Gelombang protes buruh kembali membanjiri jalanan Tanah Air. Ribuan pekerja yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menggelar aksi unjuk rasa serentak di 30 daerah pada Kamis (10/9/2026).
Untuk wilayah Jakarta, massa buruh memusatkan aksinya di Balai Kota Jakarta guna menyampaikan 11 tuntutan krusial kepada pemerintah dan DPR RI, khususnya terkait draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.
Ketua Umum Gerakan Buruh Seluruh Indonesia (GSBI), Rudi HB Daman, menilai poin-poin dalam draf RUU tersebut masih jauh dari kata berpihak pada nasib pekerja.
Dalam sesi konferensi pers di Jakarta Selatan, ia menyoroti bahwa substansi aturan baru itu masih membawa spirit dari Omnibus Law yang selama ini ditolak keras.
Ketidakpastian jaminan kerja dan hak-hak dasar dinilai masih menjadi ancaman serius bagi masa depan kaum buruh.
Sorotan Sistem Magang Sebagai Jebakan Upah Murah dan Aturan Kontrak
Salah satu isu utama yang disuarakan secara vokal oleh massa buruh adalah praktik outsourcing, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), hingga skema pemagangan.
KBPBI menilai program pemagangan berpotensi besar disalahgunakan oleh perusahaan sebagai celah untuk mendapatkan tenaga kerja murah berkedok magang.
Menurut Rudi, skema magang seharusnya dikembalikan ke fungsi aslinya untuk mahasiswa dan pelajar dalam ruang lingkup pendidikan.
Selain masalah magang, buruh juga mengecam aturan PKWT yang memperbolehkan status karyawan kontrak bertahan hingga empat tahun.
KBPBI menawarkan poin kompromi agar durasi masa kontrak dibatasi maksimal satu tahun saja, dengan opsi perpanjangan yang terukur.
Pembatasan ini dianggap penting guna memberikan kepastian status kerja serta menghindarkan pekerja dari risiko eksploitasi berkepanjangan tanpa kejelasan karir.
Rincian 11 Tuntutan Utama KBPBI untuk Perlindungan Buruh Nasional
Dalam aksi serentak ini, KBPBI secara resmi mengusung 11 tuntutan utama yang ditujukan kepada pembuat kebijakan.
Tuntutan tersebut meliputi pembentukan UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang pro-buruh, kepastian kerja tanpa eksploitasi outsourcing, hak atas upah layak tanpa formula koefisien yang membingungkan, hingga perlindungan hukum khusus bagi pekerja platform digital seperti pengemudi ojek online dan pekerja media.
Tak hanya itu, buruh juga mendesak jaminan hak pesangon, pencegahan PHK sepihak, kebebasan berserikat, prioritas keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta sanksi tegas bagi perusahaan pelanggar aturan.
Isu inklusivitas juga masuk dalam poin tuntutan, seperti perlindungan hak buruh perempuan terkait cuti haid tanpa syarat surat dokter, pembukaan lapangan kerja bagi penyandang disabilitas, serta program upskilling dan reskilling menghadapi era otomatisasi.
Eskalasi Aksi Peringatan Awal dan Potensi Gelombang Protes di DPR RI
Aksi yang berlangsung di berbagai balai kota, kantor bupati, hingga gedung DPRD di 30 daerah ini ditegaskan sebagai sinyal peringatan awal (early warning) bagi jajaran pemerintah dan parlemen.
Rudi mengungkapkan bahwa desakan dari basis buruh di daerah sudah sangat tinggi untuk segera menggeser titik konsentrasi massa ke Gedung DPR/MPR RI di Senayan, Jakarta, apabila aspirasi mereka tidak diakomodasi.
Konsolidasi tingkat nasional terus dimatangkan oleh pimpinan KBPBI untuk mengawal seluruh proses pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan hingga tuntas.
Kaum buruh berkomitmen untuk terus mengawal isu ini lewat aksi damai dan terukur demi memastikan lahirnya payung hukum ketenagakerjaan yang benar-benar adil, bermartabat, serta menjamin kesejahteraan seluruh pekerja di Indonesia.
Statement:
Rudi HB Daman, Ketua Umum Gerakan Buruh Seluruh Indonesia
“Undang-undang ini salah satunya masih memiliki semangat Omnibus Law. Masih jauh dari harapan buruh. Pemagangan itu harus dihapuskan karena itu bagian skema politik upah murah, bagian skema daripada praktik outsourcing jilid kedua. Pemagangan seharusnya untuk mahasiswa dan pelajar sebagai proses pendidikan, bukan mempekerjakan orang layaknya pekerja biasa.”
3 Poin Penting:
-
Aksi Serentak di 30 Daerah: KBPBI menggelar unjuk rasa serentak di 30 daerah pada 10 September 2026, termasuk di Balai Kota Jakarta, untuk mengawal RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
-
Kritik Skema Pemagangan & Kontrak: Buruh menolak skema pemagangan yang dinilai sebagai praktik upah murah dan menuntut pembatasan masa kerja kontrak (PKWT) menjadi maksimal satu tahun.
-
11 Tuntutan Utama Buruh: Mendorong 11 poin tuntutan mulai dari upah layak, perlindungan pekerja ojol/platform, pesangon, cuti haid buruh perempuan, hingga sanksi bagi perusahaan pelanggar hak kerja.



