Guys, fenomena jual beli kendaraan STNK only (tanpa BPKB sah) lagi-lagi marak banget di berbagai daerah! Yang bikin resah, praktik ilegal ini makin terbuka dan terorganisasi lewat media sosial.
Bayangin, motor Honda ADV cuma dibanderol Rp12 juta! Tapi, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) udah ngasih sinyal bahaya kalau harga murah ini bener-bener ngancam konsumen yang terbuai.
Suwandi Wiratno, Ketua Umum APPI, ngingetin kalau fenomena ini bukan cuma melanggar hukum, tapi juga ngebuat masyarakat salah paham.
Literasi Hukum Tipis, Bahaya Mengintai Pembeli
Suwandi menilai perputaran informasi yang cepat di platform digital bikin masyarakat nggak peduli lagi soal status kepemilikan sah. Sebagian pembeli ngerasa cukup punya kunci dan STNK aja. Fenomena yang udah lama ini belakangan makin melebar dan terorganisasi menjadi komunitas.
Padahal, persepsi keliru kayak gini muncul karena kurangnya literasi hukum terkait kendaraan bermotor. Suwandi negesin kalau baik pembeli maupun penjual sebenarnya menanggung risiko besar.
Pembeli udah jelas merugikan diri sendiri karena barang tersebut bukan hak sepenuhnya. Sementara penjual juga nggak paham risikonya: kalau kendaraan itu melanggar aturan, pemilik sah yang tercatat di BPKB tetep yang bakal terkena urusan hukum.
Jeratan Pidana Bagi Penadah di Jalan
Risiko hukum dari transaksi STNK only ini nggak main-main, lho! Suwandi ngingetin potensi jeratan pidana bagi pembelinya.
Karena sebagian besar kendaraan STNK only berasal dari unit bermasalah atau masih dalam status kredit/pembiayaan.
Sengketa hukum bisa muncul kapan saja, meskipun kendaraan udah pindah tangan berkali-kali.
APPI Dorong Blokir Kanal Digital dan Penindakan Masif
Buat mutusin rantai praktik gelap ini, APPI mendorong langkah tegas pemerintah. Langkah pertama dan paling cepat adalah menutup semua kanal digital yang memfasilitasi praktik tersebut melalui Kementerian Komunikasi dan Digital.
Penindakan yang lebih masif juga diperlukan buat menekan peredaran motor STNK only yang merajalela di dunia maya.
Meskipun proses penegakan hukum oleh polisi nggak bisa instan karena beban kerja yang banyak, faktanya sudah banyak kasus yang berlanjut ke proses pidana. Intinya, jangan gampang tergiur sama harga murah di media sosial kalau ujung-ujungnya bikin kamu berurusan sama hukum sebagai penadah barang ilegal.
Statement:
Suwandi Wiratno, Ketua Umum APPI
“Jika suatu hari kendaraan itu dihentikan di jalan atau ditarik debt collector karena masih berstatus kredit, pembelinya bisa terjerat pidana sebagai penadah. Banyak orang tidak menyadari bahwa ada konsekuensi hukum serius dari transaksi seperti ini.”
3 Poin Penting:
-
Maraknya Transaksi STNK Only di Medsos: Praktik jual beli kendaraan STNK only semakin marak dan terorganisasi melalui komunitas di media sosial, didorong oleh harga murah, tetapi melanggar hukum dan meresahkan industri pembiayaan.
-
Risiko Pidana bagi Pembeli: Pembeli kendaraan STNK only dapat terjerat pidana sebagai penadah, terutama karena sebagian besar unit berasal dari status kredit bermasalah atau masih dalam pembiayaan yang sah.
-
Dorongan Penindakan Digital dan Hukum: APPI mendesak pemerintah untuk menutup kanal digital yang memfasilitasi praktik tersebut melalui Kementerian Komunikasi dan Digital, selain penegakan hukum yang lebih masif untuk memutus rantai pasokan gelap ini.
![suzuki V-strom 160 [dok. web]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/Suzuki_V_Strom_160_d0d3af29fc-300x158.png)

![Suzuki Burgman Street 125 EX [dok. web]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/Suzuki-Burgman-125-EX-Chrome-Edition-6-852x479.jpg-300x169.webp)
![Aprilia X 250TH [dok. aprilia]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/HERO-Aprilia-X-D-2732x1171-1-300x129.jpg)