasi tidak mengorbankan kepentingan PNS.

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

Rame 24 Jam

Rame Sepekan