Ketika Tawa Melukai Adat: Komika Pandji Pragiwaksono Diduga Menghina Martabat Toraja

Rabu, 5 November 2025

Prandji Pragiwaksono (Kompas.com)

Ruang publik kembali diuji oleh batas tipis antara kebebasan berekspresi dan penghormatan terhadap nilai budaya. Aliansi Pemuda Toraja (APT) secara resmi melaporkan Komika Pandji Pragiwaksono ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan dan ujaran bernuansa SARA terhadap masyarakat Toraja.

Laporan yang teregistrasi pada Senin (3/11/2025) ini, adalah puncak kegelisahan kolektif masyarakat Toraja terhadap materi stand up comedy yang dinilai merendahkan martabat dan adat istiadat mereka.

Laporan ini membawa sejumlah barang bukti, termasuk tautan video YouTube dan screenshot yang menunjukkan cuplikan materi lama Pandji dari tur “Mesakke Bangsaku” yang kembali viral.

Ricdwan Abbas Bandaso, perwakilan APT, menegaskan bahwa tindakan ini diambil demi kepentingan dan kehormatan masyarakat Toraja.

Materi tersebut, yang menjadikan ritual pemakaman adat Rambu Solo’ sebagai bahan olok-olokan, dinilai menyesatkan dan menyakiti harga diri budaya yang telah diwariskan secara turun temurun.

Permintaan Maaf dan Penyesalan karena Kurangnya Pengetahuan

Di tengah gencarnya laporan polisi dan badai kemarahan di media sosial, Komika Pandji Pragiwaksono mengambil langkah penting.

Pada Selasa (4/11/2025), ia menyampaikan permohonan maaf terbuka melalui akun media sosialnya.

Permintaan maaf ini didasarkan pada pengakuan jujur: Pandji menyadari adanya kekurangan pengetahuan (ignorant) tentang kedalaman dan makna tradisi Toraja.

Materi yang menyinggung biaya mahal upacara Rambu Solo’ hingga menyebut keluarga menyimpan jenazah di rumah, diakui Pandji sebagai lelucon yang kurang bijak.

Pengakuan ini muncul setelah ia melakukan dialog yang berarti dengan Ibu Rukka Sombolinggi, Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

Melalui percakapan tersebut, Pandji mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang nilai-nilai luhur dan filosofi di balik budaya Toraja yang indah.

Menggugat Kehormatan Adat: Dimensi Hukum dan Budaya

Langkah hukum yang diambil APT menunjukkan betapa seriusnya masyarakat adat menjaga kehormatan budayanya.

Laporan terhadap Pandji mencakup sejumlah pasal, mulai dari KUHP tentang penghinaan hingga UU ITE Pasal 28 ayat (2) tentang ujaran SARA, serta pasal-pasal yang menyangkut penghormatan hak masyarakat tradisional dan pemajuan kebudayaan.

Gugatan ini bukan sekadar upaya menghukum, tetapi upaya menegakkan bahwa identitas budaya adalah hak asasi yang harus dihormati selaras dengan perkembangan zaman.

Ricdwan menekankan bahwa ketiadaan klarifikasi atau permintaan maaf yang cepat dari Pandji sejak video itu viral di awal November 2025 mendorong mereka mengambil inisiatif pelaporan.

Kasus ini menjadi pengingat yang menyentuh bagi para public figure dan kreator konten: di balik tawa ada garis batas sensitivitas budaya yang tidak boleh diseberangi, dan pemahaman yang dangkal terhadap tradisi luhur dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.

Dialog sebagai Jembatan: Membangun Pemahaman Antarbudaya

Meskipun proses hukum telah dimulai, pengakuan kesalahan dan dialog yang dilakukan Pandji dengan tokoh adat menunjukkan adanya jembatan rekonsiliasi.

Pengalaman Pandji yang kini menyadari bahwa leluconnya “memang ignorant” diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi banyak pihak.

Kisah ini berakhir dengan sebuah pesan humanis yang kuat: perbedaan budaya harus didekati dengan rasa ingin tahu dan hormat, bukan dengan olok-olok.

Dialog antarbudaya adalah kunci untuk mencegah terlukanya martabat sebuah komunitas, dan permintaan maaf yang tulus adalah langkah awal menuju pemulihan.

Statement:

Ricdwan Abbas Bandaso, Perwakilan Aliansi Pemuda Toraja (APT) 

“Kami sangat mengapresiasi upaya dialog yang akhirnya dilakukan oleh saudara Pandji, terutama dengan Sekjen AMAN. Namun, laporan ini kami buat bukan semata-mata soal permintaan maaf, melainkan soal kehormatan masyarakat Toraja yang telah terlanjur diinjak-injak di ruang publik. Ritual Rambu Solo’ bukanlah bahan lelucon, ia adalah inti dari filosofi hidup dan mati kami.”

“Kami berharap proses hukum ini dapat memberi pelajaran bahwa kebebasan berekspresi harus didampingi dengan tanggung jawab moral dan pengetahuan mendalam. Kami ingin memastikan bahwa di masa depan, tidak ada lagi seniman atau tokoh publik yang dengan mudahnya merendahkan atau melecehkan kebudayaan leluhur mana pun di negeri ini.”

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

24 Jam Terakhir

Sepekan Terakhir