Kado Terindah Hari Kartini: Akhirnya, RUU PPRT Sah Jadi Undang-Undang!

Selasa, 21 April 2026

UU PPRT (Menaker) Yassierli. [dok. antara]
UU PPRT (Menaker) Yassierli. [dok. antara]

Peringatan Hari Kartini 2026 kali ini benar-benar terasa berbeda dan penuh haru.

Tepat pada Selasa, 21 April 2026, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah resmi membawa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) ke Rapat Paripurna untuk disahkan.

Momen ini bukan sekadar seremoni biasa, melainkan sebuah tonggak sejarah baru bagi jutaan perempuan tangguh yang selama ini menjadi tulang punggung domestik di berbagai penjuru tanah air.

Pengesahan ini disebut-sebut sebagai kado paling istimewa bagi kaum perempuan di Hari Kartini.

Setelah puluhan tahun berjuang di ruang hampa tanpa payung hukum yang jelas, para pekerja rumah tangga kini bisa sedikit bernapas lega.

Meski hari ini bukan tanggal merah, aura kemenangan terasa sangat kental di Gedung DPR, menandai berakhirnya penantian panjang yang melelahkan bagi para aktivis dan pekerja domestik yang tak kenal lelah menyuarakan hak-hak mereka.

Akhir Penantian 22 Tahun yang Melelahkan

Bukan rahasia lagi kalau perjalanan regulasi ini sangatlah terjal dan penuh drama.

RUU PPRT ini tercatat telah melewati masa penantian selama 22 tahun sejak pertama kali diusulkan pada tahun 2004 silam.

Sepanjang dua dekade tersebut, draf aturan ini berkali-kali masuk dan keluar dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas), hingga akhirnya menemui titik terang di tahun 2026 ini berkat dorongan kuat dari berbagai lapisan masyarakat.

Keberhasilan ini membuktikan bahwa aspirasi yang diperjuangkan dengan konsisten tidak akan berakhir sia-sia.

Pengesahan yang berdekatan dengan momentum Hari Buruh atau May Day ini juga menjadi sinyal kuat bahwa negara mulai hadir secara nyata untuk melindungi sektor pekerjaan yang selama ini dianggap informal dan sering terlupakan.

Ini adalah kemenangan kolektif bagi seluruh buruh domestik yang menginginkan martabat dan pengakuan atas profesi mereka.

Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak Dasar

Hadirnya UU PPRT bertujuan utama untuk memberikan kepastian hukum yang selama ini absen dalam hubungan kerja domestik.

Undang-undang ini dirancang untuk melindungi PRT dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, hingga eksploitasi yang kerap terjadi di ruang privat.

Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan tidak ada lagi celah bagi oknum pemberi kerja untuk bertindak semena-mena terhadap mereka yang membantu urusan rumah tangga.

Selain perlindungan fisik, UU ini juga mengatur secara detail mengenai kontrak kerja, jam kerja yang manusiawi, hingga jaminan sosial dan kesehatan.

Hal ini krusial agar para pekerja rumah tangga mendapatkan hak yang setara dengan pekerja di sektor lainnya.

Dengan regulasi ini, hubungan antara majikan dan pekerja diharapkan menjadi lebih harmonis, profesional, dan berbasis pada prinsip saling menghormati serta keadilan sosial.

Komitmen DPR untuk Aspirasi Rakyat

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk komitmen nyata dari parlemen dalam merespons jeritan hati masyarakat.

Menurutnya, DPR telah bekerja keras untuk menyelaraskan berbagai kepentingan agar undang-undang ini tidak hanya sekadar teks, tetapi benar-benar bisa diimplementasikan secara efektif di lapangan.

Fokus utama adalah menciptakan ekosistem kerja yang aman dan sejahtera bagi seluruh pihak yang terlibat.

Statement:

Sufmi Dasco Ahmad (Wakil Ketua DPR RI)

“Pengesahan UU PPRT ini adalah bukti bahwa kami mendengarkan. Ini bukan hanya soal menyelesaikan utang legislasi selama 22 tahun, tapi soal memanusiakan manusia. Kami ingin memastikan bahwa di Hari Kartini ini, para perempuan pekerja domestik mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal sebagai kado nyata dari negara atas dedikasi mereka selama ini.”

3 Poin Penting:

  • Momentum Bersejarah: UU PPRT resmi disahkan pada 21 April 2026, bertepatan dengan Hari Kartini dan menjelang Hari Buruh (May Day).

  • Penantian Dua Dekade: Undang-undang ini akhirnya rampung setelah tertunda selama 22 tahun sejak pertama kali diusulkan pada tahun 2004.

  • Substansi Perlindungan: UU PPRT menjamin kepastian hukum, perlindungan dari kekerasan, pengaturan kontrak kerja, serta hak atas jaminan sosial dan kesehatan bagi pekerja domestik.

[gas/man]

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

24 Jam Terakhir

Sepekan Terakhir