Kabar Gembira buat Pejuang Gizi: THR SPPG Cair Sesuai UU, Dompet Aman dari Ghosting

Sabtu, 31 Januari 2026

Dapur SPPG (ist)

Buat kalian yang lagi sibuk berjibaku di dapur Makan Bergizi Gratis (MBG), ada angin segar yang bikin senyum makin lebar. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, baru saja memberikan “spoiler” manis bahwa para pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bakal mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Jadi, buat para pejuang gizi yang sudah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), siap-siap saja karena THR kalian dipastikan bakal cair sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia tercinta.

Tentu saja, berita ini bagaikan oase di tengah gurun bagi mereka yang sudah mengabdi memberikan asupan bergizi buat bangsa. Dadan menegaskan bahwa pemberian THR ini adalah bentuk penghargaan atas pengabdian yang nggak main-main.

Meskipun regulasi spesifik untuk tahun 2026 masih dalam proses “pemanasan” di meja birokrasi, acuan dari tahun sebelumnya sudah memberikan sinyal hijau bahwa hak-hak para ASN di lingkungan BGN tidak akan berakhir menjadi sekadar harapan palsu atau di-ghosting oleh negara.

Nasib Pengangkatan PPPK dan Seleksi CAT yang Bikin Deg-degan

Tapi tunggu dulu, jangan keburu memesan tiket mudik kelas eksekutif kalau status kalian belum jelas. Dadan juga mengingatkan bahwa mulai 1 Februari 2026, tidak semua karyawan SPPG otomatis berubah wujud menjadi ASN melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Yang mendapatkan prioritas “jalur cepat” ini adalah para kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan yang sudah lama berkeringat di lapangan. Mereka ini yang bakal sah menyandang status ASN PPPK dan berhak atas berbagai tunjangan negara.

Bagi kalian yang masih berstatus “pegawai inti baru”, sepertinya harus lebih sabar mengantre sambil rajin-rajin belajar. Soalnya, proses pengangkatan menjadi ASN PPPK ini tetap mewajibkan kalian melewati mekanisme seleksi Computer Assisted Test (CAT).

Jadi, nggak ada istilahnya “jalur ordal” atau sekadar modal kenalan. Semuanya harus dibuktikan lewat skor tes yang mumpuni, karena mengurus gizi nasional butuh otak yang encer, bukan cuma semangat membara di depan kompor dapur MBG.

Relawan dan Pegawai Luar Inti Harus Legawa Tanpa Status ASN

Nah, ini dia bagian yang mungkin sedikit “pedas” buat didengar sebagian pihak. Dadan secara gamblang menyatakan bahwa skema pengangkatan PPPK ini bersifat eksklusif untuk pegawai inti saja.

Artinya, bagi kalian yang berstatus relawan di operasional dapur MBG, status ASN masih menjadi mimpi di siang bolong. Meskipun tenaga kalian sangat dibutuhkan untuk memastikan makanan bergizi sampai ke tangan rakyat, secara administratif kalian belum masuk dalam radar pengangkatan menjadi abdi negara tetap.

Kebijakan ini memang terasa cukup pilih kasih, namun itulah realita birokrasi yang penuh dengan klasifikasi. Relawan diminta untuk terus mengabdi dengan ikhlas tanpa perlu mengharapkan NIP (Nomor Induk Pegawai) dalam waktu dekat.

Sementara itu, bagi mereka yang beruntung diangkat per 1 Februari, gaji mulai dari Rp 2,2 jutaan sudah menanti di depan mata. Sebuah angka yang mungkin terlihat kecil bagi anak skena Jakarta, tapi sangat berarti bagi kepastian masa depan pejuang gizi di daerah.

Menunggu Peraturan Pemerintah untuk THR 2026 yang Lebih Pasti

Meskipun harapan sudah membumbung tinggi, kita semua masih harus menunggu dokumen sakti bernama Peraturan Pemerintah (PP) untuk tahun 2026.

Hingga saat ini, pemerintah baru menggunakan PP Nomor 11 Tahun 2025 sebagai acuan awal. Tanpa PP terbaru, besaran angka THR dan gaji ke-13 untuk tahun ini masih menjadi misteri yang hanya bisa ditebak-tebak oleh para ahli ekonomi dan dukun finansial.

Namun, komitmen BGN untuk mengawal hak pegawai ini patut kita apresiasi.

Pada akhirnya, program Makan Bergizi Gratis ini bukan cuma soal membagi-bagikan susu dan telur, tapi juga soal kesejahteraan mereka yang memasaknya. Jangan sampai perut rakyat kenyang, tapi dompet pegawainya keroncongan karena THR yang tak kunjung datang.

Kita kawal terus janji-janji manis dari Kantor Kemenko Pangan ini agar benar-benar terealisasi, bukan cuma jadi konten pemanis di media sosial pemerintah saat mendekati hari raya nanti.

Statement:

Dadan Hindayana, Kepala Badan Gizi Nasional

“Kalau ASN (dapat), sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia sesuai dengan Undang-Undang ASN. Hampir seluruh kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan yang sudah lama beroperasi nanti akan jadi ASN PPPK per tanggal 1 Februari.”

3 Poin Penting:

  • Pegawai SPPG berstatus ASN dipastikan mendapatkan THR 2026 sesuai dengan Undang-Undang ASN dan peraturan pemerintah yang berlaku.

  • Pengangkatan menjadi ASN PPPK per 1 Februari 2026 diprioritaskan untuk kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan lama melalui seleksi CAT.

  • Relawan dan pegawai di luar kategori inti SPPG tidak masuk dalam skema pengangkatan ASN maupun penerima THR sesuai aturan tersebut.

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

24 Jam Terakhir

Sepekan Terakhir