Search
Search
Search

Gara-Gara Jual Ruko Pakai Uang Palsu, Pengusaha Indonesia Ini Urusan Sama Polisi Singapura

Kamis, 24 September 2026

Ilustrasi kasino di Singapura (resort world Singapore)

Kabar mengejutkan datang dari dunia bisnis tanah air yang merembet hingga ke negara tetangga.

Seorang pengusaha asal Indonesia berinisial Steven kini harus berurusan dengan pihak Kepolisian Singapura (SPF) akibat dugaan penggunaan uang palsu pecahan besar.

Pria ini diduga menggunakan puluhan lembar uang palsu pecahan 10.000 Dolar Singapura saat berkunjung ke kawasan kasino terkemuka, Resorts World Sentosa (RWS).

Kasus ini langsung mencuri perhatian publik karena nominalnya yang fantastis, yakni mencapai 340.000 Dolar Singapura atau setara dengan Rp4,7 miliar.

Berdasarkan laporan media lokal The Straits Times, lembaran uang palsu tersebut sempat lolos dan berhasil ditukarkan menjadi chip permainan kasino dalam tiga kali kunjungan terpisah sepanjang bulan Juni.

Kasus ini kian rumit karena melibatkan transaksi properti bernilai miliaran rupiah di Indonesia.

Kronologi Transaksi Ruko dan Modus Penipuan Uang Pecahan Langka

Kuasa hukum Steven, Yosia Ginting, memberikan klarifikasi tegas mengenai posisi kliennya yang sejatinya merupakan korban dari skema penipuan.

Permasalahan ini bermula ketika Steven menjual sebuah properti ruko yang berlokasi di kawasan Tangerang Selatan senilai Rp4,5 miliar.

Pembeli ruko tersebut, seorang pria bernama Anthony, menyerahkan pembayaran dalam bentuk mata uang asing Dolar Singapura pecahan pecahan 10.000.

Pada tahap awal, Anthony memberikan satu lembar uang pecahan 10.000 Dolar Singapura di Jakarta dengan dalih ingin menukarkan uang emisi lama.

Steven yang memegang uang tersebut kemudian terbang ke Singapura untuk menukarkannya.

Namun, karena pihak money changer dan bank menolak transaksi pecahan langka itu, Steven mendapat saran dari seorang VIP host untuk memproses penukarannya di kasino RWS.

Aksi Nekat Penukaran Chip Hingga Pengamanan oleh Pihak Berwajib

Setelah percobaan pertama berhasil tanpa kendala, Anthony lantas menyerahkan 33 lembar pecahan 10.000 Dolar Singapura tambahan kepada Steven di Indonesia.

Sebanyak 27 lembar di antaranya kemudian dibawa lagi ke Singapura untuk ditukarkan menjadi chip kasino, sementara enam lembar sisanya masih disimpan di Indonesia.

Steven sama sekali tidak mengendus adanya indikasi kejahatan dari deretan uang kertas bernominal raksasa tersebut.

Apes bagi Steven, petualangannya terhenti saat ia memboyong keluarganya kembali ke Singapura untuk mengikuti turnamen baccarat pada 26 Juni.

Usai bermain di kasino RWS, petugas keamanan bersama kepolisian setempat mendadak menghentikannya.

Pihak berwajib mendapati bahwa nomor seri pada uang yang dibawanya cocok dengan daftar uang palsu yang sempat ditukarkan pada kunjungan sebelumnya.

Pernyataan Kuasa Hukum Terkait Status Hukum Klien

Pihak pengacara menegaskan bahwa kliennya bertindak murni sebagai korban pembeli ruko dan sama sekali tidak memiliki keterikatan dengan jaringan pembuat atau pengedar uang palsu internasional.

Penyitaan Barang Bukti dan Koordinasi Lintas Negara

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, Steven sempat menjalani pemeriksaan intensif di Police Cantonment Complex, Singapura.

Seluruh dokumen perjalanan seperti paspor beserta telepon genggam milik pengusaha tersebut disita oleh kepolisian Singapura.

Saat ini, kepolisian Singapura bersama juru bicaranya mengonfirmasi bahwa proses penyelidikan atas dugaan peredaran uang palsu ini masih terus berjalan secara komprehensif.

Kasus ini juga mendorong respons cepat dari aparat penegak hukum di dalam negeri untuk membongkar dalang utama penipuan.

Pihak Kepolisian Tangerang Selatan dilaporkan telah membangun koordinasi intensif dengan Kepolisian Singapura guna melacak keberadaan Anthony serta mengusut tuntas asal-usul uang palsu senilai miliaran rupiah tersebut.

Statement:

Yosia Ginting, Kuasa Hukum Steven

“Steven adalah korban penipuan dan bukan bagian dari sindikat uang palsu.”

3 Poin Penting:

  • Dugaan Uang Palsu di Kasino: Pengusaha Indonesia berinisial Steven diselidiki Kepolisian Singapura setelah menggunakan 34 lembar uang palsu pecahan 10.000 Dolar Singapura (sekitar Rp4,7 miliar) di Kasino RWS.

  • Korban Penipuan Properti: Kuasa hukum menyatakan Steven adalah korban penipuan dari pembeli rukonya di Tangerang Selatan bernama Anthony yang membayar transaksi menggunakan Dolar Singapura palsu.

  • Penyidikan Lintas Negara: Kepolisian Singapura telah menyita paspor dan ponsel milik Steven, sementara Kepolisian Tangerang Selatan berkoordinasi untuk mengejar pelaku utama di Indonesia.

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

Rame 24 Jam

Rame Sepekan