PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menunjukkan keseriusannya dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat.
Sebagai langkah antisipasi setelah insiden maut di Stasiun Bekasi Timur beberapa waktu lalu, KAI secara resmi menutup sekitar 29 perlintasan sebidang liar yang tersebar di berbagai wilayah.
Langkah tegas ini dilakukan dalam kurun waktu singkat, mulai dari 27 April hingga 9 Mei 2026, guna menekan angka kecelakaan di titik-titik yang dianggap rawan.
Aksi bersih-bersih perlintasan berbahaya ini menyasar berbagai daerah operasi (Daop) mulai dari Jawa hingga Sumatra. Tak hanya menutup secara total, KAI juga melakukan langkah penyempitan pada lima perlintasan sebidang lainnya.
Hal ini dilakukan karena titik pertemuan antara jalur kereta api dan jalan raya memiliki risiko kecelakaan yang sangat tinggi jika tidak dikelola dengan sistem keamanan yang mumpuni sesuai standar aturan yang berlaku.
Komitmen Keselamatan dan Aturan yang Mengikat
Vice President Corporate Communication PT KAI, Anne Purba, menegaskan bahwa penataan perlintasan adalah harga mati untuk menjamin keselamatan.
Kereta api memiliki karakteristik operasional yang unik, di mana rangkaian besi raksasa ini tidak bisa berhenti mendadak saat melaju kencang.
Oleh karena itu, keberadaan perlintasan liar yang muncul tanpa izin resmi sangat membahayakan perjalanan kereta dan juga nyawa pengguna jalan yang nekat melintas.
KAI juga mengingatkan bahwa pembuatan perlintasan liar secara mandiri adalah tindakan ilegal yang melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Aturan ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018 yang mengatur keselamatan di perlintasan sebidang.
Masyarakat diimbau untuk memiliki kepedulian bersama dengan tidak membuka kembali perlintasan yang sudah ditutup demi kenyamanan dan keamanan semua pihak.
Sebaran Titik Penutupan dari Jakarta hingga Sumatra
Wilayah Daop 1 Jakarta menjadi area yang paling banyak mengalami penutupan dengan total sembilan titik, termasuk lintas Tigaraksa-Cikoya dan Sukabumi-Gandasoli.
Di Jawa Barat, Daop 2 Bandung turut menutup akses tidak terjaga di lintas Cireungas–Lampegan.
Bergeser ke Jawa Tengah dan Yogyakarta, Daop 6 mencatat lima titik penutupan di wilayah Sukoharjo, Sentolo, hingga Bantul, sementara Daop 5 Purwokerto menutup akses pejalan kaki di Stasiun Patuguran.
Tidak ketinggalan, wilayah Daop 7 Madiun dan Daop 9 Jember juga melakukan penutupan di sejumlah titik krusial mulai dari Nganjuk, Blitar, hingga Banyuwangi.
Di luar Pulau Jawa, Divre I Sumatra Utara, Divre II Sumatra Barat, dan Divre III Palembang juga ikut bergerak menutup perlintasan liar tidak terjaga.
Langkah masif ini membuktikan bahwa KAI tidak main-main dalam memprioritaskan nyawa manusia di atas segala akses jalan pintas yang berbahaya.
Normalisasi Jalur dan Target Pengamanan Masa Depan
Selain penutupan, KAI melakukan penyempitan dan normalisasi jalur di beberapa titik seperti lintas Cicalengka-Nagreg dan Jember-Arjasa.
Saat ini, tercatat ada sekitar 3.674 perlintasan sebidang di seluruh Indonesia, dengan 1.810 titik yang menjadi fokus utama penanganan tim ahli.
Dari ribuan titik tersebut, KAI menargetkan sebanyak 172 perlintasan untuk ditutup permanen karena kondisi jalan yang terbatas dan membahayakan keselamatan umum.
Sedangkan untuk 1.638 perlintasan lainnya, pemerintah dan KAI akan berkolaborasi untuk meningkatkan fasilitas keselamatan secara bertahap.
KAI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak lagi membuat akses jalan baru di sepanjang jalur rel secara mandiri.
Kesadaran kolektif untuk menaati aturan di perlintasan kereta api diharapkan dapat menciptakan ekosistem transportasi yang aman, lancar, dan minim risiko kecelakaan bagi siapa saja.
Statement:
Anne Purba, Vice President Corporate Communication PT KAI
“Keselamatan di perlintasan membutuhkan kepedulian bersama. Saat perlintasan yang berbahaya telah ditutup, kami mengajak masyarakat untuk tidak membukanya kembali dan tidak membuat perlintasan baru. Setiap titik yang dinilai membahayakan perlu segera ditata agar risiko keselamatan dapat ditekan.”
3 Poin Penting:
-
Penutupan Massal: KAI telah menutup 29 perlintasan sebidang liar dan menyempitkan 5 titik lainnya di berbagai wilayah operasi (Jawa dan Sumatra) sejak akhir April hingga Mei 2026.
-
Kepatuhan Hukum: Aktivitas pembuatan perlintasan liar melanggar UU No. 23 Tahun 2007 dan membahayakan nyawa karena kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak.
-
Fokus Masa Depan: Dari 3.674 perlintasan sebidang yang ada, KAI menargetkan penutupan 172 perlintasan dan peningkatan fasilitas keselamatan pada 1.638 titik lainnya secara bertahap.
![Pertamina [dok. x]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/23PERTAMINA-2852696913-300x169.webp)


