Komdigi Tegaskan Kritik Tak Jadi Sasaran Takedown, Begini Mekanisme Aturan SAMAN 4 Jam

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa kritik, perbedaan pendapat, dan konten jurnalistik tidak otomatis menjadi sasaran penghapusan atau takedown berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 dan Nomor 128 Tahun 2026.

Penegasan ini disampaikan menyusul sorotan publik terhadap aturan yang mewajibkan platform digital menurunkan konten dalam waktu paling lambat empat jam.

Pemerintah menyebut kebijakan tersebut berfokus pada penanganan konten disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria tertentu, bukan membatasi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.

Sekretaris Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Mediodecci Lustarini, mengatakan bahwa ekspresi yang sah tetap dilindungi.

Pernyataan ini penting untuk menjawab kekhawatiran masyarakat. Namun, perlindungan tersebut juga perlu dibuktikan melalui penerapan aturan yang transparan dan konsisten, bukan hanya melalui penjelasan pemerintah.

Komdigi Jelaskan Kriteria Konten yang Bisa Ditindak

Menurut Komdigi, konten yang berpotensi ditindak mencakup informasi yang tidak sesuai dengan fakta, berupaya memecah persatuan, menimbulkan kerugian, memicu konflik sosial, atau menimbulkan rasa takut di masyarakat.

Konten jurnalistik yang diproduksi oleh perusahaan pers, termasuk liputan investigatif, juga disebut tidak menjadi sasaran penanganan. Pemerintah menyatakan kebijakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap kebebasan pers.

Meski demikian, batas antara disinformasi, opini, kritik, dan pemberitaan harus diterapkan secara cermat agar perbedaan tafsir tidak berujung pada pembatasan informasi yang sebenarnya sah.

Komdigi juga menjelaskan bahwa pemilik konten dapat mengajukan keberatan dan meminta pemulihan apabila terjadi kesalahan moderasi.

Mekanisme banding ini menjadi elemen penting dalam perlindungan hak digital. Namun, masyarakat perlu mengetahui jalur pengaduan, batas waktu penanganan keberatan, serta alasan keputusan moderasi agar proses pemulihan tidak sekadar menjadi formalitas.

Bagaimana Mekanisme Takedown Empat Jam Bekerja?

Kepmen 127 dan Kepmen 128 berkaitan dengan sistem pengawasan kepatuhan platform digital bernama SAMAN.

Sistem tersebut digunakan Komdigi untuk melacak, memverifikasi, dan mengirimkan permintaan pemutusan akses kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat yang menyediakan layanan konten buatan pengguna atau user-generated content (UGC).

Komdigi menyebut kedua keputusan itu disusun sebagai pedoman agar penanganan konten disinformasi berlangsung lebih terukur dan akuntabel.

Hal yang perlu dipahami, tenggat empat jam tidak otomatis berlaku sejak sebuah konten ditemukan atau dilaporkan. Prosesnya diawali dengan verifikasi laporan atau temuan, termasuk pemeriksaan dasar hukum, tautan konten, dan bukti pendukung.

Setelah unsur pelanggaran dinilai terpenuhi, Komdigi mengirimkan notifikasi kepada platform melalui SAMAN.

Berdasarkan mekanisme yang dijelaskan, platform memperoleh waktu untuk memberikan tanggapan, yakni 12 jam untuk konten mendesak dan 24 jam untuk konten tidak mendesak.

Surat perintah pemutusan akses beserta tenggat pelaksanaannya baru diterbitkan apabila platform tidak memberikan tanggapan sesuai ketentuan.

Transparansi dan Pengawasan Jadi Kunci Perlindungan Hak Digital

Setelah surat perintah diterbitkan melalui SAMAN, platform wajib menindaklanjuti pemutusan akses paling lambat empat jam untuk konten mendesak dan 24 jam untuk konten tidak mendesak.

Mekanisme ini berkaitan dengan Kepmen Kominfo Nomor 522 Tahun 2024 yang mengatur petunjuk pelaksanaan penerimaan negara bukan pajak dari denda administratif atas pelanggaran kewajiban pemutusan akses oleh PSE.

Komdigi beralasan bahwa batas waktu diperlukan untuk mengantisipasi penyebaran konten yang berpotensi merugikan masyarakat.

Meski begitu, kecepatan penanganan tidak boleh mengorbankan ketelitian verifikasi, terutama ketika sebuah unggahan mengandung kritik, kepentingan publik, atau informasi jurnalistik.

Di sisi lain, masyarakat tidak perlu langsung menganggap seluruh kebijakan moderasi sebagai ancaman, tetapi juga tidak seharusnya menerima setiap keputusan penghapusan konten tanpa sikap kritis.

Platform perlu menyediakan prosedur keberatan yang mudah diakses, menjelaskan dasar penghapusan, dan membuka ruang pemulihan ketika terjadi kekeliruan.

Pemerintah juga perlu menyampaikan data pelaksanaan secara berkala, termasuk jumlah konten yang ditindak, kategori pelanggaran, hasil keberatan, dan konten yang dipulihkan.

Dengan transparansi tersebut, publik dapat menilai apakah SAMAN benar-benar digunakan untuk melindungi ruang digital atau justru berisiko menimbulkan pembatasan berlebihan.

Pada akhirnya, tantangan utama penerapan Kepmen 127 dan Kepmen 128 bukan hanya seberapa cepat konten dapat diturunkan, melainkan seberapa tepat keputusan itu diambil.

Ruang digital memang membutuhkan perlindungan dari disinformasi dan ujaran kebencian, tetapi kebebasan berekspresi, kebebasan pers, dan hak masyarakat memperoleh informasi juga harus dijaga.

Sikap yang paling sehat adalah tetap kritis, memeriksa sumber informasi sebelum membagikannya, serta menggunakan mekanisme keberatan jika merasa konten dihapus secara keliru.

Regulasi yang baik semestinya mampu menciptakan ruang digital yang aman tanpa membuat masyarakat takut menyampaikan pendapat secara sah.

Statement:

Sekretaris Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Mediodecci Lustarini

“Kritik, perbedaan pendapat, dan ekspresi yang sah tidak serta-merta menjadi objek penindakan, karena fokus penanganan pada konten bermuatan disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria pada KM 128.”

“Apabila terdapat kesalahan dalam moderasi, pemilik konten dapat mengajukan keberatan dan permintaan pemulihan konten, termasuk apabila terdapat dugaan atas kesalahan moderasi yang dilakukan platform secara mandiri, untuk dikomunikasikan lebih lanjut.”

“KM 127 memperjelas batas waktu penanganan sebagai bentuk kepastian hukum, sementara KM 128 memuat mekanisme pengawasan dan penanganan termasuk kriteria konten disinformasi yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan bernegara.”

3 Poin Penting:

  • Kritik dan jurnalistik diklaim tetap dilindungi: Komdigi menegaskan bahwa Kepmen 127 dan Kepmen 128 berfokus pada disinformasi serta ujaran kebencian yang memenuhi kriteria, bukan kritik atau ekspresi yang sah.
  • Takedown empat jam memiliki tahapan: Proses dimulai dari verifikasi dan notifikasi kepada platform. Tenggat empat jam untuk konten mendesak berlaku setelah surat perintah pemutusan akses diterbitkan.
  • Transparansi dan mekanisme banding penting: Pemilik konten dapat mengajukan keberatan dan meminta pemulihan. Pengawasan publik diperlukan agar penerapan aturan tidak membatasi kebebasan berekspresi dan pers.
Bagikan artikel:

Artikel Terkait

Kategori

PODCAST