Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan (LHKP) Papua Barat Daya menetapkan bahwa setiap investasi yang masuk ke wilayah provinsi harus mendapatkan persetujuan dari masyarakat adat.
Aturan ini menjadi syarat utama sebelum rekomendasi gubernur untuk perizinan lingkungan dikeluarkan.
Penghormatan Hak Masyarakat Adat
Seperti dikabarkan Berita Lingkungan, Kepala Dinas LHKP Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menghormati hak-hak masyarakat adat dan selaras dengan semangat Otonomi Khusus (Otsus) bagi Orang Asli Papua (OAP).
Ia menekankan bahwa pembangunan harus sejalan dengan kearifan lokal dan tidak merusak tatanan sosial maupun ekologi.
Menurut Kelly, peta wilayah adat harus selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar tidak terjadi bentrokan antara pembangunan dan kawasan konservasi atau tanah adat.
Ia juga menambahkan, pelibatan aktif masyarakat adat bukan hanya soal kepemilikan tanah, tetapi juga untuk keberlanjutan ekosistem dan pengelolaan sumber daya alam.
Statement:
Kepala Dinas LHKP Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu
“Kami tidak akan mengeluarkan rekomendasi lingkungan jika tidak ada persetujuan dari masyarakat adat. Hal ini penting agar pembangunan tetap selaras dengan kearifan lokal serta tidak merusak tatanan sosial dan ekologis.”
“Kalau masyarakat adat diberdayakan dan dilibatkan secara aktif, kita bisa wujudkan masyarakat sejahtera sekaligus menjaga kelestarian hutan.”
“Jangan sampai kita kehilangan jati diri karena pembangunan. Justru ini saatnya Otsus memperkuat eksistensi masyarakat adat di semua lini.”


