Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo resmi melaporkan pengusaha Jusuf Hamka ke polisi.
Langkah hukum tersebut diambil setelah Hary menilai sejumlah pernyataan Jusuf yang disampaikan di ruang publik dan media sosial telah melewati batas serta menyerang dirinya maupun perusahaan-perusahaan di bawah MNC Group.
Hary mengatakan dirinya telah mengenal Jusuf Hamka selama sekitar 30 tahun. Namun, ia menyebut persoalan yang awalnya tidak ingin dibawa ke ranah pidana berubah setelah muncul berbagai pernyataan yang menurutnya mengandung tuduhan serius.
Tuduhan “Menipu” Jadi Sorotan
Salah satu pernyataan yang dipersoalkan Hary adalah tudingan bahwa dirinya melakukan penipuan. Menurut Hary, istilah tersebut bukan perkara ringan karena dapat dikaitkan dengan dugaan tindak pidana.
Ia menilai tuduhan semacam itu seharusnya disampaikan melalui mekanisme hukum dan disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pernyataan tersebut merupakan bantahan dan penilaian dari pihak Hary; substansi tuduhan Jusuf Hamka dan proses hukumnya tetap perlu dilihat berdasarkan bukti serta keterangan dari masing-masing pihak.
Persoalan NCD dan Klaim Denda Rp500 Miliar
Hary juga menyinggung perkara Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang bermula pada 1999. Ia menyebut perkara tersebut merupakan perkara perdata yang masih berproses di pengadilan.
Hary juga mengatakan bahwa pada saat itu Jusuf Hamka merupakan pemegang saham kecil di PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), sehingga menurutnya narasi mengenai posisi Jusuf sebagai pemilik CMNP pada 1999 tidak menggambarkan keseluruhan konteks.
Selain itu, Hary membantah pernyataan mengenai denda Rp500 miliar yang disebut belum selesai dibayarkan terkait kasus lingkungan hidup.
Klaim dan bantahan terkait perkara tersebut merupakan bagian dari sengketa pernyataan antara kedua pihak.
Sorotan ke Bank MNC dan Dampak ke Pemegang Saham
Pernyataan lain yang dipersoalkan Hary adalah penyebutan Bank MNC sebagai “Bank MCK”. Hary menilai penggunaan istilah tersebut dapat berdampak terhadap persepsi publik karena bank berkaitan dengan dana masyarakat dan kepercayaan nasabah.
Ia khawatir pernyataan yang tidak didasarkan pada fakta dan bukti dapat menimbulkan keresahan di sektor perbankan.
Hary juga membantah klaim mengenai PPN properti yang disebut mencapai Rp4 triliun dan belum disetorkan.
Ia menambahkan bahwa sejumlah saham perusahaan dalam grup disebut sempat mengalami penurunan harga setelah pernyataan-pernyataan tersebut beredar.
Statement:
Hary Tanoesoedibjo
“Saya berharap proses hukum berjalan dengan baik dan hukum ditegakkan. Tujuannya agar setiap orang lebih bertanggung jawab ketika menyampaikan tuduhan di ruang publik, terutama melalui media sosial yang jangkauannya luas.”
3 Poin Penting:
- Hary Tanoesoedibjo melaporkan Jusuf Hamka ke polisi setelah mempersoalkan sejumlah pernyataan yang dinilainya menyerang dirinya dan MNC Group.
- Sejumlah isu menjadi sorotan, termasuk tuduhan penipuan, perkara NCD, denda Rp500 miliar, penyebutan Bank MNC sebagai “Bank MCK”, serta klaim PPN properti Rp4 triliun.
- Hary meminta persoalan diselesaikan melalui mekanisme hukum dan menekankan pentingnya tanggung jawab ketika menyampaikan tuduhan di ruang publik.



