Search
Search
Search

Kejagung Sita Rp401,6 Miliar Uang Panas Kasus Korupsi Nikel, PT CNI Pasrah Titipkan Kasus ke Negara

Rabu, 2 September 2026

Kejagung Sita Rp401,6 Miliar (dok. AFU.id)

Pengusutan kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan Indonesia kembali menorehkan babak baru yang sangat mengejutkan publik.

Tim penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita uang tunai bernilai fantastis mencapai Rp401,6 miliar terkait skandal dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel periode 2017 hingga 2019.

Penemuan dana jumbo ini menjadi bukti nyata keseriusan korps adhyaksa dalam membenahi tata kelola sumber daya alam nasional.

Langkah penyitaan dana raksasa tersebut dilakukan setelah penyidik mendalami berbagai bukti transaksi dan pelanggaran administratif dalam proses ekspor nikel.

Penyidikan yang mengarah pada salah satu perusahaan tambang terkemuka, yakni PT CNI, memperlihatkan adanya celah ketidakpatuhan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah masif selama bertahun-tahun.

Modus Operandi Dokumen Ekspor Tanpa RKAB Resmi di PT CNI

Pengungkapan kasus korupsi nikel ini bermula ketika tim penyidik Kejagung menemukan adanya kejanggalan serius pada kelengkapan dokumen operasional perusahaan.

PT CNI diketahui belum mengantongi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah, namun anehnya perusahaan tersebut secara mulus bisa mengantongi rekomendasi ekspor nikel ke luar negeri.

Padahal, secara regulasi, penerbitan RKAB merupakan syarat mutlak dan paling krusial yang wajib dipenuhi sebelum izin rekomendasi ekspor dikeluarkan oleh otoritas terkait.

Adanya indikasi main mata dalam penerbitan izin ekspor tanpa persetujuan dokumen dasar ini menjadi pintu masuk utama bagi penyidik untuk membongkar tuntas praktik lancung dalam tata kelola nikel tersebut.

Penyerahan Rp401 Miliar dan Penitipan Rekening Kas Negara

Menanggapi proses hukum yang tengah berjalan kencang, pihak PT CNI akhirnya secara kooperatif menyerahkan uang tunai sebesar Rp401,6 miliar kepada tim penyidik Kejaksaan Agung.

Langkah penyitaan langsung diresmikan oleh penyidik demi mengamankan barang bukti serta memulihkan potensi kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan izin tambang tersebut.

Seluruh barang bukti berupa uang tunai ratusan miliar rupiah yang disita tersebut kini telah resmi dititipkan ke dalam rekening penampungan pemerintah.

Penempatan dana sitaan pada bank pemerintah ini dimaksudkan agar integritas nilai aset tetap terjaga dengan aman selama proses pembuktian di ranah peradilan terus melaju.

Penyidik Siap Umumkan Nama Tersangka dalam Waktu Dekat

Sitaan uang bernilai fantastis ini nyatanya baru menjadi langkah awal dari Kejagung dalam mengusut tuntas skandal korupsi tata kelola nikel tersebut.

Tim penyidik mengonfirmasi bahwa dalam waktu dekat pihaknya bakal segera menetapkan dan mengumumkan deretan nama tersangka yang bertanggung jawab atas timbulnya kerugian negara pada periode 2017–2019.

Penetapan tersangka dijanjikan bakal didasarkan pada kecukupan alat bukti dan hasil pemeriksaan saksi secara intensif.

Kejagung menegaskan komitmennya untuk menindak siapa pun oknum yang bermain dalam rantai tata kelola nikel Indonesia tanpa pandang bulu demi terciptanya iklim industri pertambangan yang bersih, transparan, dan adil.

Kutipan:

Pernyataan Resmi Tim Penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia

“Penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan uang senilai Rp401,6 miliar dari PT CNI dalam perkara dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017 hingga 2019.”

“Penyitaan dilakukan karena PT CNI terbukti belum memiliki RKAB tetapi sudah mengantongi rekomendasi ekspor. Seluruh uang disita dan dititipkan ke rekening pemerintah, dan dalam waktu dekat kami akan menetapkan tersangka dalam perkara ini.”

3 Poin Penting

  • Sitaan Rp401,6 Miliar Kasus Nikel: Kejagung resmi menyita uang sebesar Rp401,6 miliar dari PT CNI terkait kasus dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017–2019.

  • Pelanggaran Dokumen RKAB Ekspor: PT CNI terbukti menjalankan aktivitas rekomendasi ekspor nikel tanpa memiliki kelengkapan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

  • Penetapan Tersangka Segera Ditentukan: Uang hasil sitaan telah dititipkan ke rekening pemerintah, dan Kejagung bersiap mengumumkan nama-nama tersangka dalam waktu dekat.

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

Rame 24 Jam

Rame Sepekan