Kabar gembira buat kamu para pejuang aspal di ibu kota yang sering pusing tujuh keliling melihat pelat nomor kendaraan sebelum berangkat.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta secara resmi mengumumkan bahwa aturan pembatasan kendaraan ganjil genap ditiadakan selama dua hari berturut-turut, yakni pada tanggal 16 dan 17 Februari 2026.
Kebijakan ini diambil bertepatan dengan momen Cuti Bersama dan Hari Raya Imlek 2577 Kongzili yang jatuh di tengah pekan ini.
Buat kamu yang punya rencana hunting foto estetik di kawasan Sudirman atau sekadar ingin staycationtanpa ribet mikirin rute alternatif, momen ini adalah kesempatan emas.
Kamu bisa melenggang bebas di seluruh ruas jalan protokol tanpa perlu khawatir terkena jepretan kamera ETLE atau teguran petugas di lapangan.
Jakarta yang biasanya kaku dengan aturan angka terakhir pelat nomor, kini memberikan sedikit ruang napas bagi mobilitas warga yang ingin merayakan hari besar.
Kebebasan Berkendara di Seluruh Ruas Jalan Protokol Jakarta
Peniadaan aturan ganjil genap ini mencakup seluruh 26 titik ruas jalan utama yang biasanya menjadi momok bagi pemilik kendaraan pribadi.
Artinya, jalanan ikonik seperti Jalan MH Thamrin, Jalan Gatot Subroto, hingga Jalan Rasuna Said kini terbuka lebar bagi semua jenis pelat nomor kendaraan.
Langkah ini diharapkan dapat mempermudah pergerakan masyarakat yang ingin berkunjung ke rumah saudara atau mengunjungi destinasi wisata di dalam kota selama masa libur panjang.
Meskipun aturan ganjil genap sedang “hibernasi”, kamu tetap disarankan untuk tidak bereuforia secara berlebihan di jalan raya.
Kebebasan ini bukan berarti kamu bisa mengabaikan rambu lalu lintas lainnya atau parkir sembarangan di bahu jalan demi konten media sosial.
Tetaplah menjadi pengendara yang cerdas dan mengutamakan keselamatan agar momen libur imlek tahun ini tidak berakhir dengan kerugian bagi diri sendiri maupun orang lain.
Antisipasi Kepadatan Arus Lalu Lintas Selama Masa Libur
Walaupun pembatasan kendaraan ditiadakan, Dishub DKI Jakarta tetap memprediksi adanya potensi peningkatan volume kendaraan di beberapa titik keramaian.
Pusat perbelanjaan dan kawasan kuliner di Jakarta diprediksi akan menjadi magnet bagi warga yang ingin menghabiskan waktu cuti bersama.
Petugas di lapangan akan tetap bersiaga untuk memastikan arus lalu lintas tetap mengalir lancar meskipun tekanan kendaraan meningkat dibandingkan hari kerja biasa.
Bagi kamu yang terbiasa menggunakan transportasi umum, layanan TransJakarta dan moda transportasi publik lainnya tetap beroperasi secara normal untuk menunjang mobilitas warga.
Pilihan untuk tetap menggunakan angkutan umum bisa menjadi alternatif jitu jika kamu malas berhadapan dengan potensi kemacetan di area parkir mal yang biasanya membeludak.
Intinya, rencanakan perjalananmu dengan matang agar waktu liburmu tidak habis hanya karena terjebak macet di titik-titik tertentu.
Tetap Tertib Berlalu Lintas Meski Tanpa Tilang Ganjil Genap
Pihak kepolisian dan Dishub mengingatkan bahwa peniadaan ganjil genap ini bersifat sementara dan hanya berlaku pada hari libur nasional serta cuti bersama.
Setelah periode dua hari ini berakhir, aturan akan kembali diberlakukan secara normal seperti sedia kala.
Oleh karena itu, jangan sampai kamu lupa hari dan malah terkena tilang di hari Rabu karena mengira aturan ini masih berlaku secara permanen.
Menutup rangkaian kebijakan ini, mari jadikan momen jalanan Jakarta yang lebih inklusif ini sebagai sarana untuk mempererat silaturahmi.
Manfaatkan kemudahan akses jalan protokol untuk mengeksplorasi sisi lain Jakarta yang mungkin jarang kamu lewati karena kendala pelat nomor.
Tetap waspada, tetap santun di jalan, dan pastikan kendaraanmu dalam kondisi prima sebelum meluncur menikmati vibes perayaan Imlek di ibu kota.
Statement:
Syafrin Liputo ( Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta )
“Keputusan untuk meniadakan ganjil genap selama cuti bersama dan libur Imlek ini adalah bentuk penyesuaian terhadap volume lalu lintas yang biasanya menurun di area perkantoran, namun meningkat di area wisata. Kami mengimbau warga untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas dan menjaga ketertiban di jalan raya.”
3 Poin Penting:
-
Aturan ganjil genap di 26 ruas jalan protokol Jakarta ditiadakan pada 16-17 Februari 2026.
-
Peniadaan aturan ini berkaitan dengan peringatan Cuti Bersama dan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
-
Meskipun bebas ganjil genap, pengendara wajib tetap menaati aturan lalu lintas lainnya dan mewaspadai kepadatan di titik wisata.
[gas/man]

![pajak kendaraan listrik [dok. web]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/60aca1286e20f-300x200.jpg)
![UU PPRT (Menaker) Yassierli. [dok. antara]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/a_69e6d3254b656-300x200.jpeg)
![pembayaran pajak kendaraan [dok. web]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/pemprov-dki-jakarta-tambah-layanan-samsat-hingga-sabtu-3-300x200.jpeg)