Belakangan ini media sosial lagi diramaikan sama narasi yang cukup bikin dahi berkerut, nih. Ada oknum pakar hukum yang menyebut kalau mulai 2 Januari 2026 nanti, kebiasaan memaki teman pakai nama hewan bisa bikin kita berakhir di penjara.
Kabar ini mengacu pada Pasal 436 KUHP baru tentang penghinaan ringan. Sontak, banyak anak muda yang panik karena gaya bicara blak-blakan atau bercanda “kasar” bareng sahabat dianggap bakal jadi tiket masuk jeruji besi.
Namun, kalian tenang dulu, Sobat! Narasi tersebut ternyata kurang tepat alias cuma baca satu potong pasal tanpa melihat konteks utamanya.
Faktanya, memaki teman dalam konteks bercanda yang sudah jadi hal lazim dalam pergaulan anak muda tetap tidak bisa dipidana.
KUHP baru yang merupakan mahakarya bangsa kita justru punya sistem perlindungan yang super canggih untuk mencegah orang yang tidak bersalah agar tidak dihukum cuma karena perkara sepele atau bercandaan.
Aturan Pengaman Hakim Lebih Mengedepankan Keadilan
Perlu kalian ketahui, Pasal 436 KUHP baru sebenarnya bukan barang baru, melainkan adopsi dari Pasal 315 KUHP lama.
Bedanya, dalam aturan yang berlaku tahun 2026 nanti, sudah disematkan “fitur keamanan” hukum yang kuat. Salah satunya tertuang dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP, di mana hakim wajib lebih mengedepankan keadilan daripada sekadar kepastian hukum teks semata.
Jadi, meskipun memaki mungkin melanggar norma, hakim bakal menilai kalau sangat tidak adil menghukum seseorang hanya karena bercanda antar teman.
Selain itu, ada Pasal 54 ayat (1) huruf C yang mewajibkan hakim untuk membedah “sikap batin” si pelaku. Jika seseorang memaki temannya dengan sebutan hewan tanpa ada niat jahat untuk merendahkan martabat, melainkan murni untuk mengakrabkan suasana atau guyonan internal, maka hakim tidak perlu menjatuhkan hukuman.
Artinya, motivasi dan hubungan antara kedua pihak menjadi pertimbangan yang sangat penting dalam persidangan nanti.
Hukuman Pemaafan Hakim untuk Kasus yang Tergolong Ringan
Gak cuma itu, sobat hukum! Di Pasal 246 KUHP baru, ada yang namanya hukuman pemaafan atau judicial pardon.
Hakim berhak memberikan pemaafan jika perbuatan yang dilakukan memang tergolong ringan dan tidak memberikan dampak buruk yang besar bagi masyarakat.
Memaki teman dengan nama hewan jelas masuk dalam kategori ringan, sehingga kecil kemungkinan bakal ada vonis penjara selama pemaafan ini diterapkan oleh hakim yang bijaksana.
KUHP dan KUHAP baru ini sebenarnya punya visi yang reformis dan sangat menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).
Aturan ini hadir untuk mengganti produk hukum warisan kolonial dan Orde Baru yang dulunya cenderung represif dan mudah dipakai untuk memenjarakan orang.
Dengan aturan baru ini, orientasi hukum kita berubah dari sekadar menghukum menjadi menegakkan keadilan yang lebih substantif dan modern.
Stop Baca Pasal Sepotong-Sepotong Agar Tidak Salah Paham
Sangat penting bagi kita, terutama generasi muda yang kritis, untuk tidak menelan mentah-mentah informasi hukum yang beredar secara parsial.
Membaca undang-undang harus dilakukan secara lengkap dan komprehensif agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berujung pada keresahan publik.
KUHP baru didesain untuk melindungi warga negara, bukan malah jadi alat untuk memidanakan setiap perilaku sosial yang sifatnya ringan atau sekadar tradisi bercandaan.
Jadi, buat kalian yang masih suka seru-seruan bareng teman, tetap jaga etika ya, tapi gak perlu takut berlebihan sama aturan baru ini selama dalam batas kewajaran.
Mari kita apresiasi langkah Indonesia yang punya hukum sendiri yang lebih pro-keadilan.
Harapannya, masyarakat bisa lebih bijak dalam memahami hukum agar tidak mudah digiring oleh narasi-narasi yang menakut-nakuti tanpa dasar yang kuat.
3 Poin Penting:
-
Bercanda Tidak Dipidana: Memaki teman dengan nama hewan dalam konteks bercanda atau pergaulan akrab tidak bisa dipidana karena tidak memenuhi unsur sikap batin merendahkan martabat.
-
Perlindungan Hukum Baru: KUHP baru memiliki pasal pengaman (Pasal 53 & 54) yang mewajibkan hakim mengedepankan keadilan serta menilai niat pelaku sebelum menjatuhkan vonis.
-
Hukuman Pemaafan: Terdapat mekanisme judicial pardon (Pasal 246) yang memungkinkan hakim memaafkan perbuatan ringan, menjauhkan sistem hukum dari sifat represif warisan kolonial.
![ilustrasi perundungan anak [dok. web]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/BULLY-300x200.jpg)
![PELECEHAN SEKSUAL FH UI [DOK. LIPUTAN6]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/019639800_1776143107-Mahasiswa_UI_diduga_lakukan_pelecehan_seksual__2_-300x169.jpeg)
![uya kuya anggota DPR RI [dok. web]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/202509011214-main.cropped_1756703665-300x169.jpg)
