Kabar burung soal reformasi birokrasi yang penuh harapan tampaknya harus dihadapkan pada kenyataan yang sedikit… mengambang.
Badan Pengatur Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN), yang secara teori sudah menjadi entitas baru, secara humanis mengakui bahwa nasib pembubaran Kementerian BUMN yang lama masih bergantung pada satu benda sakti: Peraturan Presiden (Perpres) dari Presiden Prabowo Subianto.
Seolah-olah, mantra pembubaran sudah dibacakan melalui undang-undang, tetapi hantu kementerian lama enggan pergi sebelum ada keputusan resmi dari Sang Presiden.
Sekretaris BP BUMN, Rabin Indrajad Hattari, dengan nada pasrah namun formal, mengonfirmasi keadaan limbo ini. “Itu kan harus nunggu Perpres SOTK,” katanya.
Ironi semakin terasa karena Kepala BP BUMN yang baru, Dony Oskaria, ternyata masih setia berkantor di gedung Kementerian BUMN yang seharusnya sudah mati suri.
Artinya, transisi besar-besaran yang dijanjikan dalam revisi UU BUMN kini terjebak dalam birokrasi hantu—sebuah fenomena di mana lembaga baru sudah lahir, tetapi yang lama belum rela dikuburkan, menunggu izin dari penguasa tertinggi.
UU Sudah Sah, Tapi Kursi Menteri Belum Terlipat
Padahal, secara legal formal, fondasi revolusi BUMN sudah diletakkan. Pemerintah telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025, yang merupakan revisi besar UU BUMN.
UU ini, hasil kerja keras Panja DPR, memuat 11 poin krusial, termasuk perubahan status Kementerian menjadi Badan Pengaturan.
Perubahan ini menjanjikan penguatan kewenangan, larangan rangkap jabatan bagi menteri, hingga pengaturan dividen yang dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan Presiden.
Revisi UU ini secara humanis mencerminkan harapan publik terhadap tata kelola BUMN yang lebih profesional dan bebas intervensi politik.
Namun, realitas di lapangan berkata lain: selama Kepala BP BUMN masih harus menempati kantor di gedung kementerian yang sudah divonis bubar, semangat reformasi itu terasa tertahan.
Ini adalah drama satir tentang kecepatan legislasi versus kelambatan eksekusi. Hukum sudah berteriak “Bubarkan!”, tetapi struktur organisasi (SOTK) hanya bisa menunggu perintah tunggal dari Istana.
Menunggu Tanda Tangan Sakti di Tengah Janji Reformasi
Fenomena “mengambang” ini menyentuh inti dari birokrasi Indonesia: sebuah UU yang telah melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pakar dan akademisi, dengan 84 pasal yang diubah, ternyata hanya bisa berfungsi seutuhnya setelah sebuah tanda tangan sakti dibubuhkan pada Perpres SOTK.
Ini menunjukkan betapa kuatnya budaya sentralistik, di mana detail operasional sekecil apa pun harus menunggu instruksi dari atas.
Rabin Indrajad Hattari sendiri membenarkan bahwa sampai ada keputusan dari Presiden Prabowo, status quo tetap berlaku.
Bagi publik, ini adalah jeda yang penuh tanya. Sudahkah Presiden terlalu sibuk dengan isu lain (seperti menanggapi keluhan rakyat via gadget, misalnya?) sehingga lupa menandatangani dokumen penting ini?
Atau, jangan-jangan, ada pertimbangan non-formal yang membuat mantan Menteri BUMN itu harus diizinkan bekerja di tempat yang sudah dicaplok?
Harapan Tata Kelola Baru yang Terjebak di Meja Presiden
Terlepas dari alasan logistik atau politiknya, ketidakpastian ini menciptakan kerugian humanis: menunda implementasi tata kelola BUMN yang lebih baik.
Harapan untuk transparansi yang lebih kuat, penguatan kewenangan Badan Pengatur, dan larangan rangkap jabatan yang ideal, semuanya kini terjebak di meja Presiden.
BP BUMN dibentuk untuk memimpin BUMN menuju tata kelola yang lebih sehat dan profesional. Namun, bagaimana mungkin sebuah badan dapat memimpin jika ia sendiri masih mencari identitas dan tempat bernaung?
Kita hanya bisa berharap, drama SOTK ini segera berakhir agar BP BUMN dapat meninggalkan rumah hantu kementerian lama dan benar-benar menjalankan mandat reformasinya.

![syaiful kementerian sosial [dok. web]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/mensos-yakin-prabowo-bisa-bawa-indonesia-jadi-kekuatan-baru-dunia-22092024-172506-300x187.jpg)
![purbaya soal utang negara [dok. web]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/6qiL3pr5QP.jpeg-300x169.webp)
![Grace Natalie PSI [dok. web]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/012907100_1778500056-IMG_3476-300x169.jpeg)