Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.
Aset yang diamankan tidak sedikit, mulai dari uang tunai hampir Rp25 miliar hingga pesawat dan helikopter.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyitaan dilakukan dalam proses penyidikan perkara yang menyeret Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kolonel Budi Utomo bersama empat pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keempatnya yakni Andri Mulyono (AM), YY, AA, dan GB yang masing-masing memiliki posisi di PT YAT dan PT ASE.
Uang Rp24,9 Miliar hingga Pesawat
Anang mengungkapkan penyidik telah menyita sekitar lima unit telepon seluler, 89 dokumen, uang tunai senilai Rp24,970 miliar, serta sejumlah kendaraan dan aset bernilai tinggi.
Barang yang disita mencakup satu pesawat Textron Aviation dan satu helikopter Bell 505.
Selain itu, Kejagung menyita satu kendaraan Hino, dua kendaraan BYD, satu unit BYD Dolphin, serta satu Lexus LM500 tahun 2025.
Penyitaan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan penelusuran lebih lanjut terkait dugaan aliran maupun hasil tindak pidana dalam perkara tersebut.
Dugaan Pengadaan Motor Dikondisikan
Menurut Kejagung, Budi Utomo yang disebut menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN diduga bekerja sama dengan pihak swasta untuk mengondisikan proses pengadaan motor.
Dugaan pengaturan tersebut mencakup penentuan pemenang, spesifikasi barang, hingga harga perkiraan sendiri (HPS).
Realisasi Motor Jauh dari Target
Kejagung juga menduga terdapat manipulasi laporan dalam pengadaan motor listrik. Dalam rencana awal, jumlah motor yang dijanjikan mencapai 25.644 unit.
Namun, angka tersebut kemudian direvisi menjadi sekitar 21 ribu unit dalam proses pelaksanaan.
Yang menjadi sorotan, realisasi sebenarnya hingga sekitar Maret 2026 disebut hanya mencapai 2.117 unit. Meski demikian, laporan diduga dibuat seolah-olah pengadaan telah mencapai sekitar 21.800 unit.
Sebelas Tersangka dalam Kasus BGN
Kejagung sejauh ini telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan BGN periode 2025-2026.
Mereka terdiri atas sejumlah mantan petinggi BGN hingga pihak yang berkaitan dengan penyediaan motor listrik untuk kebutuhan program tersebut.
Penyidik menduga penyimpangan dalam tata kelola program MBG tidak hanya berkaitan dengan pengadaan motor listrik.
Dugaan perkara juga mencakup afiliasi sejumlah tersangka dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta dugaan markup pengadaan sepatu, tablet, dan televisi.
Statement:
Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung
“Para tersangka ini diduga bersekongkol untuk mengondisikan proses pengadaan, mulai dari pemenangan, spesifikasi, dan HPS juga, yang akhirnya didorong untuk memenangkan PT YAT dalam pelaksanaan.”
“Di akhir sekitar Maret 2026, realisasi cuma 2.117 unit, tapi dibuat seolah-olah sudah selesai sekitar 21.800 unit. Jadi tidak sesuai.”
3 Poin Penting:
- Kejagung menyita aset senilai besar, termasuk uang Rp24,970 miliar, pesawat Textron Aviation, helikopter Bell 505, serta sejumlah kendaraan.
- Pengadaan motor listrik diduga dimanipulasi, dengan realisasi sekitar 2.117 unit tetapi dilaporkan seolah-olah mencapai sekitar 21.800 unit.
- Sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN periode 2025-2026.



