Ada kabar yang ditunggu-tunggu banget nih buat kalian para pejuang cuan di seluruh Indonesia! Presiden Prabowo Subianto akhirnya resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan terbaru pada hari Selasa (16/12/2025).
Langkah besar ini diambil setelah melalui proses pengkajian yang cukup mendalam dan pembahasan yang panjang antara pemerintah dengan berbagai pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa laporan hasil penyusunan PP ini sudah diterima dengan baik oleh Presiden.
Penandatanganan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah ingin memberikan kepastian hukum terkait standar pengupahan bagi para pekerja di tahun mendatang. “
Formula Baru Kenaikan Upah: Pakai Variabel Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi
Salah satu poin paling krusial dalam PP Pengupahan terbaru ini adalah munculnya formula baru untuk menghitung kenaikan upah.
Pemerintah memutuskan untuk menggunakan rumus yang lebih mengakomodasi aspirasi serikat pekerja, yakni Inflasi ditambah dengan hasil perkalian Pertumbuhan Ekonomi dan indeks tertentu yang disebut Alfa.
Menariknya, rentang nilai Alfa yang ditetapkan berada di angka 0,5 sampai 0,9, yang memberikan ruang lebih besar bagi peningkatan kesejahteraan buruh.
Keputusan ini bukan tanpa alasan, melainkan merupakan bentuk komitmen Presiden Prabowo dalam menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023.
Dengan adanya formula ini, diharapkan daya beli masyarakat tetap terjaga di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.
Formula tersebut dirancang sedemikian rupa agar adil bagi para pekerja namun tetap menjaga stabilitas operasional bagi para pelaku usaha di berbagai sektor industri.
Tenggat Waktu Penetapan: Gubernur Wajib Putuskan Besaran Upah Sebelum 24 Desember
Setelah PP ini diteken, bola panas kini berada di tangan pemerintah daerah. Menaker Yassierli menegaskan bahwa Dewan Pengupahan Daerah harus segera melakukan perhitungan kenaikan upah minimum untuk kemudian disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur.
Khusus untuk menyambut tahun 2026, para Gubernur di seluruh Indonesia diberikan tenggat waktu yang cukup ketat, yaitu wajib menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya pada tanggal 24 Desember 2025.
Selain itu, PP ini juga menginstruksikan kewajiban bagi Gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Gak cuma itu, Gubernur juga punya wewenang untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Dengan jadwal yang sudah dipatok ini, para pekerja diharapkan bisa mendapatkan kepastian mengenai besaran gaji mereka sebelum memasuki libur akhir tahun, sehingga perencanaan finansial pribadi bisa dilakukan lebih awal.
Upah Sektoral Kembali Hadir: Komitmen Pemerintah Berikan Kebijakan Terbaik
Ada kabar menarik lainnya dalam aturan baru ini, yaitu kembalinya kewajiban penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).
Gubernur juga diberikan ruang untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) jika memang diperlukan.
Kehadiran upah sektoral ini sangat penting untuk memberikan standar upah yang lebih spesifik bagi jenis pekerjaan yang memiliki tingkat risiko atau keahlian tertentu di masing-masing daerah.
Menaker berharap kebijakan yang dituangkan dalam PP Pengupahan terbaru ini menjadi solusi terbaik yang mampu menyeimbangkan kepentingan semua pihak.
Dengan regulasi yang lebih jelas dan transparan, hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja diharapkan makin harmonis.
Langkah ini menjadi tonggak penting bagi pemerintahan Presiden Prabowo dalam memperkuat fondasi ekonomi nasional melalui perlindungan hak-hak dasar para tenaga kerja di Indonesia.
Statement:
Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan
“Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 – 0,9… Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025.”
3 Poin Penting:
-
Penandatanganan PP: Presiden Prabowo Subianto resmi meneken PP Pengupahan terbaru pada 16 Desember 2025 sebagai tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 168/2023.
-
Formula Kenaikan Upah: Rumus kenaikan upah kini menggunakan variabel Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang nilai Alfa antara 0,5 hingga 0,9.
-
Kewajiban Gubernur: Para Gubernur diwajibkan menetapkan UMP dan UMSP, serta diberikan batas waktu hingga 24 Desember 2025 untuk menentukan besaran kenaikan upah tahun 2026.
![pajak kendaraan listrik [dok. web]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/60aca1286e20f-300x200.jpg)
![UU PPRT (Menaker) Yassierli. [dok. antara]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/a_69e6d3254b656-300x200.jpeg)
![pembayaran pajak kendaraan [dok. web]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/pemprov-dki-jakarta-tambah-layanan-samsat-hingga-sabtu-3-300x200.jpeg)
![jemaah haji dan umroh [dok. web]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/Haji-dan-umroh-adalah-panggilan-Allah-swt-300x225.jpg)