Langkah hukum tegas diambil oleh figur publik sekaligus anggota DPR RI, Surya Utama alias Uya Kuya, dalam menghadapi serangan fitnah di dunia maya.
Uya resmi melaporkan sebuah akun media sosial ke Polda Metro Jaya terkait penyebaran informasi bohong yang mengeklaim dirinya mengelola ratusan dapur untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Laporan ini menjadi respons langsung terhadap narasi menyesatkan yang mencatut namanya demi kepentingan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kabar mengenai pelaporan ini dikonfirmasi oleh pihak kepolisian pada akhir pekan kemarin, menandai dimulainya proses hukum terhadap oknum penyebar hoaks tersebut.
Uya Kuya yang kini juga menjabat sebagai legislator dari Fraksi PAN merasa perlu membersihkan namanya agar tidak terjadi kegaduhan publik terkait program nasional yang sensitif tersebut.
Jalur hukum dipilih sebagai bentuk edukasi bahwa kebebasan berpendapat di media sosial tetap memiliki batasan hukum yang jelas.
Manipulasi Konten di Threads Picu Kerugian Kredibilitas
Akar permasalahan ini bermula dari unggahan di platform media sosial Threads yang menampilkan foto Uya Kuya dengan narasi hasil suntingan atau manipulasi.
Dalam unggahan tersebut, pembuat konten mengeklaim bahwa Uya memiliki 750 dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Informasi tanpa dasar tersebut menyebar dengan cepat dan membangun opini publik yang keliru seolah-olah sang legislator sedang melakukan monopoli atau proyek tertentu dalam program pemerintah.
Manipulasi foto dan narasi ini dinilai sangat merugikan kredibilitas Uya Kuya, baik sebagai pelaku industri kreatif maupun sebagai pejabat negara.
Pihak pelapor menekankan bahwa narasi tersebut merupakan fitnah murni karena tidak didukung oleh fakta atau data resmi apa pun.
Penyeretan nama figur publik ke dalam hoaks program strategis pemerintah seperti MBG dianggap sebagai tindakan provokatif yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap akuntabilitas program tersebut.
Proses Penyidikan Polda Metro Jaya Mengacu pada UU ITE
Polda Metro Jaya telah menerima laporan resmi tersebut dengan nomor STTP/B/2746/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 April 2026.
Dalam dokumen laporannya, pihak Uya Kuya menyertakan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta beberapa pasal dalam KUHP terkait pemalsuan dokumen.
Penyidik kini tengah mengumpulkan bukti-bukti digital untuk melacak pemilik akun yang pertama kali mengembuskan berita bohong tersebut.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk mendalami kasus ini secara profesional mengingat dampak dari penyebaran hoaks bisa memicu sentimen negatif yang luas.
Proses identifikasi terduga pelaku terus dilakukan melalui koordinasi dengan unit siber guna memastikan siapa di balik unggahan manipulatif itu.
Langkah ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pengguna media sosial agar lebih bijak dan melakukan verifikasi fakta sebelum mengunggah informasi yang menyangkut nama baik orang lain.
Pentingnya Integritas Informasi di Era Digital
Kasus yang menimpa Uya Kuya ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat tentang betapa mudahnya informasi dimanipulasi di era digital saat ini.
Integritas sebuah informasi, terutama yang menyangkut program nasional, harus dijaga agar tidak menjadi komoditas fitnah.
Pelaporan ini bukan hanya soal membela diri secara personal, melainkan juga menjaga marwah institusi dan program pemerintah agar tetap berjalan di koridor yang transparan tanpa gangguan narasi palsu.
Publik dihimbau untuk tetap kritis dan tidak mudah percaya pada unggahan yang bersifat sensasional tanpa sumber yang jelas.
Transformasi digital seharusnya membawa kemajuan dalam distribusi informasi, bukan justru menjadi sarana untuk menjatuhkan martabat seseorang.
Dengan adanya proses hukum yang berjalan, diharapkan fakta yang sebenarnya akan segera terungkap dan keadilan bagi pihak yang dirugikan dapat ditegakkan secara tuntas.
Statement:
Kombes Budi Hermanto (Kabid Humas Polda Metro Jaya)
“Iya benar sudah ada laporan masuk terkait penyebaran berita bohong yang dilaporkan oleh saudara Surya Utama atau Uya Kuya. Laporannya tercatat tertanggal 18 April 2026 mengenai dugaan pelanggaran UU ITE dan pemalsuan dokumen melalui media sosial. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dan proses awal untuk mengidentifikasi akun yang menyebarkan konten manipulatif tersebut.”
3 Poin Penting:
-
Langkah Hukum: Uya Kuya resmi melaporkan akun penyebar hoaks ke Polda Metro Jaya terkait klaim palsu kepemilikan 750 dapur Makan Bergizi Gratis.
-
Manipulasi Data: Kasus bermula dari unggahan di platform Threads yang menyunting foto dan narasi tanpa dasar untuk menyudutkan kredibilitas sang legislator.
-
Penyidikan Siber: Polisi menggunakan UU ITE dan pasal KUHP untuk mengusut pemilik akun di balik penyebaran informasi bohong yang merugikan tersebut.
[gas/man]

![mahasiswa itb viral [dok. web]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/lagu-berjudul-erika-yang-dibawakan-mahasiswa-tersebut-mengandung-lirik-eksplisit-dan-dianggap-melecehkan-perempuan-memicu-perdebatan-soal-budaya-internal-himpunan-kampus-bergengsi-at-ipoopbased-UCrKF-300x169.webp)
![orang makan kripik singkong [dok. web]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/hamil-makan-kripik-121023c-300x169.jpg)
![pelaku pelecehan mahasiswa ui [dok. tiktok]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/16-mahasiswa-fh-ui-yang-diduga-jadi-pelaku-pelecehan-seksual-saat-disidang-terbuka-di-hadapan-mahasiswa-fh-ui-300x169.webp)