Search

Gak Ada Itikad Baik! Fariz RM Gas Pol Proses Hukum Syahravi Terkait Hak Cipta Lagu Di Antara Kita

Rabu, 24 Juni 2026

Fariz RM (supermusik)

Industri musik tanah air kembali dikejutkan oleh perseteruan panas terkait hak atas kekayaan intelektual yang melibatkan musisi legendaris dan penyanyi muda berbakat.

Musisi senior Fariz RM tampaknya sudah habis kesabaran dan memilih untuk terus memantau perkembangan laporan dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu legendarisnya yang berjudul Di Antara Kita.

Lagu tersebut dibawakan ulang oleh penyanyi muda Syahravi tanpa adanya ikatan legalitas yang jelas dan sah secara hukum.

Hampir setahun laporan ini berjalan di kepolisian, pelantun lagu Sakura tersebut mengaku sama sekali tidak melihat adanya itikad baik atau respons positif dari pihak terlapor.

Bersama kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, Fariz RM menyambangi Markas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya pada Selasa (23/6/2026).

Kedatangannya tersebut bertujuan untuk berkoordinasi langsung dengan tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengenai kelanjutan kasus tersebut.

Berawal dari Panggung Java Jazz hingga Berakhir di Kantor Polisi

Kasus dugaan pelanggaran hak cipta ini sebenarnya bermula dari penampilan Syahravi di ajang bergengsi Java Jazz Festival pada bulan Mei tahun lalu.

Pihak Fariz RM mengaku sempat menunggu selama dua bulan setelah peristiwa pementasan tersebut untuk melihat apakah ada komunikasi lanjutan dari pihak manajemen penyanyi muda itu.

Karena dinilai tidak kunjung memperlihatkan ikatan kerja sama resmi, barulah pada bulan Juli tahun lalu laporan kepolisian resmi dilayangkan.

Ironisnya, keputusan Fariz untuk menahan diri dan menunggu selama setahun penuh sebelum benar-benar memproses hukum didasari oleh hubungan pertemanan baik yang selama ini terjalin dengan pihak terlapor.

Namun, kelonggaran waktu yang diberikan justru dianggap angin lalu karena pihak terlapor tetap memproduksi, mengedarkan, hingga mementaskan lagu tersebut tanpa surat izin tertulis sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku di industri musik nasional.

Peringatan Fatal Diabaikan hingga Lagu Masih Eksis di Platform Digital

Hal yang paling membuat Fariz RM merasa kecewa dan meradang adalah fakta bahwa pihak Syahravi sebenarnya sudah diperingatkan jauh-bahkan sebelum peristiwa pelanggaran itu terjadi di atas panggung.

Sayangnya, teguran lisan maupun tertulis tersebut sama sekali tidak digubris oleh pihak terlapor.

Pihak Fariz RM juga merasa sangat tidak dihargai karena somasi resmi untuk menurunkan atau take down lagu tersebut dari berbagai platform digital terkesan diabaikan hingga hari ini.

Tindakan abai yang terus berulang ini membuat musisi senior tersebut merasa ruang sosialisasinya dicoreng dan pihak terlapor dianggap tidak menaruh rasa hormat sama sekali kepada seniornya.

Dalam pengusutan kasus ini, Fariz juga menegaskan langkah hukum yang diambil bukan atas nama pribadi semata.

Hak pengelolaan eksklusif atas seluruh karya emasnya kini berada di bawah naungan PT Difa Kreasi Gemilang, yaitu sebuah perusahaan keluarga yang dikelola oleh anak-anaknya.

Kronologi Rekaman Jadi Duluan Baru Minta Izin Kemudian

Fariz RM kemudian membeberkan kronologi unik saat pihak terlapor pertama kali datang menemuinya untuk meminta izin membawakan lagu Di Antara Kita.

Menurut pengakuannya, ketika pertemuan itu terjadi, pihak Syahravi ternyata sudah membawa hasil rekaman lagu yang sudah matang dan jadi seutuhnya.

Hal ini membuktikan bahwa proses produksi rekaman di dalam studio sudah berjalan jauh sebelum mengantongi izin dari pemilik lagu asli.

Meskipun menyayangkan alur perizinan yang terbalik tersebut, Fariz menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melarang musisi generasi muda untuk menyanyikan atau mengaransemen ulang karya-karyanya.

Ia hanya menuntut agar semua proses kreatif tersebut wajib berjalan selaras dengan undang-undang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang berlaku di Indonesia.

Sebuah kontrak hitam di atas putih yang sah secara hukum mutlak diperlukan demi melindungi hak moral dan hak ekonomi para pencipta lagu.

Statement:

Fariz RM, Musisi

“Setelah terjadi, saya tunggu setahun lamanya, tidak ada berusaha komunikasi atau mediasi padahal sudah tahu melanggar gitu lho. Dan yang paling fatal yang membuat perkara ini adalah sudah diperingatkan sebelum peristiwa pelanggarannya terjadi, dan tidak digubris. Ketika mereka tanyakan ‘apakah boleh saya menyanyikan’ segala macam, itu mereka datang sudah dengan bentuk rekaman yang sudah jadi. Saya bilang boleh, asal SOP-nya sesuai dengan tata cara legal menurut hukum dan undang-undang tentang HAKI yang berlaku di Indonesia.”

3 Poin Penting:

  • Fariz RM melanjutkan proses hukum terhadap penyanyi muda Syahravi di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah setahun menunggu tanpa adanya itikad baik atau mediasi terkait lagu Di Antara Kita.

  • Dugaan pelanggaran bermula dari penampilan di Java Jazz serta proses produksi rekaman lagu yang sudah dibuat terlebih dahulu sebelum pihak terlapor datang meminta izin resmi.

  • Langkah hukum ini diambil secara resmi oleh PT Difa Kreasi Gemilang selaku perusahaan keluarga pengelola aset karya Fariz RM karena somasi untuk menurunkan lagu di platform digital tidak dihiraukan.

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

24 Jam

Sepekan