BPJS Kesehatan memang sudah jadi penyelamat buat banyak orang di Indonesia sebagai program jaminan kesehatan nasional yang super membantu.
Sejak awal kemunculannya, program ini punya misi mulia buat kasih perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara tanpa kecuali.
Tapi, meski fungsinya sangat krusial, ternyata masih banyak masyarakat yang belum tahu kalau tidak semua layanan medis bisa diklaim secara cuma-cuma lewat kartu JKN ini.
Sobat perlu paham bahwa ada batasan tertentu dalam penggunaan fasilitas kesehatan ini agar anggaran negara tetap tepat sasaran.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, ada beberapa kategori penyakit dan tindakan medis yang secara tegas tidak ditanggung.
Jangan sampai niat hati ingin berobat gratis, eh malah disodori tagihan karena penyakit yang diderita masuk dalam daftar pengecualian.
Mari kita bedah lebih dalam biar kamu makin paham dan nggak salah langkah di faskes.
Cek Aturan Mainnya: Batasan Jaminan Kesehatan dalam Perpres
Aturan main mengenai layanan apa saja yang tidak ditanggung ini sudah dipatenkan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Di sana disebutkan ada 21 kategori layanan medis dan penyakit yang berada di luar jaminan BPJS. Salah satu poin yang paling sering ditanyakan adalah soal estetika.
Segala tindakan medis yang tujuannya buat kecantikan, seperti operasi plastik agar terlihat lebih menawan, itu mutlak tidak akan dibayar oleh negara.
Bukan cuma soal kecantikan, urusan estetika gigi seperti pemasangan behel atau perataan gigi juga tidak masuk dalam tanggungan.
Selain itu, BPJS tidak menjamin pengobatan penyakit yang bersifat wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB), karena biasanya penanganan ini sudah punya anggaran khusus dari pemerintah pusat atau daerah.
Jadi, pastikan kamu tahu bedanya mana kondisi darurat medis dan mana yang sekadar keinginan estetik sebelum datang ke rumah sakit.
Lifestyle dan Faktor Risiko: Kenapa Beberapa Penyakit Dikecualikan?
Ada alasan logis di balik pengecualian beberapa jenis penyakit, terutama yang berkaitan dengan perilaku berisiko.
Penyakit atau cedera yang muncul akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat terlarang tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Begitu juga dengan penyakit atau luka yang disebabkan oleh tindak pidana seperti penganiayaan, kekerasan seksual, atau bahkan luka akibat menyakiti diri sendiri dan percobaan bunuh diri.
Selain faktor perilaku, kejadian yang sebenarnya bisa dicegah namun tetap dilakukan juga masuk daftar merah.
Contohnya adalah cedera akibat tawuran atau penyakit akibat keterlibatan dalam aksi kriminal. Urusan pengobatan mandul atau infertilitas juga belum bisa diakomodasi oleh program ini.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa dana jaminan kesehatan diprioritaskan untuk pengobatan penyakit yang sifatnya esensial dan bukan akibat dari tindakan sengaja yang merugikan kesehatan.
Layanan Eksperimen dan Alternatif: Masih di Luar Jaminan JKN
Buat kamu yang suka mencoba pengobatan baru, perlu diingat bahwa tindakan medis yang masih bersifat percobaan atau eksperimen tidak akan dibiayai oleh BPJS.
Program jaminan kesehatan nasional hanya mengakomodasi prosedur yang sudah teruji secara klinis dan memiliki efektivitas yang jelas.
Hal yang sama berlaku untuk pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum diakui secara resmi dalam penilaian teknologi kesehatan nasional.
Sobat juga harus memperhatikan lokasi pengobatan; segala bentuk pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri dipastikan tidak bisa diklaim.
Selain itu, pastikan kamu selalu berobat di fasilitas kesehatan yang sudah bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam kondisi gawat darurat yang mengancam nyawa.
Dengan memahami aturan-aturan ini, kamu bisa lebih bijak dalam merencanakan proteksi kesehatan tambahan jika memang merasa membutuhkan layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS.
3 Poin Penting:
-
Regulasi Jelas: Daftar penyakit yang tidak ditanggung mengacu pada Perpres No. 82 Tahun 2018, mencakup 21 kategori layanan medis.
-
Prioritas Estetika & Lifestyle: Tindakan untuk kecantikan (seperti operasi plastik dan behel) serta penyakit akibat gaya hidup berisiko (alkohol, narkoba, menyakiti diri sendiri) tidak dijamin oleh negara.
-
Prosedur dan Faskes: Layanan kesehatan di luar negeri, eksperimen medis, serta berobat di faskes yang tidak bekerja sama (kecuali darurat) tetap menjadi tanggungan pribadi peserta.
![peluncuran label Nutri-Level [dok. web]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/1467305477.jpg-300x169.webp)
![bahaya Covid-19 "Cicada" [dok. web]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/WhatsApp-Image-2022-09-06-at-12.02.48-1-300x225.jpeg)

![ilustrasi virus cicada [dok. web]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/covid-virus-3d-modeling-scaled-1-300x214.jpg)