Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kembali mengukir prestasi gempar dalam memberantas tindak pidana kejahatan finansial di wilayah hukum ibu kota dan sekitarnya.
Pengungkapan kasus besar ini bermula dari penggerebekan sebuah pabrik pembuat uang palsu pecahan Rp100 ribu yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi di kawasan Tangerang Selatan, Banten.
Penggerebekan taktis tersebut berhasil menggagalkan peredaran uang ilegal dalam jumlah yang sangat fantastis sebelum sempat mengecoh masyarakat luas.
Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti berupa 360.000 lembar uang rupiah palsu siap edar.
Jika dihitung berdasarkan angka nominal yang tertera pada lembaran uang buatan tersebut, total nilainya mencapai Rp36 miliar.
Keberhasilan polisi dalam membongkar sindikat produksi uang ilegal ini menahan potensi kerugian ekonomi yang sangat besar serta melindungi stabilitas transaksi keuangan masyarakat di pasaran.
Modus Operasi Canggih dan Operasi Penggerebekan di Tangerang Selatan
Pabrik uang palsu yang berlokasi di Tangerang Selatan ini disinyalir memanfaatkan peralatan mesin cetak modern guna meniru detail visual serta tekstur uang kertas asli terbitan Bank Indonesia.
Penyidik menduga para pelaku sengaja memilih kawasan pemukiman di Tangsel sebagai lokasi markas rahasia agar tidak memancing kecurigaan warga sekitar dan aparat penegak hukum.
Praktik pemalsuan skala besar ini direncanakan secara rapi untuk menyasar pasar-pasar tradisional serta jaringan transaksi tunai di wilayah perkotaan.
Penyingkapan tempat produksi uang ilegal ini berawal dari laporan intelijen serta aduan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di area penangkapan.
Menindaklanjuti informasi sensitif tersebut, jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya melakukan penggerebekan secara mendadak.
Di lokasi tersebut, petugas tidak hanya menemukan tumpukan uang siap edar, tetapi juga berbagai peralatan pencetak, tinta khusus, dan kertas bahan baku utama.
Imbauan Resmi Kepolisian dan Pentingnya Kewaspadaan Metode 3M
Pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat luas untuk meningkatkan kewaspadaan saat melakukan transaksi keuangan menggunakan uang tunai, terutama pecahan nominal besar seperti seratus ribu rupiah.
Fenomena maraknya peredaran uang palsu dapat merugikan para pedagang kecil dan masyarakat umum yang kurang teliti saat menerima pembayaran.
Polisi meminta warga untuk tidak ragu melaporkan ke kantor polisi terdekat jika menemukan lembaran uang kertas yang memiliki ciri-ciri mencurigakan.
Guna mengantisipasi jatuhnya korban akibat peredaran uang buatan sindikat ini, masyarakat diimbau untuk konsisten menerapkan prinsip dasar pemindaian uang tunai yaitu “Dilihat, Diraba, dan Diterawang” (3M).
Langkah sederhana ini sangat efektif untuk membedakan antara uang asli hasil cetakan resmi Bank Indonesia dengan uang buatan pabrik ilegal.
Selain itu, masyarakat mendorong penggunaan metode pembayaran digital (cashless) sebagai opsi transaksi yang lebih aman dari risiko pemalsuan.
Ancaman Sanksi Pidana Berat Bagi Pelaku Pemalsuan Uang Rupiah
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas seluruh jaringan yang terlibat dalam rantai produksi dan distribusi uang palsu Rp36 miliar ini hingga ke akar-akarnya.
Para tersangka yang ditangkap dipastikan bakal dijerat dengan pasal-pasal berlapis sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Ancaman hukuman penjara puluhan tahun serta denda bernilai fantastis siap menanti para pelaku yang terbukti melakukan perusakan nilai mata uang negara.
Langkah tegas ini diambil guna memberikan efek jera yang nyata bagi para pelaku kejahatan sistem keuangan di tanah air.
Polisi juga terus berkoordinasi dengan pihak Bank Indonesia untuk melakukan analisis laboratorium terhadap kualitas fisik lembaran uang palsu yang telah disita.
Penyelidikan intensif terus dikembangkan guna melacak kemungkinan adanya tempat penyimpanan lain maupun jalur distribusi yang sudah sempat beroperasi di luar kawasan Tangerang Selatan.
Statement:
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (Keterangan Resmi Kepolisian)
“Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil membongkar markas pembuatan uang palsu pecahan seratus ribu rupiah di daerah Tangerang Selatan, Banten. Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita sekitar 360.000 lembar uang rupiah palsu dengan nilai nominal mencapai Rp36 miliar.”
“Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan menerapkan metode Dilihat, Diraba, Diterawang saat bertransaksi tunai. Kami akan memproses tuntas seluruh pihak yang terlibat sesuai aturan hukum yang berlaku.”
3 Poin Penting:
-
Penggerebekan Pabrik Uang Palsu: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar lokasi produksi uang rupiah palsu di Tangerang Selatan, Banten.
-
Sitaan Bernilai Fantastis: Polisi mengamankan barang bukti sebanyak 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan total nominal mencapai Rp36 miliar.
-
Edukasi Kewaspadaan 3M: Polisi mengimbau masyarakat untuk mewaspadai peredaran uang palsu dengan menerapkan prinsip “Dilihat, Diraba, Diterawang” saat bertransaksi tunai.



