Search

Kabar Gembira! Presiden Prabowo Teken Perpres Potongan Ojol Maksimal 8%

Rabu, 20 Mei 2026

Ilustrasi himpunan ojol (Kompas.com)

Kabar segar yang sangat dinantikan oleh jutaan pekerja jalanan di seluruh Indonesia akhirnya resmi terwujud nyata.

Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang membawa angin perubahan besar bagi ekosistem transportasi digital nasional.

Aturan hukum terbaru ini secara spesifik membatasi ruang gerak perusahaan aplikator dengan menetapkan batas maksimal potongan tarif ojek online (ojol) menjadi hanya sebesar 8% saja.

Langkah berani dari pemerintah ini langsung disambut dengan sukacita yang masif oleh para mitra pengemudi di berbagai daerah yang selama ini mengeluhkan besarnya potongan komisi.

Kebijakan proteksi ekonomi ini dinilai sangat adaptif dan berpihak pada kesejahteraan kelas pekerja bawah di tengah dinamika inflasi perkotaan.

Dengan hadirnya regulasi baru tersebut, struktur pendapatan bersih para pengemudi ojol dipastikan bakal melonjak drastis dan memberikan stabilitas finansial yang lebih sehat.

Gojek Gerak Cepat Sesuaikan Sistem dan Alokasikan Pendapatan Terbesar

Merespons terbitnya payung hukum tertinggi tersebut, raksasa teknologi tanah air, Gojek, langsung bergerak cepat melakukan penyesuaian sistem operasional mereka.

Pihak manajemen Gojek mengonfirmasi bahwa perusahaan telah menetapkan formula baru di mana sebesar 92% dari total hasil perjalanan kini sepenuhnya diberikan langsung menjadi hak milik pengemudi.

Komitmen ini menjadi bukti kepatuhan korporasi terhadap regulasi negara sekaligus upaya menjaga loyalitas para mitra andalan mereka.

Penyesuaian tarif komisi yang dipangkas menjadi 8% ini tentu memaksa perusahaan aplikator untuk merombak strategi bisnis internal agar tetap berkelanjutan.

Gojek memastikan bahwa pemotongan biaya komisi ini tidak akan mengurangi kualitas pelayanan serta jaminan keselamatan yang diberikan kepada para pengguna setia di jalan raya.

Kecepatan adaptasi Gojek terhadap Perpres ini diharapkan bisa menjadi percontohan bagi perusahaan penyedia jasa transportasi berbasis aplikasi lainnya di Indonesia.

Skema Langganan GoRide Hemat Resmi Dihapus Demi Keadilan Pendapatan

Tidak hanya memangkas potongan komisi ke tingkat minimum, kebijakan baru ini juga berdampak langsung pada restrukturisasi beberapa program promo layanan yang dinilai kurang menguntungkan bagi pengemudi.

Gojek secara resmi mengumumkan akan menghentikan total skema langganan mitra driver pada layanan GoRide Hemat dalam waktu dekat.

Kebijakan penghapusan program ini diambil demi menciptakan keadilan pendapatan yang merata bagi seluruh ekosistem pengemudi tanpa adanya potongan terselubung.

Sebelumnya, program GoRide Hemat dengan sistem langganan bulanan sempat menuai pro dan kontra di kalangan internal komunitas pengemudi online karena dianggap menekan margin keuntungan bersih mereka di lapangan.

Dengan dihapusnya program tersebut dan berlakunya potongan maksimal 8%, para pengemudi kini bisa mengantongi keuntungan yang jauh lebih utuh dari setiap kilometer perjalanan yang mereka tempuh.

Langkah pembersihan skema diskon ini dinilai sebagai keputusan taktis yang sangat tepat sasaran.

Angin Segar Kesejahteraan Finansial di Tengah Sengitnya Persaingan Digital

Kehadiran Perpres Nomor 27 Tahun 2026 ini diprediksi bakal menjadi titik balik penting dalam sejarah perkembangan industri ride-hailing di Indonesia.

Selama bertahun-tahun, regulasi potongan tarif selalu menjadi isu sensitif yang kerap memicu aksi demonstrasi massa akibat besarnya komisi aplikator yang kadang mencapai angka 20%.

Keputusan tegas dari Presiden Prabowo ini secara mutlak memotong mata rantai ketimpangan bagi hasil antara pemilik modal platform dan pekerja lapangan.

Bagi generasi muda yang menggantungkan pendapatan harian maupun pekerjaan sampingan sebagai pengemudi ojol, aturan baru ini menjadi jaminan hukum yang sangat menenangkan.

Keseimbangan baru dalam dunia bisnis digital ini membuktikan bahwa negara hadir secara nyata untuk meregulasi pasar bebas demi melindungi hak-hak ekonomi rakyat kecil.

Kini, fokus industri beralih pada bagaimana para aplikator berlomba meningkatkan inovasi fitur pelayanan tanpa harus mengorbankan keringat para mitra pengemudi di garis depan.

3 Poin Penting:

  • Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang membatasi potongan tarif maksimal ojek online oleh pihak aplikator sebesar 8%.

  • Menindaklanjuti aturan tersebut, Gojek kini memberikan 92% hasil pendapatan perjalanan secara utuh langsung kepada para mitra pengemudi mereka.

  • Gojek secara resmi memutuskan untuk menghapus dan menghentikan skema langganan mitra pengemudi pada program layanan GoRide Hemat demi keadilan pendapatan.

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

24 Jam

Sepekan