Dunia hiburan kembali dihebohkan dengan kabar pemindahan selebritas Ammar Zoni ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Ammar, yang merupakan terpidana kasus narkoba, kini harus menghadapi sanksi tegas setelah kasus terakhirnya yang mengejutkan publik: mengedarkan sabu dan ganja dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Pemindahan ini bukan sekadar sanksi administratif, melainkan sebuah penegasan serius dari otoritas.
Kasus Ammar, yang sudah empat kali tersandung narkoba, menjadi peringatan nyata bahwa jerat narkotika tidak mengenal status sosial, bahkan di balik jeruji besi sekali pun.
Pemindahan ini secara cepat direspons oleh Ditjen PAS sebagai bukti keseriusan dalam pemberantasan narkoba di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Rika Aprianti, Kasubdit Kerjasama Ditjenpas, menegaskan bahwa itu bukti bahwa peringatan Bapak Menteri dan Pak Dirjen serius. Bahwa siapapun terlibat peredaran narkoba akan ditindak.
Tindakan tegas ini menunjukkan bahwa tidak ada toleransi bagi siapapun yang mencoba merusak sistem pemasyarakatan dari dalam, menegaskan bahwa integritas institusi jauh lebih penting daripada status selebritas narapidana.
Protes Keluarga dan Isyarat “Pembunuhan Karakter”
Di sisi lain, langkah tegas Ditjen PAS ini disambut dengan keberatan keras dari pihak kerabat Ammar Zoni. Kuasa hukumnya, Jon Mathias, secara terbuka menyatakan dugaan adanya kejanggalan dalam proses pemindahan tersebut.
Jon menyoroti rentang waktu yang lama dalam kasus dugaan pengedar narkoba ke Ammar Zoni, dari Januari hingga dilimpahkan pada Oktober 2025. Ia menyiratkan bahwa proses yang berlarut-larut ini menimbulkan pertanyaan.
Momen keberatan keluarga ini menjadi sorotan humanis yang menunjukkan perjuangan mereka mencari kebenaran dan keadilan di tengah sanksi yang sangat keras.
Jon Mathias bahkan menyatakan keberatan keras atas perlakuan saat Ammar Zoni dipindah. Sang artis terlihat diborgol, kedua matanya ditutup kain hitam, dan dituntun menaiki bus bersama narapidana lainnya, sebuah pemandangan yang terasa keras dan dehumanisasi.
Diborgol dan Ditutup Mata: Pertanyaan Etika dan Pelanggaran HAM
Foto-foto pemindahan Ammar Zoni yang menunjukkan dirinya diborgol dan ditutup matanya sontak memicu perdebatan sengit tentang etika dan perlakuan terhadap narapidana.
Kuasa hukum Ammar Zoni menilai perlakuan tersebut sudah melampaui batas dan dianggap sebagai “pembunuhan karakter”. Jon Mathias merasa sangat menyayangkan hal ini karena menciptakan narasi publik yang sangat negatif.
Keberatan ini mengangkat isu penting tentang hak-hak narapidana—bahwa meski telah melakukan kesalahan berulang, mereka tetap harus diperlakukan secara bermartabat dan proses hukum harus bebas dari unsur penghakiman publik berlebihan yang merusak karakter.
Ketegasan Hukum Vs Kebutuhan Keberpihakan
Kontras antara ketegasan hukum yang diperlihatkan Ditjen PAS dengan protes pihak Ammar Zoni menunjukkan dilema kompleks dalam sistem pemasyarakatan.
Di satu sisi, pemindahan ke Nusakambangan adalah pesan jelas bahwa lingkungan penjara harus steril dari aktivitas kriminal.
Di sisi lain, proses pemindahan yang sangat terekspos dan tampak keras menimbulkan pertanyaan tentang keseimbangan antara penegakan hukum dan aspek humanis dalam perlakuan terhadap terpidana.
Kasus Ammar Zoni kini tidak hanya berputar pada narkoba, tetapi juga pada bagaimana negara memperlakukan warganya yang bersalah.
Statement:
Jon Mathias, Kuasa hukum Ammar Zoni
“Tapi dari kronologis dari analisis kita bisa saja itu terjadi (janggal) karena kasus ini Januari 2025, kan baru dilimpahkan Oktober, berarti kan sangat lama.”
“Seperti pelanggaran HAM menurut saya, karena dirantai, diborgol, kemudian diundang media ramai-ramai untuk narasikan dia diberangkatkan dikawal dengan kepala tertutup. Nah ini yang sangat kita sesalkan.”
Pengamat Hukum dan HAM
“Langkah Ditjen PAS mengirim Ammar Zoni ke Nusakambangan adalah pesan tegas: kejahatan narkoba di dalam lapas tidak ditoleransi. Namun, protes kuasa hukum mengenai perlakuan saat pemindahan yang terkesan ‘seperti teroris’ harus menjadi perhatian serius. Penegakan hukum yang tegas harus tetap menjunjung etika dan kemanusiaan.”
“Kita harus memastikan bahwa sanksi bertujuan untuk pemasyarakatan, bukan penghancuran karakter, terlepas dari seberapa besar kesalahan yang telah dilakukan sang narapidana.”

![mahasiswa itb viral [dok. web]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/lagu-berjudul-erika-yang-dibawakan-mahasiswa-tersebut-mengandung-lirik-eksplisit-dan-dianggap-melecehkan-perempuan-memicu-perdebatan-soal-budaya-internal-himpunan-kampus-bergengsi-at-ipoopbased-UCrKF-300x169.webp)
![orang makan kripik singkong [dok. web]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/hamil-makan-kripik-121023c-300x169.jpg)
![pelaku pelecehan mahasiswa ui [dok. tiktok]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/16-mahasiswa-fh-ui-yang-diduga-jadi-pelaku-pelecehan-seksual-saat-disidang-terbuka-di-hadapan-mahasiswa-fh-ui-300x169.webp)